A. Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari Kegiatan Belajar 3 diharapkan Anda mampu untuk :
1. Menjelaskan pengertian lembaga keuangan bank
2. Menjelaskan pengertian lembaga keuangan non bank
3. Menjelaskan jenis lembaga keuangan bank
4. Menjelaskan jenis lembaga keuangan non bank
5. Menjelaskan peran masing-masing lembaga keuangan bank
6. Menjelaskan peran masing-masing lembaga keuangan non bank
7. Mengidentifikasi kriteria lembaga keuangan bank
8. Mengidentifikasi kriteria lembaga keuangan non bank
9. Membedakan lembaga keuangan bank dengan non bank
B. Uraian Materi
1. Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana
dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta
kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase
tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.792 Tahun 1990 tentang Lembaga
Keuangan didefinisikan sebagai semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan,
melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna
membiayai investasi perusahaan.
Sedangkan Lembaga Keuangan menurut Undang- Undang No.14/1967 Pasal 1 ialah,
Semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang
dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan
oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.
Kesimpulan -> lembaga keuangan adalah suatu lembaga yang dalam operasi
sehari-harinya menjalankan jasa di bidang keuangan, yaitu berupa perantara
(intermediasi) dari pihak yang surplus dana kepada pihak yang defisit dana baik
itu sektor rumah tangga, swasta, maupun pemerintah.
2. Peran Lembaga Keuangan
Menurut Ycager & Seitz lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan
kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sebagai berikut:
a. Pengalihan aset (assets transmutation)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji-janji untuk membayar” atau
dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang
diatur sesuai dengan kebutuhan peminjam. Dana pembiayaan asset tersebut
diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebenarnya
hanyalah mengalihkan atau memindahkan kewajiban peminjam menjadi suatu aset
dengan suatu jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses
pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset
transmutation.
b. Likuiditas (Liquidity)
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat
dibutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga
terutama dimaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti
tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan
tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
c. Alokasi pendapatan (Income allocation)
Dalam kenyataannya di masyarakat banyak individu memiliki penghasilan yang
memadai dan menyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga
pendapatannya jelas akan berkurang. Untuk menghadapi masa yang akan datang
tersebut mereka menyisihkan atau merealokasikan pendapatannya untuk persiapan
di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka
dapat saja membeli atau menyimpan barang misalnya : tanah, rumah dan
sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga
keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program pensiun, polis asuransi
atau saham-saham adalah jauh lebih baik jika dibandingkan dengan alternatif
pertama.
d. Transaksi (Transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya
rekening giro, tabungan, deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem
pembayaran. Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada
prinsipnya dapat berfungsi sehagai uang. Produk-produk tabungan tersebut dibeli
oleh rumah tangga dan unit usaha untuk mempermudah mereka melakukan penukaran
barang dan jasa. Dalam hal tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder
(misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya
sehari-hari.Dengan demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara
keuangan yang menyediakan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter.
Ada beberapa faktor yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose
& Frasser, 1988 : 13), yaitu:
a. Besarnya peningkatan pendapatan masyarakat kelas menengah. Keluarga dan
individu dengan pendapatan yang cukup terutama dari kalangan menengah memiliki
sejumlah bagian pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan
menyediakan sarana atau saluran yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
b. Pesatnya perkembangan industri dan teknologi. Lembaga keuangan telah
memperlihatkan dan memiliki kemampuan untuk memenuhi semua kebutuhan modal dan
dana sektor industri yang biasanya dalam jumlah besar yang bersumber dari para
penabung.
c. Besarnya denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil
memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik dan pinjaman
di pasar uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat
denominasinya yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan
banyak penabung, lembaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung
kecil untuk memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersebut.
d. Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa
keuangan Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi berbagai jenis
jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan
serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif
(competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.
e. Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya
likuiditas bagi nasabahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan
individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan
likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda (penalty
cost). Untuk memenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa
likuiditas, misalnya deposito.
f. Keuntungan jangka panjang lembaga keuangan dapat memperoleh sumber dana atau
meminjam uang dan penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah
kemudian meminjamkannya dengan tingkat bunga yang lebih tinggi untuk jangka
waktu yang lebih panjang kepada nasabah debitur. Keuntungan atau spread antara
biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan,
naik atau turun.
g. Risko yang lebih kecil. Pengawasan dan pengaturan pemerintah dan adanya
program asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi
lebih kecil dan investasi lain.
45
Dasar-dasar Perbankan Jilid 1
KEGIATAN BELAJAR 3
Ada beberapa faktor yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose
& Frasser, 1988 : 13), yaitu:
a. Besarnya peningkatan pendapatan masyarakat kelas menengah. Keluarga dan
individu dengan pendapatan yang cukup terutama dari kalangan menengah memiliki
sejumlah bagian pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan
menyediakan sarana atau saluran yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
b. Pesatnya perkembangan industri dan teknologi. Lembaga keuangan telah
memperlihatkan dan memiliki kemampuan untuk memenuhi semua kebutuhan modal dan
dana sektor industri yang biasanya dalam jumlah besar yang bersumber dari para
penabung.
c. Besarnya denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil
memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik dan pinjaman
di pasar uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat
denominasinya yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan
banyak penabung, lembaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung
kecil untuk memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersebut.
d. Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa
keuangan Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi berbagai jenis
jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan
serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif
(competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.
e. Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya
likuiditas bagi nasabahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan
individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan
likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda (penalty
cost). Untuk memenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa
likuiditas, misalnya deposito.
f. Keuntungan jangka panjang lembaga keuangan dapat memperoleh sumber dana atau
meminjam uang dan penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah
kemudian meminjamkannya dengan tingkat bunga yang lebih tinggi untuk jangka
waktu yang lebih panjang kepada nasabah debitur. Keuntungan atau spread antara
biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan,
naik atau turun.
g. Risko yang lebih kecil. Pengawasan dan pengaturan pemerintah dan adanya
program asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi
lebih kecil dan investasi lain.
Dalam beberapa dekade terakhir, keuntungan lembaga keuangan semakin baik, namun
resiko lembaga keuangan juga meningkat karena kompleksitas produk, industri dan
perekonomian.
Secara garis besar, resiko yang dihadapi lembaga keuangan dapat dituliskan
sebagai berikut:
a. Resiko Kredit: resiko bahwa aliran kas yang dijanjikan dari pinjaman dan
surat berharga mungkin tidak dibayar penuh.
b. Resiko Likuiditas: resiko bahwa kenaikan tiba-tiba dari penarikan kewajiban
dapat menyebabkan lembaga keuangan melikuidasi asset dalam waktu yang sangat
pendek dan harga yang rendah.
c. Resiko suku bunga: resiko yang diciptakan perusahaan keuangan bahwa
maturitas dari asset dan kewajiban tidak sesuai
d. Resiko Pasar: resiko yang muncul pada asset yang diperdagangkan dan
kewajiban karena perubahan tingkat suku bunga, nilai tukar dan harga asset
lain.
e. Resiko Luar Neraca (Off-Balance Sheet): resiko yang muncul dari perusahaan
keuangan sebagai hasil dari aktivitas yang berhubungan dengan asset yang
tergantung dan kewajiban-kewajiban.
f. Resiko Nilai Tukar Asing: Resiko yang muncul dari perubahan nilai tukar
dapat menyebabkan nilai dari asset perusahaan keuangan dan kewajiban
didenominasi dalam nilai tukar asing
g. Resiko Negara atau Kedaulatan: Resiko yang muncul karena pembayaran dari
peminjam luar negeri dapat tertahan karena adanya interfensi dari pemerintah
luar negeri.
h. Resiko Teknologi: Resiko yang muncul dari perusahaan keuangan oleh sebuah
Perusahaan keuangan ketika investasi teknologi tidak menciptakan simpanan biaya
yang terantisipasi
i. Resiko Operasional: Resiko bahwa teknologi yang ada atau sistem pendukung
dapat rusak atau hancur
j. Resiko Insolvensitas: Resiko bahwa perusahaan keuangan tidak memiliki cukup
modal untuk menutup penurunan tiba-tiba dari nilai asetnya.
3. Peran Lembaga Keuangan dalam Makro Ekonomi
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal
dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor
kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan
inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang
dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari
para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana
tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah
merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan
pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
Saat ini, Bank dan lembaga keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting
dalam perekonomian sebuah negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha
sangat membutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung dan
memperlancar aktivitasnya. Sektor Industri menghasilkan barang atau jasa yang
akan dikonsumsi sektor rumah tangga dengan menukarnya dengan uang yang
dimilikinya. Transaksi ini terjadi di pasar komoditi. Sementara itu sebagai
sumber daya, sektor rumah tangga akan menawarkan SDM-nya kepada sektor industri
yang akan membayarnya dengan upah/gaji, atau bentuk kompensasi lainnya.
Transaksi ini terjadi di pasar sumber daya.
Namun dalam masyarakat yang semakin berkembang saat ini, peran Bank dan lembaga
keuangan lainnya sangatlah penting, khusunya sebagai lembaga mediasi antara
pihak yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana. Bank dan lembaga
keuangan menjadi pihak perantara bagi sektor rumah tangga dan sektor industri,
khususnya di dalam menyerap dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan
dan menyalurkannya kepada sektor industri sebagai kredit investasi. Meskipun
dalam prakteknya penyerapan dan penyaluran dana itu sendiri dapat terjadi baik
di dan untuk sektor rumah tangga maupun sektor industri.
4. Fungsi Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal
dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor
kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan
inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang
dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari
para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana
tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah
merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan
pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.
5. Jenis Lembaga Keuangan
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 792 Tahun 1990,
lembaga keuangan diberikan batasan sebagai semua badan yang kegiatannya dalam
bidang keuangan, melakukan penghimpunan dana, dan penyaluran dana kepada
masyarakat, terutama guna membiayai investasi perusahaan. Dalam peraturan tersebut,
lembaga keuangan diutamakan untuk membiayai investasi perusahaan, namun
peraturan tersebut tidak berarti membatasi kegiatan pembiayaan lembaga keuangan
hanya untuk investasi perusahaan. Dalam kenyatannya, kegiatan pembiayaan
lembaga keuangan bisa diperuntukkan bagi investasi perusahaan, kegiatan
konsumsi, serta kegiatan distribusi barang dan jasa.
Lembaga keuangan (atau sering juga disebut lembaga intermediasi) dapat
dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara
langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga
keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non
depositori (non depository financial institution).
a. Lembaga Keuangan Bank (Depository financial institution)
Lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut depository intermediary.
Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam
bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang
diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan
pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang
menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
Berdasarkan fungsinya bank dapat dibedakan menjadi bank sentral, bank umum, dan
bank perkreditan rakyat. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing jenis
bank.
Bank sentral di Indonesia dilaksanakan
oleh Bank Indonesia dan memegang fungsi sebagai bank sirkulasi, bankers
bank,dan lender of the last resort. Biasanya pelayanan yang diberikan oleh Bank
Indonesia lebih banyak kepada pihak pemerintah dan dunia perbankan. Dengan kata
lain nasabah dari Bank Indonesia adalah lebih banyak kepada lembaga perbankan.
Tujuan utama Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah mencapai dan memlihara
kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut bank sentral memiliki
tujuan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjada
kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.§
Bank umum merupakan bank yang bertugas
melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat,
baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga
dikenal dengan nama bank komersil dan dikelompokkan ke dalam dua jenis yaitu
bank umum devisa (melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang
asing) dan bank umum non devisa (tidak melaksanakan jasa yang berhubungan
dengan seluruh mata uang asing).§
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan
bank yang khusus melayani masyarakat kecil dan pedesaan. Bank Perkreditan
Rakyat awalnya berasal dari Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai dan bank
lainnya yang kemudian dilebur menjadi Bank Perkreditan Rakyat. Jenis produk
yang ditawarkan relatif sempit jika dibandingkan dengan bank umum, bahkan ada
beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR, seperti
pembukaan rekening giro dan ikut kliring.§
b. Lembaga Keuangan Non Bank (Non depository financial institution)
Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan
di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana
terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam
masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan
berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar
modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan Non
bank. Lembaga keuangan non bank terbagi menjadi tiga jenis, yaitu lembaga
keuangan kontraktual, lembaga keuangan investasi, dan lembaga keuangan
pembiayaan.
Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual
institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk
memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi,
program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan
asuransi dan dana pensiun.
Lembaga keuangan investasi (investment institution) misalnya perusahaan efek,
reksa dana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura
dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan
sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini
antara lain :
a. Pasar Modal
Pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten)
dengan para penanam modal (investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan
adalah efek-efek seperti saham dan obligasi dimana jika diukur dari waktunya
modal yang diperjualbelikan merupakan modal jangka panjang.
b. Pasar Uang
Sama seperti halnya pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan
investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan di pasar uang adalah
berjangka waktu pendek dan di pasar modal berjangka waktu panjang. Dalam pasar
uang transaksi yang lebih banyak dilakukan dengan media elektronika sehingga
nasabah tidak perlu datang langsung.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang menghimpun dana dari para anggotanya kemudian menyalurkan kembali
dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum. Artinya para
anggota koperasi dan masyarakat umum. Artinya para anggota koperasi simpan
pinjam menyimpan uangnya sementara belum digunakan. Kemudian oleh pengurus
koperasi uang tersebut dipinjamkan kembali para anggotanya yang membutuhkan,
termasuk kepada masyarakat umum yang membutuhkan jika memungkinkan.
d. Perusahaan Pegadaian
Lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu.
Jaminan nasabah tersebut digadaikan dan kemudian ditaksir oleh pihak pegadaian
untuk menilai besarnya nilai jaminan. Besarnya nilai jaminan akan mempengaruhi
jumlah pinjaman. Sementara ini usaha pegadaian secara masih dilakukan pemerintah.
e. Perusahaan Sewa Guna (Leasing)
Bidang usahanya lebih di tekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang di
inginkan oleh nasabahnya. Sebagai contoh jika seseorang ingin memperoleh
barang-barang modal secara kredit, maka kebutuhan ini pembayarannya dapat
ditutup oleh perusahaan leasing. Pembayaran oleh nasabah diangsur sesuai dengan
kesepakatan yang telah dibuat. Jadi dalam hal ini perusahaan leasing lebih
banyak bergerak dalam bidang pembiayaan barang-barang kebutuhan modal.
f. Perusahaan Asuransi
Perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan. Setiap nasabah dikenakan
polis asuransi akan menanggung kerugian dengan menggantikannya apabila
nasabahnya terkena musibah atau terkena risiko seperti yang telah
diperjanjikan. Artinya usaha asuransi merupakan kegiatan menanggung risiko yang
dikaitkan dengan keuangan antara polis yang harus dibayar dan klaim yang
diterimanya. Besarnya polis akan memengaruhi klaim yang akan diterima.
g. Perusahaan Anjak Piutang (factoring)
Merupakan perusahaan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit
suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah perusahaan lain atau
dapat pula mengelola penjualan kredit perusahaan yang membutuhkannya. Usaha ini
memang relatif baru di Indonesia. Perusahaan ini kegiatan utamanya adalah
membantu perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dalam melakukan penagihan
atau pengelolaan utangnya. Keuntungan yang diperoleh dari usaha ini merupakan
fee yang telah disepakati bersama atau keuntungan dari harga jual dengan hasil
penagihan yang dilakukannya.
h. Perusahaan Modal Ventura
Merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko
tinggi. Perusahaan jenis ini relatif baru di indonesia. Usahanya lebih banyak
memberikan pembiayaan dalam bentuk kredit tanpa jaminan yang umumnya tidak
dilayani oleh lembaga keuangan lainnya. Selama ini kredit dengan jaminan sangat
menyulitkan, memberatkan dan menghambat nasabah untuk memperoleh modal,
walaupun dewasa ini pihak perbankan telah memperlunak persyaratan untuk
memperoleh kredit.
i. Dana Pensiun
Merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan
pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri. Penghimpunan dana pensiun melalui
iuran yang dipotong dari gaji karyawan. Kemudian dana yang terkumpul oleh dana
pensiun diusahakan lagi dengan menginvestasikannya ke berbagai sektor yang
menguntungkan. Perusahaan yang mengelola dana pensiun dapat dilakukan oleh bank
atau perusahaan lainnya.
j. Perusahaan kartu plastik
Perusahaan ini menerbitkan kartu plastik/kartu kredit. Kartu plastik digunakan
sebagai pengganti uang tunai yang dipergunakan untuk berbagai keperluan
lainnya. Pihak yang mengeluarkan kartu plastik ini dapat dilakukan oleh bank
atau lembaga pembiayaan lainnya.
6. Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
Secara umum, lembaga keuangan dapat dikelompokkan dalam dua bentuk, yaitu bank
dan non bank. Mengingat kegiatan utama dari lembaga keuangan adalah menghimpun
dasn menyalurkan dana, maka perbedaan anatar bank dan lembaga keuanagn non bank
dapat dilihat melalui kegiatan utama tersebut. Perbedaan kedua bentuk lembaga
keuangan tersebut dapat digambarakan dalam tabel berikut ini.
|
NO
|
KEGIATAN
|
BANK
|
NON BANK
|
|
1
|
Penghimpunan Dana
|
Secara langsung
berupa simpanan dana masyarakat (tabungan, giro, dan deposito)
Secara tidak
langsung dari masyarakat (surat berharga, penyertaan, pinjaman/kredit dari
lembaga lain)
|
Hanya secara tidak
langsung dari masyarakat (terutama melalui kertas berharga, bisa juga dari
penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain)
|
|
2
|
Penyaluran Dana
|
Untuk tujuan modal
investasi dan konsumsi
Kepada badan usaha
dan individu
Untuk tujuan jangka
pendek, menengah, dan panjang
|
Terutama untuk
tujuan investasi
Terutama kepada
badan usaha
Terutama untuk
jangka menengah dan panjang
|