1. Bagi masyarakat indonesia, bahasa Indonnesia resmi dipakai dalam deretan berikut, kecuali.....
a. Bahasa Undang-undang
b. Bahasa surat resmi
c. Bahasa sidang
d. Bahasa iklan
e. Bahasa pengajaran
2. Manakan yang bukan fungsi bahasa Indonesia ?
a. Alat pemersatu bangsa
b. Ciri khas suatu bangsa
c. Sebagai kerangka acuan
d. Pembawa kewibawaan
e. Sebagai dominasi bangsa
3. Perintah yang panjang dapat di ringkas dalam bentuk .....
a. Bagan
b. Jadwal
c. Suruhan
d. Laporan
e. Proposal
4. PENGUMUMAN
Di perusahaan ini masih
Membutuhkan karyawan bagian produksi.
Bagi yang berminat harap berhubungan dengan kepala bagian poduksi
Perbaikan kalimat di atas yang efektif adalah.....
a. Di perusahaan ini masih membutuhkan karyawan bagian produksi. Yang berminat harap menghubungi kepala bagian produksi.
b. Perusahaan ini masih membutuhkan karyawan bagian produksi. Bagi yang berminat harap menemui kepala bagian produksi
c. Perusahaan ini masih membutuhkan karyawan bagian produksi. Yang berminat harap menemui kepala bagian produksi.
d. Perusahaan ini masih membutuhkan karyawan bagian produksi. Bagi yang berminat harap behubungan dengan kepala bagian produksi.
e. Di perusahaan ini masih membutuhkan karyawan bagian produksi. Kalau minat harap berhubungan dengan kepala bagian produksi
5. Kita hendaknya mengembangkan rasa keadilan dengan sesama. Kata keadilan termasuk kategori .....
a. Kata dasar
b. Kata berimbuhan
c. Kata kelaziman
d. Kata serapan
e. Kata majemuk
6. Dibawah ini adalah memotivasi seseorang bertanya, kecuali....
a. Untuk mengetahui sesuatu
b. Untuk memastikan sesuatu
c. Untuk menguji sesuatu
d. Untuk mengevaluasi sesuatu
e. Untuk menyemangati seseorang
7. Pertanyaan yang biasa digunakan dalam pidato disebut.....
a. Pertanyaan retoris
b. Pertanyaan oratoris
c. Perntanyaan dengan jawaban ya atau tidak
d. Pertanyaan bersambung
e. Pertanyaan tunggal
8. Proses atau hasil mengungkapkan kembali suatu tuturan menjadi bentuk lain tanpa mengubah makna dinamakan....
a. Pertanyaan
b. Pernyataan
c. Anase
d. Refrese
e. Parafrasa
9. Parafrasa dapat digunakan ....
a. Sesuai kemampuan pembicara
b. Memilih ragam bahasa
c. Menyampaikan keinginan pembicara
d. Dalam ragam lisan dan tulisan
e. Dalam situasi pidato khusus
10. Perubahan makna kata karena adanya peluasan makna dari makna sebelumnya dinamakan.....
a. Generalisasi
b. Spesifikasi
c. Ameliorasi
d. Peyorasi
e. Asosiasi
Minggu, 25 September 2016
Rabu, 14 September 2016
Materi Pembelajaran K3LH
MATERI PEMBELAJARAN
SMK [Sekolah Menengah Kejuruan]
MATA PELAJARAN : K3LH
KOMPETENSI KEAHLIAN :AKUNTANSI/ADMIINISTRASI PERKANTORAN
KELAS/SEMESTER : X / GASAL
STANDAR KMPETENSI :
MENERAPKAN KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA DAN
MENERAPKAN KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA DAN
LINGKUNGAN HIDUP
KOMPETENSI DASAR :
MENDISKRIPSIKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
MENDISKRIPSIKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.
INDIKATOR :
- Mengikuti prosedur keamanan,
kesehatan dan keselamatan kerja dengan benar sesuai dengan aturan
perusahaan dan relevan dengan peraturan pemerintah dan syarat-syarat
asuransi. - Mengidentifikasikan dan
melaporkan pelanggaran prosedur keamanan, keselamatan dan kesehatan
kerja. - Segala bentuk perilaku dan
kejadian-kejadian yang mencurigakan segera dilaporkan pada orang
yang berwenang.
TUJUAN PEMBELAJARAN :
- Siswa dapat mendefinisikan
keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja. - Siswa dapat menjelaskan
peraturan perundang-undangan yang mengatur K3LH.
- Siswa dapat menjelaskan
sejarah keselamatan, keamanan, kesehatan kerja. - Siswa dapat menjelaskan
sejarah perundangan keselamatan kerja. - Siswa dapat menjelaskan
upaya-upaya perlindungan tenaga kerja.
Siswa dapat mengidentifikasi
adanya pelanggaran prosedur keamanan , keselamatan dan kesehatan
kerja. - Siswa dapat membuat laporan
pelanggaran prosedur keamanan , keselamatan dan kesehatan kerja. - Siswa dapat mengidentifikasi
perilaku yang mencurigakan terhadap prosedur keamanan , keselamatan
dan kesehatan kerja.
MATERI PEMBELAJARAN :
Kesejahteraan
pekerja merupakan salah satu tujuan yang hendak dicapai dalam dunia
usaha, baik oleh pekerja, pengusaha maupun instansi pemerintah. Salah
satu aspek kesejahteraan manusia adalah kesehatan, keselamatan dan
keamanan kerja.
Aspek
– Aspek yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat diantaranya
adalah pengusaha yang memberikan perhatian dan jaminan kesehatan dan
keseelamatan kerja, tenaga kerja yang siap dari segi pendidikan maupun
ketrampilanya, serta instansi pemerintah yang pada tugas pokoknya
mengelola sumber daya manusia.
- Pengertian Kesehatan, keselamatan dan Keamanan ( K3)
- Pengertian Kesehatan
Istilah Kesehatan merujuk pada kondisi fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Menurut
UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Bab I Pasal 1, yang dimaksud
dengan kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan social
yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara social dan
ekonomi.
Individu
yang sehat adalah individu yang bebas dari penyakit, cedera, serta
masalah mental dan emosi yang bisa mengganggu aktivitas manusia normal
pada umumnya.
Sedangkan
kesehatan kerja ( occupational health ) atau sering disebut dengan
Kesehatan Industri ( Industrial Hygiene ) pada Bab V pasal 23 merupakan
upaya kesehatan untuk mewujudkan produktifitas kerja yang optimal
meliputi pelayanan kesehatan, pencegahan penyaakit akibat kerja dan
syarat kesehatan kerja dan setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan
kesehatan kerja.
Untukmewujudkan
produktifitas kerja diperlukan upaya kesehatan kerja agar setiap
pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya sendiri
dan masyarakat sekelilingnya.
Pelayanan
kesehatan kerja adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada
pekerja sesuai dengan jaminan social tenaga kerja dan mencakup upaya
peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan
pemulihan kesehatan.
Syarat
kesehatan kerja meliputi persyaratan kesehatan pekerja baik fisik
maupun psikis sesuai dengan jenid pekerjaannya, persyaratan bahan baku,
peralatan, dan proses kerja serta persyaratan tempat atau lingkungan
kerja.
Tempat kerja menurut UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah tiap
ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap
dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk
keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber
bahaya. Tempat kerja yang wajib menyelenggarakan kesehatan kerja adalah
tempat kerja yang mempunyai karyawan paling sedikit 10 (sepuluh) orang.
- Pengertian Keselamatan.
Keselamatan merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang.
Menurut
Kamus Bahasa Indonesia keselamatan adalah perihal (keadaan) selamat,
kesejahteraan, kebahagiaan dan sebagainya. Jadi Keselamatan dan
kesehatan kerja adalah pengawasan terhadap orang, mesin, material, dan
metode yang mencakup lingkungan kerja agar supaya pekerja tidak
mengalami cidera.
Pekerja atau tenaga kerja menurut UU No. 14 Tahun 1969 adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasil barang dan/atau jasa baik untuk memnuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Tiap
tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan,
kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan
martabat manusia dan moral agama.
Perlindungan bagi tenaga kerja meliputi :
- Norma keselamatan kerja;
- Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan;
- Norma kerja;
- Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan
kerja.
Yang dimaksud dengan norma ialah "standard" ukuran tertentu yang harus dijadikan pegangan pokok.
Norma
keselamatan kerja meliputi : keselamatan kerja yang bertalian dengan
mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, keadaan
tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
Norma
kesehatan kerja dan hygiene perusahaan meliputi: pemeliharaan dan
mempertinggi derajat kesehatan tenaga kerja, dilakukan dengan mengatur
pemberian pengobatan, perawatan tenaga kerja yang sakit, mengatur
persediaan tempat, cara dan syarat kerja yang memenuhi syarat hygiene
perusahaan dan kesehatan kerja untuk pencegahan penyakit, baik sebagai
akibat pekerjaan maupun penyakit umum serta menetapkan syarat kesehatan
bagi perumahan untuk tenaga kerja.
Norma
kerja meliputi: perlindungan terhadap tenaga kerja yang bertalian
dengan waktu kerja, sistim pengupahan, istirahat, cuti, kerja wanita,
anak dan orang muda, tempat kerja, perumahan, kebersihan, kesusilaan,
ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing yang diakui
Pemerintah, kewajiban sosial/kemasyrakatan dan sebagainya guna
memelihara kegairahan dan moril kerja yang menjamin daya guna kerja yang
tinggi serta menjaga perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan
moral agama.
Kepada
tenaga kerja yang mendapat kecelakaan dan/atau menderita penyakit
akibat pekerjaan berhak atas/ganti kerugian perawatan dan rehabilitasi.
Dalam hal seorang tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan
dan/atau penyakit akibat pekerjaan, ahli warisnya berhak menerima ganti
kerugian.
Dasar – dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja :
- Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan atas keselamatan kerja agar
terhindar dari kecelakaan.
- Setiap orang yang berada ditempat kerja harus dijamin keselamatannya.
- Tempat kerja harus selalu dijamin dalam keadaan aman.
- Pengertian Keamanan
Menurut Kamus Bahasa Indonesia keadaan aman, ketentraman, menjaga (memelihara) ketertiban.
Keamanan Nasional : kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai internalnya dari ancaman eksternal.
Keamanan
perusahaan : melindungi fasilitas pengusaha dan peralatan yang ada dari
akses-akses yang tidak syah serta untuk melindungi para karyawan ketika
sedang bekerja atau melaksanakan penugasan pekerjaan.
- Sejarah Perkembang Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja.
- Jaman Purbakala
Sejak
jaman purba manusia bekerja telah mengenal kecelakaan dan dari
pengalamannya kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang bagaimana
agar kecelakaan tidak menimpa dirinya atau tidak terulang kembali.
- Jaman Modern
Perubahan
besar yang terjadi setelah terjadi revolusi industry pada abad 18,
dimana muncul bentuk maupun jenis kecelakaan yang sangat beragam.
Diantaranya
kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan mesin, listrik, bahan bakar,
nuklir, pemakaian bahan kimia dan sebagainya.
- Sejarah Peraturan Keselamatan Kerja.
- Tahun 1802 Penerapan UUtentang Perawatan Kesehatan dan Moral Pekerja.
- Tahun 1833 Ditambah dengan adanya pengawasan dari Pemerintah.
- Tahun 1844 Penambahan UU tentang kewajiban pengawasan mesin, penyediaan pengaman dan melaporkan terjadinya kecelakaan.
Di Perancis :
- Tahun 1841 Dikeluarkan peraturan tentang perlindungan tenaga kerja anak dalam industri
- Tahun 1893 Dikeluarkan UU yang tegas mengatur Keselamatan Kerja.
Di Rusia :
- Tahun 1845 Dikeluarkan surat edaran pengawasan kesehatan kerja di pabrik
- Tahun 1853 Dikeluarkan ketentuan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengawasi hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
- Tahun 1869 Dikeluarkan ketentuan umum tentang perlindungan tenaga kerja terhadap kecelakaan dan industri dan penyakit akibat kerja.
- Tahun 1872 Dikeluarkan sistem pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja ( negara bagian Saxon & Badem )
- Tahun 1884 Dikeluarkan peraturan tentang asuransi kecelakaan kerja.
Di Belgia :
K3 sudah ada sejak Raja Napoleon.
Di Denmark dan Swiss:
K3 ada sejak tahun 1840 tapi baru efektif di Denmark 1873.
Di AS Massachusset
( 1867 ) merupakan negara bagian yang pertama kali mempunyai UU K3 baru
kemudian Winconsin ( 1885 ), New York ( 1866 ), Ohio ( 1888 ), Messouri
( 1891 ), Rhode Island (1896).
Di Indonesia :
Dimulai Tahun 1847 sejak dipakainya mesin-mesin industri oleh Pemerintah Hindia Belanda.
Penanganannya
oleh Dieust Van Het Stoomwezen. Tahun 1912 untuk kepentingan pendidikan
pada bagian penyelidikan bahan diserahkan ke Sekolah Tinggi Teknik di
Bandung.
Tahun
1905 Pemerintah mengeluarkan Staatsbad No. 521, yaitu peraturan
Keselamatan kerja yang disebut dengan Veiligheidsreglement (VR)
Tahun 1910 diperbaruhi dengan Staatsbad No. 406 yang pengawasannya dilakukan oleh Dinas Stoomwezen.
Tahun 1925 Dienst Van Het Stoomwezen diganti dengan Dienst Van Het Veiligheidstozight (VT) atau Pengawasan Keselamatan Kerja.
Tahun 1930 Pemerintah mengeluarkan Stoomordonantie dan Stoom Verordening dengan Staanstbad no. 225 dan nomor 339.
Tahun 1931 Pengawasan bahan beracun ( Pabrik Cat, Accu, Percetakan dll )dengan Loodwit Ordonantie, staanstbad no. 509
Tahun 1932 & 1933 UU dan Peraturan Petasan staanstbad No. 143 dan 10
Tahun
1938 &1939 Pengawasan terhadap jalan rel kereta api loko dan
gerbongnya yang digunakan sebagai alat pengangkutan diperusahaan
pertanian, kehutanan, pertambangan dan sebagainya, selain dari jalan
kereta api Perumka, yaitu melalui Industrieboan Ordonantie dan
Industrieboan Verordenieng, Staatsblad Nomor 595 dab Nomor 29.
Tahun
1940 Pengawasan dilakukan oleh Dinas Pengawasan Keselamatan Kerja dan
para pengusaha ditarik restribusi. Staanstbad no. 424 dan 425.
Kemudian muncul peraturan perundangan sebagai berikut :
- UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
- UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
- UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
- UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Konvensi ILO tahun 1981 C 155 tentang Keselamatan dan Kesehatan
- Upaya – Upaya Perlindungan Tenaga Kerja.
Ruang lingkup yang merupakan ketentuan pokok dibidang K3 adalah :
- Keselamatan
kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di
permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam
wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. - Ketentuan
yang berlaku ditempat kerja adalah :
- dibuat,dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas,
peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan
kecelakaan atau peledakan; - dibuat,diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau
disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit,
beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi; - dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran
rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan,
saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana
dilakukan pekerjaan persiapan.
- dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan,
pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan
lapangan kesehatan; - dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih
logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik
di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan; - dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui
terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara; - dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun
atau gudang; - dilakukan penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;
- dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;
- dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
- dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena
pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau
terpelanting; - dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
- terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas,
hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran; - dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;
- dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau
telepon; - dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset
(penelitian) yang menggunakan alat teknis; - dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan
listrik, gas, minyak atau air; - diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang
memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.
- Prosedur Kerja
Bekerja
adalah melakukan suatu pekerjaan baik secara bersama-sama atau sendiri
dalam suatu wadah yang disebut dengan organisasi atau pabrik/perusahaan.
Tentunya
para pekerja dalam melakukan pekerjaan itu aman dan tertib sesuai
dengan harapan dari pekerja juga perusahaan itu sendiri.
Untuk memenuhi hal tersebut diperlukan Prosedur Kerja yang aman dan tertib.
Prosedur kerja yang aman dan tertib dapat dilakukan dengan :
- Menetapkan standar K3
- Menetapkan tata tertib yang harus dipatuhi.
- Menetapkan peraturan-peraturan.
Dalam
menentukan standar K3 harus disesuiakan dengan keadaan dan kebutuhan
atau kapasitas yang ada di perusahaan tersebut tetapi tetap harus
mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, baik secara nasional
maupun internasional.
Penetapan
tata tertib erat kaitannya dengan peraturan – peraturan yang berlaku
di perusahaan yang biasanya dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan
oleh pekerja. Dengan adanya tata tertib dan peraturan yang dibuat
diharapkan para pegawai mentaatinya, sehingga timbul sikap disiplin dan
tanggung jawab dalam bekerja.
- Prosedur Pencegahan Gangguan K3
Prosedur
Pencegahan Gangguan K3 bertujuan untuk mencegah dan mengurangi
terjadinya kecelakaan dan penyakit akikbat kerja di tempat kerja dan
menjamin ;
- Bahwa setiap tenaga kerja dan orang lainnya ditempat kerja dalam keadaan selamat dan sehat.
- Bahwa setiap sumber produksi dipergunakan secara aman dan efisien.
- Bahwa proses produksi dapat berjalan dengan lancar.
Kondisi
diatas dapat tercapai bila kecelakaan termasuk kebakaran, peledakkan
dan penyakit akibat kerja dapat dicegah dan ditanggulangi secara
terpadu.
Langkah – langkah pencegahan yang dapat ditempuh untuk menaggulangi kecelakaan kerja antara lain :
- Menurut ILO (Intenarnational Labour Organization ).
- Peraturan Perundang-undangan
Peraturan
perundang-undangan yang memberikan ketentuan dan persyaratan K3 yang
selalu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi
(Up to date); penerapan ketentuan dan persyaratan dalam peraturan
perundang-undangan diberlakukan sejak tahap rekayasa; Pengawasan dan
pemantauan pelaksanaan K3 langsung ditempat kerja.
- Standarisasi
Baik buruknya K3 ditempat kerja diketahui melalui pemenuhan standar K3.
- Inspeksi
Dilakukan
kegiatan dalam rangka pemeriksaan dan pengujian terhadap tempat kerja,
mesin, alat dan instalasi, apakah masih memenuhi terhadap ketentuan dan
persyaratan K3.
- Riset.
Riset
yang dapat dilakukan antara lain : Teknis, medis, psychologis, dan
statistic untuk menunjang tingkat kemajuan di bidang K3 sesuai dengan
perkembangan ilmu dan teknologi.
- Pendidikan dan Latihan
Dipergunakan untuk meningkatkan kesadaran akan arti pentingnya K3 disamping untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan K3.
- PersuasiMerupakan suatu cara pendekatan K3 secara pribadi tanpa menerapkan sangsi-sangsi.
- Asuransi
Jaminan
kesehatan dengan pembayaran premi yang semakin rendah bagi perusahaan
yang memenuhi persyaratan K3 dan tingkat keparahan dan sering terjadinya
kecelakaan yang kecil.
- Penerapan K3 ditempat kerja
- Konsep yang lain sering juga diterapkan dipeusahaan antara lain :
- Penaturan Jam Kerja.
Jam
kerja normal 40 jam perminggu. Untuk beban kerja 24 jam perhari perlu
diatur dengan shift dan kerja lembur dan sewajarnya bila pekerja
mendapatkan perlindungan khusus misalnya gaji ekstra, bonus dan
sebagainya.
- Daya Tahan Tubuh Pekerja.
Untuk
mendukung daya tahan tubuh pekerja perlu diupayakan gizi, menu makanan
yang baik, gerak badan harus menjadi persyaratan pokok untuk menjaga
agar badan dan pikiran menjadi efisien dan produktif.
- Pemeriksaan Kesehatan.
Pemeriksaaan
Kesehatan mutlak dilakukan untuk menentukan apakah pekerja serasi
dengan pekerjaannya,baik secara fisik maupun mental.
- Pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Pemeriksaan
kesehatan secara berkala/berulang, yaitu untuk mengevaluasi apakah
factor-faktor penyebabnya telah menimbulkan gangguan atau kelainan pada
tubuh pekerja atau tidak.
- Pendidikan tentang K3
Pendidikan K3 harus diberikan secara kontinyu agar tetap waspada dalam menjalankan pekerjaan.
- Memberikan Informasi/Penerangan sebelum bekerja.
Penting dilakukan agar para kerja mengetahui, mentaati peraturan dan bersikap hati-hati.
- Pakaian pelindung.
Menggunakan
pakaian pelindung saat melaksanakan pekerjaan yang berbahaya terhadap
tubuh. Misalnya memakai masker, kacamata, sarung tangan, sepatu, topi,
pakaian khusus dll.
- Isolasi.
Mengisolasi pekerjaan yang membahayakan. Misalnya mesin yang bising, pencampuran bahan kimia, dll.
- Ventilasi setempat
Memberikan alat untuk menghisap udara ditempat tertentu agar bahan dari suatu tempat bisa dialirkan keluar.
- Ventilasi Umum.
Mengalirkan udara keluar agar kadar dari bahan yang berbahaya bisa lebih rendah dari Nilai Ambang Batas (NAB)
- Substusi
Mengganti bahan berbahaya dengan bahan yang tidak berbahaya.
- Pencegahan terjadinya kecelakaan merupakan langkah yang efektif.
Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu :
- Perilaku yang tidak aman, antara lain :
- sembrono dan tidak hati – hati tidak
mematuhi peraturan - tidak mengikuti standar prosedur kerja.
- tidak memakai alat pelindung diri
- kondisi badan yang lemah
- Kondisi lingkungan yang
tidak aman
Persentase
penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa
dihindarkan (seperti bencana alam) , selain itu 24% dikarenakan
lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat, dan 73%
dikarenakan perilaku yang tidak aman.
Jenis kecelakaan dan bidang industry :
Manufaktur(termasuk elektronik,produksi
metal dan lain-lain)
1. terjepit, terlindas2. teriris, terpotong3. jatuh terpeleset
4. tindakan yg tidak
benar5. tertabrak6. berkontak dengan bahan
yang berbahaya
7. terjatuh, terguling8. kejatuhan barang dari
atas9. terkena benturan keras10.terkena barang yang runtuh,roboh
Elektronik
(manufaktur)
1. teriris, terpotong2. terlindas, tertabrak3. berkontak dengan bahan
kimia4. kebocoran gas5.Menurunnya daya pendengaran, daya penglihatan
Produksi
metal (manufaktur)
1. terjepit, terlindas
2. tertusuk, terpotong,
tergores3.jatuh terpeleset
Petrokimia(minyak
dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi
plastik)
1. terjepit, terlindas2. teriris, terpotong,
tergores3. jatuh terpeleset4. tindakan yang tidak
benar5. tertabrak6.terkena benturan keras
Konstruksi
1. jatuh terpeleset
2. kejatuhan barang dari
atas3. terinjak4. terkena barang yang
runtuh, roboh5. berkontak dengan suhu
panas, suhu dingin
6. terjatuh, terguling7. terjepit, terlindas8. tertabrak
9. tindakan yang tidak
benar10.terkena benturan keras
Produksi alat
transportasi bidang
reparasi
1. terjepit, terlindas2. tertusuk, terpotong,
tergores
3.terkena ledakan
Benda Penyebab Kecelakaan :
Jenis
Kecelakaan
Benda
Jatuh
Rak,
tangga
Tergencet,
kejatuhan benda dari atas atau roboh
Mesin
bermotor umum, bahan material
Tertabrak
atau terbentur
Mesin
bermotor umum, alat angkutan
Jatuh
terpeleset
Peralatan
konstruksi dan bangunan, alat angkutan yang memindahkan mesin,
lingkungan, mesin pemindah bermotor
Teriris,
terpotong, luka tergores
Mesin
bermotor umum, bahan material, mesin manual dan peralatan
Contoh Membuat Laporan Pelanggaran Prosedur
Jenis Kecelakaan : Tertabrak
Judul kasus : Kasus kematian pekerja karena ditabrak kendaraan
Korban
Seorang pekerja
Tugas
kerja
Membantu mengarahkan kendaraan pengaduk beton
Waktu
Bulan Maret tahun X, sekitar jam 12.15 AM
Tempat
kejadian
Di area pembangunan ; korban berada di belakang kendaraan pengaduk
beton
Peralatan
atau benda yang menyebabkan terjadinya kecelakaan
Kendaraan pengaduk beton
Urutan
kejadian
Pekerja A di lokasi perencanaan jalan sedang membantu meng-arahkan
kendaraan pengaduk beton (gambar 2.1) untuk mundur, seharusnya
berdiri di depan jalan masuk ruang bawah tanah untuk mengatur
mengendalikan kendaraan yang keluar masuk ke ruang bawah tanah,
tetapi malah lari ke belakang kendaraan pengaduk beton,
perusahaan kendaraan pengaduk beton telah menggunakan seorang
asisten pengatur kendaraan tersebut, pekerja C pada saat
kecelakaan itu keluar dari jalan masuk ruang bawah tanah dan
menyaksikan korban setelah tertabrak dan jatuh, helm yang
dipakainya terlepas dan jatuh ke tanah, setelah itu merangkak
bangun menjauhi bagian belakang kendaraan pengaduk beton, dan
segera lari ke bagian samping kendaraan memakai aba-aba tangan
agar pengemudi berhenti memundur -kan kendaraan. Mungkin
komunikasi pengemudi akan aba-aba tangan itu tidak berjalan baik,
sehingga kendaraan mundur sekali lagi, ban bagian dalam sebelah
kanan kendaraan melindas kepala korban, mengakibatkan dia tewas
di tempat.
Analisis :
Tahapan penyebab
Keterangan
Penyebab
umum
Komunikasi melalui aba-aba tangan antara pengemudi dan asisten tidak
berjalan dengan baik, pengemudi mengambil langkah yang salah
akibatnya terjadi tabrakan dan menyebabkan kematian.
Penyebab
terperinci
- Pada saat kendaraan besar mundur, karena sudut penglihatan pengemudi
relatif lebih luas, sebaiknya tidak berdiri di belakang
kendaraan atau di jalur mundur (area yang tidak aman) - Pekerja tidak mengenakan helm dengan tepat, tidak benar-benar
mengencangkan kaitan, sehingga pada saat tertabrak kendaraan,
helm itu langsung jatuh terlepas, sehingga tidak memiliki fungsi
perlindungan (perilaku yang tidak aman).
Penyebab
pokok
- Karena sudut penglihatan pengemudi kendaraan besar relative lebih luas,
hendaknya di bagian depan dan belakang masing-masing ditempatkan
seorang asisten. Apabila area tersebut terlalu bising, hendaknya
dilengkapi dengan alat elektronik yang membantu mengarahkan
kendaraan, aba–aba tangan cenderung membingungkan. Selain itu,
asisten hendaknya membantu pengemudi untuk menjaga keamanan area
sekitar, dan mengeluarkan siapapun yang berada di area berbahaya
tersebut. - Pekerja hendaknya memakai dan menggunakan helm dengan benar. Organisasi
/ lembaga sosial sebaiknya menekankan pentingnya pemakaian helm
yang benar. Contohnya memasang poster propaganda, membagikan
iklan propaganda untuk menambah konsep keselamatan kepada
pekerja, bahkan kepada masyarakat umum. Apabila suatu ketika ada
pekerja angkuh hingga tidak memakai dan menggunakan helm dengan
benar, maka pihak perusahaan hendaknya menambah propaganda,
contohnya memberitahukan akibat yang akan ditimbulkan bila tidak
memakai dan menggunakan helm dengan benar.
MENERAPKAN POLA GILIR DALAMBERKOMUNIKASI
A. Menggunakan Kata,
Bentukan kata, serta Kalimat yang Santun dalam Berkomunikasi
Dalam
berkomunikasi yang baik seseorang dituntut untuk mempertimbangkan situasi
berbicara. Pertimbangan ini memunculkan bentuk ragam berbahasa. Situasi resmi
tentu berbeda dengan situasi tidak resmi. Pembicaraan pada situasi resmi
cenderung menggunakan kata, bentukan kata, serta ungkapan yang baku. Berbeda
dengan ragam tidak resmi yang digunakan saat santai, saat bergaul, dan dalam
suasana akrab (konsultatif) tidaklah harus menggunakan bentukan kata dan
susunan kalimat yang baku.
Perhatikan contoh
berikut!
1. Terima kasih saya ucapkan atas kehadiran
Bapak dan Ibu sekalian di
tempat ini dalam rangka
memenuhi undangan kami
2. Makasih, ya, atas kedatangan kamu semua pada
perayaan hari ulang
tahunku!
3. Thanks berat, ye! Akhirnya, lu pada dateng
juga ke sini tuk menuhin
undangan gue.
Kalimat nomor satu sangat berbeda dengan nomor dua dan
tiga, baik pada tataran pilihan kata, bentukan kata maupun susunan gramatikal kalimatnya.
Kalimat nomor satu digunakan dalam situasi resmi, sedang-kan kalimat kedua dan
ketiga dalam bentuk situasi umum atau akrab.Pada situasi santai atau akrab,
seseorang lebih bebas memilih kata dan bentukannya daripada saat situasi resmi
atau formal. Berkomunikasi dalam kondisi dan situasi apa pun, yang terpenting
adalah bisa menciptakan komunikasi yang efektif dan lancar.Untuk mencapai
komunikasi yang efektif proses penyampaian dan etika berbahasa yang santun
tetap harus diperhatikan. Kata-kata kasar sebaiknya dihindari. Selain kurang
pantas, kata-kata kasar juga menyinggung pera-saan orang lain. Di samping itu,
dalam situasi komunikasi yang terdiri atas dua atau lebih orang, sikap saling
menghargai dan menerapkan pola gilir dengan memberikan kesempatan berbicara
akan menciptakan kelancaran serta
suasana yang lebih
nyaman.
B. Memahami Pola Gilir dalam Berkomunikasi
Pemahaman
terhadap pola gilir sangat penting dalam keberhasilan berkomunikasi. Komunikasi
harus berjalan dua arah (ada yang men-dengarkan dan ada yang berbicara). Dengan
adanya pola gilir diharapkan komunikasi akan seimbang dan berjalan lancar
karena adanya proses
pergantian bicara sesuai
topik pembicaraan atau sesuai keperluan.
Beberapa sikap
yang harus dimiliki ketika menerapkan pola gilir dalam berkomunikasi antara
lain seperti berikut
1. Menghargai mitra bicara.
Dalam
kegiatan berkomunikasi, kita tidak boleh meremehkan lawan bicara, bagaimanapun
keadaan lawan bicara tetap kita hormati dan hargai.
2. Peka terhadap kesempatan
Dalam
kegiatan berkomunikasi secara lisan, sering terjadi dominasi satu pihak saat
bicara terhadap pihak lain. Kita harus sadar dan mengetahui kapan saatnya kita
bicara dan kapan saatnya kita diam untuk mendengarkan sehingga proses
komunikasi berlangsung lancar
dan nyaman.
3. Sadar akan relevansi pembicaraan.
Komunikasi
berjalan dengan lancar dan mencapai tujuan jika pembicaraan sesuai dengan
permasalahan sehingga tercipta komunikasi yang efektif dan lancar.
4. Memilih kata yang tepat
Memilih dan
menggunakan kata bentukan kata dan ungkapan yang santun sesuai dengan situasi
komunikasi, demi kelangsungan dan kenyamanan komunikasi. Berkomunikasi dalam
kondisi dan situasi apa pun tetap memperhatikan etika berbahasa yang santun
hindari
kata-kata kasar, kurang
pantas yang dapat menyinggung perasaan
pihak yang diajak bicara.
C. Penerapan Pola Gilir
dalam Berbagai Situasi
Menerapkan
pola gilir komunikasi dapat terjadi pada situasi-situasi berikut.
(1) Suasana kehidupan sehari-hari, seperti di
rumah tangga, di sekolah, di pasar, di
kantor , di arisan, dan sanggar.
(2) Diskusi kelompok, seperti di sekolah dan di
kampus, kegiatan pramuka, dan di dunia kerja.
(3) Film atau sinetron
(4) Naskah drama dan pementasan drama
Berikut
beberapa contoh penerapan pola gilir dalam berkomunikasi.
1. Penerapan Pola Gilir dalam Diskusi
Diskusi
adalah bentuk kegiatan berbicara dalam rangka membahas sesuatu masalah secara
teratur dan terarah. Diskusi bertujuan mencari jalan keluar, pemecahan masalah,
membuat keputusan, atau simpulan. Untuk dapat memahami pola gilir berkomunikasi
dalam satu diskusi, kita harus memahami lebih dahulu hal-hal yang berkaitan
dengan diskusi. Hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan diskusi, antara lain
sebagai berikut.
a. Unsur-Unsur Diskusi
Unsur-unsur
yang terlibat dalam diskusi, adalah sebgai berikut.
(1) Pemimpin/Moderator, bertugas merencanakan dan
mempersiapkan dengan teliti topik diskusi, membuka diskusi, mengatur jalannya
diskusi, serta menutup diskusi.
(2) Sekretaris, bertugas mencatat jalannya
diskusi, masalah-masalah yang dilakukan peserta, saran maupun jawaban penyaji
dari awal sampai akhir.
(3) Penyaji/pemakalah/pemrasaran, bertugas
menyampaikan pemba-hasan dengan sistematis, mudah dipahami, tidak menyinggung peserta,
terbuka, dan bersikap objektif dalam meninjau suatu persoalan.
(4) Peserta diskusi, bertugas menanggapi, memberi
masukan, dan lain-lain.
b. Jenis-jenis diskusi
Berdasarkan
ruang lingkupnya, diskusi dibedakan seperti berikut.
(1) Diskusi kelompok,adalah jenis diskusi yang
biasa dilakukan di dalam kelas untuk membahas suatu masalah.
(2) Diskusi panel, adalah diskusi yang dilakukan
oleh sekelompok orang (yang disebut panel) yang membahas suatu topik yang menjadi
perhatian umum di hadapan khalayak/pendengar,penonton.
Khalayak diberi
kesempatan untuk bertanya atau memberikan pendapat.
(3) Seminar,adalah pertemuan untuk membahas suatu
masalah di bawah pimpinan ahli (misalnya guru besar atau pakar)
(4) Simposium,adalah pertemuan dengan beberapa
pembicara yang mengemukakan pidato singkat tentang topik tertentu atau tentang beberapa
aspek dari topik yang sama.
(5) Kongres,adalah pertemuan wakil organisasi
untuk mendiskusikan dan mengambil keputuan mengenai pelbagai masalah.
(6) Konferensiadalah rapat atau pertemuan untuk
berunding atau bertukar pendapat mengenai suatu masalah yang dihadapi bersama.
(7) Lokakaryaadalah pertemuan antara para ahli
atau pakar untuk membahas masalah praktis atau yang bersangkutan dengan pelaksanaan
di bidang keahliannya.
(8) Sarasehanadalah pertemuan yang
diselenggarakan untuk mende-ngarkan pendapat para ahli mengenai suatu masalah
dalam bidang tertentu.
c. Teknik dan Tahapan dalam diskusi
Teknik
diskusi berkaitan dengan bentuk dan jenis diskusi. Untuk tatanan sekolah,
bentuk diskusi cukup bersifat umum dan sederhana.
Ada dua tahap
dalam pelaksanaan diskusi, yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan atau
penampilan.
1) Tahapan Persiapan
a. Tahap persiapan dilaksanakan dengan tujuan
memperoleh kesepakatan mengenai hal yang akan dibicarakan.
b. Membagikan tugas kepada para calon pembicara
atau penyaji jika pembicara lebih dari satu.
2) Tahap Pelaksanaan
Ada empat tahap yang
harus dilalui dalam pelaksanaan diskusi.
a) Pembukaan
Pimpinan
diskusi mengemukakan pokok masalah yang akan disampaikan dan memperkenalkan
calon pembicara.
Contoh ucapan moderator:
1. Dalam diskusi kali ini, kita akan
membicarakan ....
2. Marilah kita buka diskusi ini dengan
membaca/berdoa ....
3. Saya perkenalkan pembicara dalam diskusi ini
ialah Saudara ... notulis Saudara ....
b) Pelaksanaan diskusi
Pemimpin
diskusi mempersilakan para pembicara menyampaikan pandangannya. Selanjutnya
sanggahan atau dukungan dari pembicara disampaikan sesuai dengan aturan yang
telah disepakati.
Contoh ucapan
moderator:
1. Saya persilahkan Sdr ... menyajikan
makalahnya.
Contoh Ucapan
penyaji :
1. Terima kasih atas kesempatan yang diberikan
moderator kepada saya untuk ....
c) Acara tanya jawab
Pemimpin
diskusi mempersilakan para pendengar/peserta menga-jukan pertanyaan kepada pembicara
dipandu oleh pemimpin diskusi, pembicara/penyaji.
Contoh ucapan
moderator:
1. Saya beri kesempatan 3 orang peserta
mengajukan pertanyaan, pendapat atau tanggapannya.
2. Penanya pertama silakan ....
3. Penyaji silahkan memberikan jawaban atau
tanggapan balik (peserta yang mengacungkan jari lebih dahulu yang diberikan kesempatan
pertama dan bergilir selanjutnya)
Contoh ucapan
peserta :
1. Terima kasih atas kesempatan yang diberikan
moderator. Pertanyaan saya yaitu ....
2. Tadi saudara pembicara menjelaskan ...
menurut pendapat saya ....
3. Saya mohon kepada pembicara pertama untuk menjelaskan
....
4. ... demikian usulan dari saya.
Contoh ucapan
penyaji:
1. Terima kasih atas pertanyaan Saudara ... dan
jawaban saya sebagai berikut .....
2. Terima kasih atas tanggapan Saudara .....
tentang ....
d) Penutup
Pembacaan
simpulan pembahasan diskusi yang telah berlangsung oleh pemimpin diskusi.
2. Penerapan Pola Gilir dalam Pementasan Drama
Naskah drama
dipersiapkan sebelum drama diperankan atau dipentaskan. Naskah drama adalah
cerita yang ditulis dalam bentuk dialog disertai gerak-gerik dan tingkah laku
para tokoh dalam drama. Dalam sebuah drama, kedudukan pelaku sangat penting.
Untuk mementaskan sebuah drama, seorang pemain harus memahami isidrama termasuk
proses dialog. Dalam dialog, telah diatur penggiliran pembicaraan diantara para
tokoh. Setiap tokoh telah diatur kapan saat menjawab, menanggapi, merespons
tokoh lainnya. Meskipun unsur spontan (improvisasi) ada dalam dialog drama, namun
tokoh yang berimprovisasi tetap harus memerhatikan dengan cermat saat melakukan
improvisasi dialog agar tidak bertabrakan dengan perkataan tokoh lain.
Beberapa hal
yang harus diperhatikan jika memerankan tokoh dalam drama adalah seperti
berikut.
a. Teknik Berdialog
Agar penonton menangkap jalan
cerita drama, para pelaku harus menyampaikan dialog dengan jelas, ucapan harus
wajar, tidak dibuat-buat.
b. Mimik
Mimik merupakan perubahan raut
muka, misalnya tersenyum karena senang, mengerutkan dahi ketika sedang
berpikir, atau menegang saat marah.
c. Intonasi
Intonasi ialah lagu atau irama
dalam mengucapkan kalimat. Ada tekanan keras atau lembut dalam ucapan, tempo,
dan tekanan nada menaik atau menurun.
Pola gilir juga dapat dilakukan dalam membawakan acara.
Untuk acara hiburan yang cukup banyak dan panjang, biasanya dipandu oleh dua
orang MC atau pembawa acara. Kedua pembawa acara tersebut saling bergantian berbicara
mengantarkan setiap acara yang akan dipertunjukkan dan
mengomentarinya. Dalam
memberikan pengantar atau komentar, dapat diterapkan pola gilir agar tak
terjadi saling ingin bicara dan mendominasi.
Langganan:
Postingan (Atom)