Minggu, 25 September 2016

Latihan soal UTS Bahasa Indonesia kelas XI semester Gasal

1. Bagi masyarakat indonesia, bahasa Indonnesia resmi dipakai dalam deretan berikut, kecuali.....
a. Bahasa Undang-undang
b. Bahasa surat resmi
c. Bahasa sidang
d. Bahasa iklan
e. Bahasa pengajaran

2. Manakan yang bukan fungsi bahasa Indonesia ?
a. Alat pemersatu bangsa
b. Ciri khas suatu bangsa
c. Sebagai kerangka acuan
d. Pembawa kewibawaan
e. Sebagai dominasi bangsa

3. Perintah yang panjang dapat di ringkas dalam bentuk .....
a. Bagan
b. Jadwal
c. Suruhan
d. Laporan
e. Proposal

4.           PENGUMUMAN

Di perusahaan ini masih
Membutuhkan karyawan bagian produksi.
Bagi yang berminat harap berhubungan dengan kepala bagian poduksi

Perbaikan kalimat di atas yang efektif adalah.....
a. Di perusahaan ini masih membutuhkan karyawan bagian produksi. Yang berminat harap menghubungi kepala bagian produksi.
b. Perusahaan ini masih membutuhkan karyawan bagian produksi. Bagi yang berminat harap menemui kepala bagian produksi
c. Perusahaan ini masih membutuhkan karyawan bagian produksi. Yang berminat harap menemui kepala bagian produksi.
d. Perusahaan ini masih membutuhkan karyawan bagian produksi. Bagi yang berminat harap behubungan dengan kepala bagian produksi.
e. Di perusahaan ini masih membutuhkan karyawan bagian produksi. Kalau minat harap berhubungan dengan kepala bagian produksi

5. Kita hendaknya mengembangkan rasa keadilan dengan sesama. Kata keadilan termasuk kategori .....
a. Kata dasar
b. Kata berimbuhan
c. Kata kelaziman
d. Kata serapan
e. Kata majemuk

6. Dibawah ini adalah memotivasi seseorang bertanya, kecuali....
a. Untuk mengetahui sesuatu
b. Untuk memastikan sesuatu
c. Untuk menguji sesuatu
d. Untuk mengevaluasi sesuatu
e. Untuk menyemangati seseorang

7. Pertanyaan yang biasa digunakan dalam pidato disebut.....
a. Pertanyaan retoris
b. Pertanyaan oratoris
c. Perntanyaan dengan jawaban ya atau tidak
d. Pertanyaan bersambung
e. Pertanyaan tunggal

8. Proses atau hasil mengungkapkan kembali suatu tuturan menjadi bentuk lain tanpa mengubah makna dinamakan....
a. Pertanyaan
b. Pernyataan
c. Anase
d. Refrese
e. Parafrasa

9. Parafrasa dapat digunakan ....
a. Sesuai kemampuan pembicara
b. Memilih ragam bahasa
c. Menyampaikan keinginan pembicara
d. Dalam ragam lisan dan tulisan
e. Dalam situasi pidato khusus

10. Perubahan makna kata karena adanya peluasan makna dari makna sebelumnya dinamakan.....
a. Generalisasi
b. Spesifikasi
c. Ameliorasi
d. Peyorasi
e. Asosiasi





Rabu, 14 September 2016

Materi Pembelajaran K3LH




MATERI PEMBELAJARAN
SMK [Sekolah Menengah Kejuruan]


MATA PELAJARAN : K3LH

KOMPETENSI KEAHLIAN :AKUNTANSI/ADMIINISTRASI PERKANTORAN
KELAS/SEMESTER : X / GASAL
STANDAR KMPETENSI :
MENERAPKAN KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA DAN
LINGKUNGAN HIDUP
KOMPETENSI DASAR :
MENDISKRIPSIKAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA.

INDIKATOR :
  1. Mengikuti prosedur keamanan,
    kesehatan dan keselamatan kerja dengan benar sesuai dengan aturan
    perusahaan dan relevan dengan peraturan pemerintah dan syarat-syarat
    asuransi.
  2. Mengidentifikasikan dan
    melaporkan pelanggaran prosedur keamanan, keselamatan dan kesehatan
    kerja.
  3. Segala bentuk perilaku dan
    kejadian-kejadian yang mencurigakan segera dilaporkan pada orang
    yang berwenang.
TUJUAN PEMBELAJARAN :
  1. Siswa dapat mendefinisikan
    keselamatan, keamanan dan kesehatan kerja.
  2. Siswa dapat menjelaskan
    peraturan perundang-undangan yang mengatur K3LH.

  3. Siswa dapat menjelaskan
    sejarah keselamatan, keamanan, kesehatan kerja.
  4. Siswa dapat menjelaskan
    sejarah perundangan keselamatan kerja.
  5. Siswa dapat menjelaskan
    upaya-upaya perlindungan tenaga kerja.

    Siswa dapat mengidentifikasi
    adanya pelanggaran prosedur keamanan , keselamatan dan kesehatan
    kerja.
  6. Siswa dapat membuat laporan
    pelanggaran prosedur keamanan , keselamatan dan kesehatan kerja.
  7. Siswa dapat mengidentifikasi
    perilaku yang mencurigakan terhadap prosedur keamanan , keselamatan
    dan kesehatan kerja.

MATERI PEMBELAJARAN :
Kesejahteraan pekerja merupakan salah satu tujuan yang hendak dicapai dalam dunia usaha, baik oleh pekerja, pengusaha maupun instansi pemerintah. Salah satu aspek kesejahteraan manusia adalah kesehatan, keselamatan dan keamanan kerja.
Aspek – Aspek yang berhubungan dengan kesejahteraan masyarakat diantaranya adalah pengusaha yang memberikan perhatian dan jaminan kesehatan dan keseelamatan kerja, tenaga kerja yang siap dari segi pendidikan maupun ketrampilanya, serta instansi pemerintah yang pada tugas pokoknya mengelola sumber daya manusia.
  1. Pengertian Kesehatan, keselamatan dan Keamanan ( K3)
  1. Pengertian Kesehatan
Istilah Kesehatan merujuk pada kondisi fisik, mental dan stabilitas emosi secara umum.
Menurut UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Bab I Pasal 1, yang dimaksud dengan kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan social yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara social dan ekonomi.
Individu yang sehat adalah individu yang bebas dari penyakit, cedera, serta masalah mental dan emosi yang bisa mengganggu aktivitas manusia normal pada umumnya.
Sedangkan kesehatan kerja ( occupational health ) atau sering disebut dengan Kesehatan Industri ( Industrial Hygiene ) pada Bab V pasal 23 merupakan upaya kesehatan untuk mewujudkan produktifitas kerja yang optimal meliputi pelayanan kesehatan, pencegahan penyaakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja dan setiap tempat kerja wajib menyelenggarakan kesehatan kerja.
Untukmewujudkan produktifitas kerja diperlukan upaya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan dirinya sendiri dan masyarakat sekelilingnya.
Pelayanan kesehatan kerja adalah pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pekerja sesuai dengan jaminan social tenaga kerja dan mencakup upaya peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, penyembuhan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
Syarat kesehatan kerja meliputi persyaratan kesehatan pekerja baik fisik maupun psikis sesuai dengan jenid pekerjaannya, persyaratan bahan baku, peralatan, dan proses kerja serta persyaratan tempat atau lingkungan kerja.
Tempat kerja menurut UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tempat kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya. Tempat kerja yang wajib menyelenggarakan kesehatan kerja adalah tempat kerja yang mempunyai karyawan paling sedikit 10 (sepuluh) orang.

  1. Pengertian Keselamatan.
Keselamatan merujuk pada perlindungan terhadap kesejahteraan fisik seseorang.
Menurut Kamus Bahasa Indonesia keselamatan adalah perihal (keadaan) selamat, kesejahteraan, kebahagiaan dan sebagainya. Jadi Keselamatan dan kesehatan kerja adalah pengawasan terhadap orang, mesin, material, dan metode yang mencakup lingkungan kerja agar supaya pekerja tidak mengalami cidera.
Pekerja atau tenaga kerja menurut UU No. 14 Tahun 1969 adalah tiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna menghasil barang dan/atau jasa baik untuk memnuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Tiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan, kesehatan, kesusilaan, pemeliharaan moral kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.


Perlindungan bagi tenaga kerja meliputi :
    1. Norma keselamatan kerja;
    2. Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan;
    3. Norma kerja;
    4. Pemberian ganti kerugian, perawatan dan rehabilitasi dalam hal kecelakaan
      kerja.
Yang dimaksud dengan norma ialah "standard" ukuran tertentu yang harus dijadikan pegangan pokok.

Norma keselamatan kerja meliputi : keselamatan kerja yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerja, bahan dan proses pengolahannya, keadaan tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.

Norma kesehatan kerja dan hygiene perusahaan meliputi: pemeliharaan dan mempertinggi derajat kesehatan tenaga kerja, dilakukan dengan mengatur pemberian pengobatan, perawatan tenaga kerja yang sakit, mengatur persediaan tempat, cara dan syarat kerja yang memenuhi syarat hygiene perusahaan dan kesehatan kerja untuk pencegahan penyakit, baik sebagai akibat pekerjaan maupun penyakit umum serta menetapkan syarat kesehatan bagi perumahan untuk tenaga kerja.

Norma kerja meliputi: perlindungan terhadap tenaga kerja yang bertalian dengan waktu kerja, sistim pengupahan, istirahat, cuti, kerja wanita, anak dan orang muda, tempat kerja, perumahan, kebersihan, kesusilaan, ibadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing yang diakui Pemerintah, kewajiban sosial/kemasyrakatan dan sebagainya guna memelihara kegairahan dan moril kerja yang menjamin daya guna kerja yang tinggi serta menjaga perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia dan moral agama.

Kepada tenaga kerja yang mendapat kecelakaan dan/atau menderita penyakit akibat pekerjaan berhak atas/ganti kerugian perawatan dan rehabilitasi. Dalam hal seorang tenaga kerja meninggal dunia akibat kecelakaan dan/atau penyakit akibat pekerjaan, ahli warisnya berhak menerima ganti kerugian.

Dasar – dasar Keselamatan dan Kesehatan Kerja :
  1. Setiap pekerja berhak memperoleh jaminan atas keselamatan kerja agar
    terhindar dari kecelakaan.

  2. Setiap orang yang berada ditempat kerja harus dijamin keselamatannya.
  3. Tempat kerja harus selalu dijamin dalam keadaan aman.
  1. Pengertian Keamanan
Menurut Kamus Bahasa Indonesia keadaan aman, ketentraman, menjaga (memelihara) ketertiban.
Keamanan Nasional : kemampuan suatu bangsa untuk melindungi nilai-nilai internalnya dari ancaman eksternal.
Keamanan perusahaan : melindungi fasilitas pengusaha dan peralatan yang ada dari akses-akses yang tidak syah serta untuk melindungi para karyawan ketika sedang bekerja atau melaksanakan penugasan pekerjaan. 
 
  1. Sejarah Perkembang Kesehatan, Keselamatan dan Keamanan Kerja.
  1. Jaman Purbakala
Sejak jaman purba manusia bekerja telah mengenal kecelakaan dan dari pengalamannya kemudian berkembang menjadi pengetahuan tentang bagaimana agar kecelakaan tidak menimpa dirinya atau tidak terulang kembali.
  1. Jaman Modern
Perubahan besar yang terjadi setelah terjadi revolusi industry pada abad 18, dimana muncul bentuk maupun jenis kecelakaan yang sangat beragam.
Diantaranya kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan mesin, listrik, bahan bakar, nuklir, pemakaian bahan kimia dan sebagainya.


  1. Sejarah Peraturan Keselamatan Kerja.
  1. Tahun 1802 Penerapan UUtentang Perawatan Kesehatan dan Moral Pekerja.
  2. Tahun 1833 Ditambah dengan adanya pengawasan dari Pemerintah.
  3. Tahun 1844 Penambahan UU tentang kewajiban pengawasan mesin, penyediaan pengaman dan melaporkan terjadinya kecelakaan.
Di Perancis :
  1. Tahun 1841 Dikeluarkan peraturan tentang perlindungan tenaga kerja anak dalam industri
  2. Tahun 1893 Dikeluarkan UU yang tegas mengatur Keselamatan Kerja.
Di Rusia :
  1. Tahun 1845 Dikeluarkan surat edaran pengawasan kesehatan kerja di pabrik
  2. Tahun 1853 Dikeluarkan ketentuan yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengawasi hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
  3. Tahun 1869 Dikeluarkan ketentuan umum tentang perlindungan tenaga kerja terhadap kecelakaan dan industri dan penyakit akibat kerja.
  4. Tahun 1872 Dikeluarkan sistem pengawasan keselamatan dan kesehatan kerja ( negara bagian Saxon & Badem )
  5. Tahun 1884 Dikeluarkan peraturan tentang asuransi kecelakaan kerja.
Di Belgia :
K3 sudah ada sejak Raja Napoleon.
Di Denmark dan Swiss:
K3 ada sejak tahun 1840 tapi baru efektif di Denmark 1873.
Di AS Massachusset ( 1867 ) merupakan negara bagian yang pertama kali mempunyai UU K3 baru kemudian Winconsin ( 1885 ), New York ( 1866 ), Ohio ( 1888 ), Messouri ( 1891 ), Rhode Island (1896).

Di Indonesia :
Dimulai Tahun 1847 sejak dipakainya mesin-mesin industri oleh Pemerintah Hindia Belanda.
Penanganannya oleh Dieust Van Het Stoomwezen. Tahun 1912 untuk kepentingan pendidikan pada bagian penyelidikan bahan diserahkan ke Sekolah Tinggi Teknik di Bandung.
Tahun 1905 Pemerintah mengeluarkan Staatsbad No. 521, yaitu peraturan Keselamatan kerja yang disebut dengan Veiligheidsreglement (VR)
Tahun 1910 diperbaruhi dengan Staatsbad No. 406 yang pengawasannya dilakukan oleh Dinas Stoomwezen.
Tahun 1925 Dienst Van Het Stoomwezen diganti dengan Dienst Van Het Veiligheidstozight (VT) atau Pengawasan Keselamatan Kerja.
Tahun 1930 Pemerintah mengeluarkan Stoomordonantie dan Stoom Verordening dengan Staanstbad no. 225 dan nomor 339.
Tahun 1931 Pengawasan bahan beracun ( Pabrik Cat, Accu, Percetakan dll )dengan Loodwit Ordonantie, staanstbad no. 509
Tahun 1932 & 1933 UU dan Peraturan Petasan staanstbad No. 143 dan 10
Tahun 1938 &1939 Pengawasan terhadap jalan rel kereta api loko dan gerbongnya yang digunakan sebagai alat pengangkutan diperusahaan pertanian, kehutanan, pertambangan dan sebagainya, selain dari jalan kereta api Perumka, yaitu melalui Industrieboan Ordonantie dan Industrieboan Verordenieng, Staatsblad Nomor 595 dab Nomor 29.
Tahun 1940 Pengawasan dilakukan oleh Dinas Pengawasan Keselamatan Kerja dan para pengusaha ditarik restribusi. Staanstbad no. 424 dan 425.
Kemudian muncul peraturan perundangan sebagai berikut :
  1. UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja

  2. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  3. UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan
  4. UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
  5. Konvensi ILO tahun 1981 C 155 tentang Keselamatan dan Kesehatan
     
  1. Upaya – Upaya Perlindungan Tenaga Kerja.
Ruang lingkup yang merupakan ketentuan pokok dibidang K3 adalah :
  1. Keselamatan
    kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di
    permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang berada di dalam
    wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.
  2. Ketentuan
    yang berlaku ditempat kerja adalah :
  1. dibuat,dicoba, dipakai atau dipergunakan mesin, pesawat, alat, perkakas,
    peralatan atau instalasi yang berbahaya atau dapat menimbulkan
    kecelakaan atau peledakan;
  2. dibuat,diolah, dipakai, dipergunakan, diperdagangkan, diangkut, atau
    disimpan atau bahan yang dapat meledak, mudah terbakar, menggigit,
    beracun, menimbulkan infeksi, bersuhu tinggi;
  3. dikerjakan pembangunan, perbaikan, perawatan, pembersihan atau pembongkaran
    rumah, gedung atau bangunan lainnya termasuk bangunan perairan,
    saluran atau terowongan di bawah tanah dan sebagainya atau dimana
    dilakukan pekerjaan persiapan.

  4. dilakukan usaha: pertanian, perkebunan, pembukaan hutan, pengerjaan hutan,
    pengolahan kayu atau hasil hutan lainnya, peternakan, perikanan dan
    lapangan kesehatan;
  5. dilakukan usaha pertambangan dan pengolahan : emas, perak, logam atau bijih
    logam lainnya, batu-batuan, gas, minyak atau minieral lainnya, baik
    di permukaan atau di dalam bumi, maupun di dasar perairan;
  6. dilakukan pengangkutan barang, binatang atau manusia, baik di darat, melalui
    terowongan, dipermukaan air, dalam air maupun di udara;
  7. dikerjakan bongkar muat barang muatan di kapal, perahu, dermaga, dok, stasiun
    atau gudang;
  8. dilakukan penyelamatan, pengambilan benda dan pekerjaan lain di dalam air;

  9. dilakukan pekerjaan dalam ketinggian diatas permukaan tanah atau perairan;
  10. dilakukan pekerjaan di bawah tekanan udara atau suhu yang tinggi atau rendah;
  11. dilakukan pekerjaan yang mengandung bahaya tertimbun tanah, kejatuhan, terkena
    pelantingan benda, terjatuh atau terperosok, hanyut atau
    terpelanting;
  12. dilakukan pekerjaan dalam tangki, sumur atau lobang;
  13. terdapat atau menyebar suhu, kelembaban, suhu, kotoran, api, asap, uap, gas,
    hembusan angin, cuaca, sinar atau radiasi, suara atau getaran;
  14. dilakukan pembuangan atau pemusnahan sampah atau limbah;

  15. dilakukan pemancaran, penyinaran atau penerimaan radio, radar, televisi, atau
    telepon;
  16. dilakukan pendidikan, pembinaan, percobaan, penyelidikan atau riset
    (penelitian) yang menggunakan alat teknis;
  17. dibangkitkan, dirobah, dikumpulkan, disimpan, dibagi-bagikan atau disalurkan
    listrik, gas, minyak atau air;
  18. diputar film, pertunjukan sandiwara atau diselenggarakan reaksi lainnya yang
    memakai peralatan, instalasi listrik atau mekanik.

  1. Prosedur Kerja
Bekerja adalah melakukan suatu pekerjaan baik secara bersama-sama atau sendiri dalam suatu wadah yang disebut dengan organisasi atau pabrik/perusahaan.
Tentunya para pekerja dalam melakukan pekerjaan itu aman dan tertib sesuai dengan harapan dari pekerja juga perusahaan itu sendiri.
Untuk memenuhi hal tersebut diperlukan Prosedur Kerja yang aman dan tertib.
Prosedur kerja yang aman dan tertib dapat dilakukan dengan :
  1. Menetapkan standar K3
  2. Menetapkan tata tertib yang harus dipatuhi.
  3. Menetapkan peraturan-peraturan.
Dalam menentukan standar K3 harus disesuiakan dengan keadaan dan kebutuhan atau kapasitas yang ada di perusahaan tersebut tetapi tetap harus mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional.
Penetapan tata tertib erat kaitannya dengan peraturan – peraturan yang berlaku di perusahaan yang biasanya dibuat untuk diketahui dan dilaksanakan oleh pekerja. Dengan adanya tata tertib dan peraturan yang dibuat diharapkan para pegawai mentaatinya, sehingga timbul sikap disiplin dan tanggung jawab dalam bekerja.


  1. Prosedur Pencegahan Gangguan K3
Prosedur Pencegahan Gangguan K3 bertujuan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akikbat kerja di tempat kerja dan menjamin ;
  1. Bahwa setiap tenaga kerja dan orang lainnya ditempat kerja dalam keadaan selamat dan sehat.
  2. Bahwa setiap sumber produksi dipergunakan secara aman dan efisien.

  3. Bahwa proses produksi dapat berjalan dengan lancar.
Kondisi diatas dapat tercapai bila kecelakaan termasuk kebakaran, peledakkan dan penyakit akibat kerja dapat dicegah dan ditanggulangi secara terpadu.

Langkah – langkah pencegahan yang dapat ditempuh untuk menaggulangi kecelakaan kerja antara lain :
  1. Menurut ILO (Intenarnational Labour Organization ).
    1. Peraturan Perundang-undangan
Peraturan perundang-undangan yang memberikan ketentuan dan persyaratan K3 yang selalu disesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi (Up to date); penerapan ketentuan dan persyaratan dalam peraturan perundang-undangan diberlakukan sejak tahap rekayasa; Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan K3 langsung ditempat kerja.
    1. Standarisasi
Baik buruknya K3 ditempat kerja diketahui melalui pemenuhan standar K3.
    1. Inspeksi
Dilakukan kegiatan dalam rangka pemeriksaan dan pengujian terhadap tempat kerja, mesin, alat dan instalasi, apakah masih memenuhi terhadap ketentuan dan persyaratan K3.
    1. Riset.
Riset yang dapat dilakukan antara lain : Teknis, medis, psychologis, dan statistic untuk menunjang tingkat kemajuan di bidang K3 sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
    1. Pendidikan dan Latihan
Dipergunakan untuk meningkatkan kesadaran akan arti pentingnya K3 disamping untuk meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan K3.
    1. Persuasi
      Merupakan suatu cara pendekatan K3 secara pribadi tanpa menerapkan sangsi-sangsi.
    1. Asuransi
Jaminan kesehatan dengan pembayaran premi yang semakin rendah bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan K3 dan tingkat keparahan dan sering terjadinya kecelakaan yang kecil.
    1. Penerapan K3 ditempat kerja


  1. Konsep yang lain sering juga diterapkan dipeusahaan antara lain :
  1. Penaturan Jam Kerja.
Jam kerja normal 40 jam perminggu. Untuk beban kerja 24 jam perhari perlu diatur dengan shift dan kerja lembur dan sewajarnya bila pekerja mendapatkan perlindungan khusus misalnya gaji ekstra, bonus dan sebagainya.

  1. Daya Tahan Tubuh Pekerja.
Untuk mendukung daya tahan tubuh pekerja perlu diupayakan gizi, menu makanan yang baik, gerak badan harus menjadi persyaratan pokok untuk menjaga agar badan dan pikiran menjadi efisien dan produktif.
  1. Pemeriksaan Kesehatan.
Pemeriksaaan Kesehatan mutlak dilakukan untuk menentukan apakah pekerja serasi dengan pekerjaannya,baik secara fisik maupun mental.
  1. Pemeriksaan kesehatan secara berkala.
Pemeriksaan kesehatan secara berkala/berulang, yaitu untuk mengevaluasi apakah factor-faktor penyebabnya telah menimbulkan gangguan atau kelainan pada tubuh pekerja atau tidak.
  1. Pendidikan tentang K3
Pendidikan K3 harus diberikan secara kontinyu agar tetap waspada dalam menjalankan pekerjaan.
  1. Memberikan Informasi/Penerangan sebelum bekerja.
Penting dilakukan agar para kerja mengetahui, mentaati peraturan dan bersikap hati-hati.
  1. Pakaian pelindung.
Menggunakan pakaian pelindung saat melaksanakan pekerjaan yang berbahaya terhadap tubuh. Misalnya memakai masker, kacamata, sarung tangan, sepatu, topi, pakaian khusus dll.
  1. Isolasi.
Mengisolasi pekerjaan yang membahayakan. Misalnya mesin yang bising, pencampuran bahan kimia, dll.
  1. Ventilasi setempat
Memberikan alat untuk menghisap udara ditempat tertentu agar bahan dari suatu tempat bisa dialirkan keluar.
  1. Ventilasi Umum.
Mengalirkan udara keluar agar kadar dari bahan yang berbahaya bisa lebih rendah dari Nilai Ambang Batas (NAB)
  1. Substusi
Mengganti bahan berbahaya dengan bahan yang tidak berbahaya.

  1. Pencegahan terjadinya kecelakaan merupakan langkah yang efektif.
Dua hal terbesar yang menjadi penyebab kecelakaan kerja yaitu :
  1. Perilaku yang tidak aman, antara lain :
  1. sembrono dan tidak hati – hati tidak
    mematuhi peraturan
  2. tidak mengikuti standar prosedur kerja.
  3. tidak memakai alat pelindung diri
  4. kondisi badan yang lemah
  1. Kondisi lingkungan yang
    tidak aman
Persentase penyebab kecelakaan kerja yaitu 3% dikarenakan sebab yang tidak bisa dihindarkan (seperti bencana alam) , selain itu 24% dikarenakan lingkungan atau peralatan yang tidak memenuhi syarat, dan 73% dikarenakan perilaku yang tidak aman.

Jenis kecelakaan dan bidang industry :


Manufaktur
(termasuk elektronik,
produksi
metal dan lain-lain)

1. terjepit, terlindas
2. teriris, terpotong
3. jatuh terpeleset

4. tindakan yg tidak
benar
5. tertabrak
6. berkontak dengan bahan
yang berbahaya

7. terjatuh, terguling
8. kejatuhan barang dari
atas
9. terkena benturan keras
10.terkena barang yang runtuh,roboh

Elektronik
(manufaktur)

1. teriris, terpotong
2. terlindas, tertabrak
3. berkontak dengan bahan
kimia
4. kebocoran gas
5.Menurunnya daya pendengaran, daya penglihatan




Produksi
metal (manufaktur)

1. terjepit, terlindas

2. tertusuk, terpotong,
tergores
3.jatuh terpeleset

Petrokimiaminyak
dan produksi batu bara, produksi karet, produksi karet, produksi
plastik


1. terjepit, terlindas
2. teriris, terpotong,
tergores
3. jatuh terpeleset
4. tindakan yang tidak
benar
5. tertabrak
6.terkena benturan keras

Konstruksi

1. jatuh terpeleset

2. kejatuhan barang dari
atas
3. terinjak
4. terkena barang yang
runtuh, roboh
5. berkontak dengan suhu
panas, suhu dingin

6. terjatuh, terguling
7. terjepit, terlindas
8. tertabrak

9. tindakan yang tidak
benar
10.terkena benturan keras

Produksi alat
transportasi bidang

reparasi

1. terjepit, terlindas
2. tertusuk, terpotong,
tergores

3.terkena ledakan

Benda Penyebab Kecelakaan :


Jenis
Kecelakaan



Benda


Jatuh

Rak,
tangga

Tergencet,
kejatuhan benda dari atas atau roboh

Mesin
bermotor umum, bahan material

Tertabrak
atau terbentur

Mesin
bermotor umum, alat angkutan

Jatuh
terpeleset

Peralatan
konstruksi dan bangunan, alat angkutan yang memindahkan mesin,
lingkungan, mesin pemindah bermotor

Teriris,
terpotong, luka tergores

Mesin
bermotor umum, bahan material, mesin manual dan peralatan


Contoh Membuat Laporan Pelanggaran Prosedur

Jenis Kecelakaan : Tertabrak
Judul kasus : Kasus kematian pekerja karena ditabrak kendaraan


Korban


Seorang pekerja

Tugas
kerja


Membantu mengarahkan kendaraan pengaduk beton

Waktu


Bulan Maret tahun X, sekitar jam 12.15 AM

Tempat
kejadian


Di area pembangunan ; korban berada di belakang kendaraan pengaduk
beton

Peralatan
atau benda yang menyebabkan terjadinya kecelakaan


Kendaraan pengaduk beton

Urutan
kejadian


Pekerja A di lokasi perencanaan jalan sedang membantu meng-arahkan
kendaraan pengaduk beton (gambar 2.1) untuk mundur, seharusnya
berdiri di depan jalan masuk ruang bawah tanah untuk mengatur
mengendalikan kendaraan yang keluar masuk ke ruang bawah tanah,
tetapi malah lari ke belakang kendaraan pengaduk beton,
perusahaan kendaraan pengaduk beton telah menggunakan seorang
asisten pengatur kendaraan tersebut, pekerja C pada saat
kecelakaan itu keluar dari jalan masuk ruang bawah tanah dan
menyaksikan korban setelah tertabrak dan jatuh, helm yang
dipakainya terlepas dan jatuh ke tanah, setelah itu merangkak
bangun menjauhi bagian belakang kendaraan pengaduk beton, dan
segera lari ke bagian samping kendaraan memakai aba-aba tangan
agar pengemudi berhenti memundur -kan kendaraan. Mungkin
komunikasi pengemudi akan aba-aba tangan itu tidak berjalan baik,
sehingga kendaraan mundur sekali lagi, ban bagian dalam sebelah
kanan kendaraan melindas kepala korban, mengakibatkan dia tewas
di tempat.
Analisis :



Tahapan penyebab

Keterangan

Penyebab
umum

Komunikasi melalui aba-aba tangan antara pengemudi dan asisten tidak
berjalan dengan baik, pengemudi mengambil langkah yang salah
akibatnya terjadi tabrakan dan menyebabkan kematian.

Penyebab
terperinci

  1. Pada saat kendaraan besar mundur, karena sudut penglihatan pengemudi
    relatif lebih luas, sebaiknya tidak berdiri di belakang
    kendaraan atau di jalur mundur (area yang tidak aman)
  2. Pekerja tidak mengenakan helm dengan tepat, tidak benar-benar
    mengencangkan kaitan, sehingga pada saat tertabrak kendaraan,
    helm itu langsung jatuh terlepas, sehingga tidak memiliki fungsi
    perlindungan (perilaku yang tidak aman).


Penyebab
pokok


  1. Karena sudut penglihatan pengemudi kendaraan besar relative lebih luas,
    hendaknya di bagian depan dan belakang masing-masing ditempatkan
    seorang asisten. Apabila area tersebut terlalu bising, hendaknya
    dilengkapi dengan alat elektronik yang membantu mengarahkan
    kendaraan, aba–aba tangan cenderung membingungkan. Selain itu,
    asisten hendaknya membantu pengemudi untuk menjaga keamanan area
    sekitar, dan mengeluarkan siapapun yang berada di area berbahaya
    tersebut.
  2. Pekerja hendaknya memakai dan menggunakan helm dengan benar. Organisasi
    / lembaga sosial sebaiknya menekankan pentingnya pemakaian helm
    yang benar. Contohnya memasang poster propaganda, membagikan
    iklan propaganda untuk menambah konsep keselamatan kepada
    pekerja, bahkan kepada masyarakat umum. Apabila suatu ketika ada
    pekerja angkuh hingga tidak memakai dan menggunakan helm dengan
    benar, maka pihak perusahaan hendaknya menambah propaganda,
    contohnya memberitahukan akibat yang akan ditimbulkan bila tidak
    memakai dan menggunakan helm dengan benar.

MENERAPKAN POLA GILIR DALAMBERKOMUNIKASI

A. Menggunakan Kata, Bentukan kata, serta Kalimat yang Santun dalam Berkomunikasi
Dalam berkomunikasi yang baik seseorang dituntut untuk mempertimbangkan situasi berbicara. Pertimbangan ini memunculkan bentuk ragam berbahasa. Situasi resmi tentu berbeda dengan situasi tidak resmi. Pembicaraan pada situasi resmi cenderung menggunakan kata, bentukan kata, serta ungkapan yang baku. Berbeda dengan ragam tidak resmi yang digunakan saat santai, saat bergaul, dan dalam suasana akrab (konsultatif) tidaklah harus menggunakan bentukan kata dan susunan kalimat yang baku.
Perhatikan contoh berikut!
1.  Terima kasih saya ucapkan atas kehadiran Bapak dan Ibu sekalian di
tempat ini dalam rangka memenuhi undangan kami
2.   Makasih, ya, atas kedatangan kamu semua pada perayaan hari ulang
tahunku!
3.   Thanks berat, ye! Akhirnya, lu pada dateng juga ke sini tuk menuhin
undangan gue.
            Kalimat nomor satu sangat berbeda dengan nomor dua dan tiga, baik pada tataran pilihan kata, bentukan kata maupun susunan gramatikal kalimatnya. Kalimat nomor satu digunakan dalam situasi resmi, sedang-kan kalimat kedua dan ketiga dalam bentuk situasi umum atau akrab.Pada situasi santai atau akrab, seseorang lebih bebas memilih kata dan bentukannya daripada saat situasi resmi atau formal. Berkomunikasi dalam kondisi dan situasi apa pun, yang terpenting adalah bisa menciptakan komunikasi yang efektif dan lancar.Untuk mencapai komunikasi yang efektif proses penyampaian dan etika berbahasa yang santun tetap harus diperhatikan. Kata-kata kasar sebaiknya dihindari. Selain kurang pantas, kata-kata kasar juga menyinggung pera-saan orang lain. Di samping itu, dalam situasi komunikasi yang terdiri atas dua atau lebih orang, sikap saling menghargai dan menerapkan pola gilir dengan memberikan kesempatan berbicara akan menciptakan kelancaran serta
suasana yang lebih nyaman.
B.  Memahami Pola Gilir dalam Berkomunikasi
Pemahaman terhadap pola gilir sangat penting dalam keberhasilan berkomunikasi. Komunikasi harus berjalan dua arah (ada yang men-dengarkan dan ada yang berbicara). Dengan adanya pola gilir diharapkan komunikasi akan seimbang dan berjalan lancar karena adanya proses
pergantian bicara sesuai topik pembicaraan atau sesuai keperluan.
Beberapa sikap yang harus dimiliki ketika menerapkan pola gilir dalam berkomunikasi antara lain seperti berikut
1.  Menghargai mitra bicara.
Dalam kegiatan berkomunikasi, kita tidak boleh meremehkan lawan bicara, bagaimanapun keadaan lawan bicara tetap kita hormati dan hargai.
2.  Peka terhadap kesempatan
Dalam kegiatan berkomunikasi secara lisan, sering terjadi dominasi satu pihak saat bicara terhadap pihak lain. Kita harus sadar dan mengetahui kapan saatnya kita bicara dan kapan saatnya kita diam untuk mendengarkan sehingga proses komunikasi berlangsung lancar
dan nyaman.
3.  Sadar akan relevansi pembicaraan.
Komunikasi berjalan dengan lancar dan mencapai tujuan jika pembicaraan sesuai dengan permasalahan sehingga tercipta komunikasi yang efektif dan lancar.
4.  Memilih kata yang tepat
Memilih dan menggunakan kata bentukan kata dan ungkapan yang santun sesuai dengan situasi komunikasi, demi kelangsungan dan kenyamanan komunikasi. Berkomunikasi dalam kondisi dan situasi apa pun tetap memperhatikan etika berbahasa yang santun hindari
kata-kata kasar, kurang pantas yang dapat menyinggung perasaan
pihak yang diajak bicara.
C. Penerapan Pola Gilir dalam Berbagai Situasi
Menerapkan pola gilir komunikasi dapat terjadi pada situasi-situasi berikut.
(1)  Suasana kehidupan sehari-hari, seperti di rumah tangga, di sekolah, di  pasar, di kantor , di arisan, dan sanggar.
(2)  Diskusi kelompok, seperti di sekolah dan di kampus, kegiatan pramuka, dan di dunia kerja.
(3)  Film atau sinetron
(4)  Naskah drama dan pementasan drama
Berikut beberapa contoh penerapan pola gilir dalam berkomunikasi.
1.  Penerapan Pola Gilir dalam Diskusi
Diskusi adalah bentuk kegiatan berbicara dalam rangka membahas sesuatu masalah secara teratur dan terarah. Diskusi bertujuan mencari jalan keluar, pemecahan masalah, membuat keputusan, atau simpulan. Untuk dapat memahami pola gilir berkomunikasi dalam satu diskusi, kita harus memahami lebih dahulu hal-hal yang berkaitan dengan diskusi. Hal-hal yang berkaitan dengan kegiatan diskusi, antara lain sebagai berikut.
a.   Unsur-Unsur Diskusi
Unsur-unsur yang terlibat dalam diskusi, adalah sebgai berikut.
(1)  Pemimpin/Moderator, bertugas merencanakan dan mempersiapkan dengan teliti topik diskusi, membuka diskusi, mengatur jalannya diskusi, serta menutup diskusi.
(2)  Sekretaris, bertugas mencatat jalannya diskusi, masalah-masalah yang dilakukan peserta, saran maupun jawaban penyaji dari awal sampai akhir.
(3)  Penyaji/pemakalah/pemrasaran, bertugas menyampaikan pemba-hasan dengan sistematis, mudah dipahami, tidak menyinggung peserta, terbuka, dan bersikap objektif dalam meninjau suatu persoalan.
(4)  Peserta diskusi, bertugas menanggapi, memberi masukan, dan lain-lain.
b.   Jenis-jenis diskusi
Berdasarkan ruang lingkupnya, diskusi dibedakan seperti berikut.
(1)  Diskusi kelompok,adalah jenis diskusi yang biasa dilakukan di dalam kelas untuk membahas suatu masalah.
(2)  Diskusi panel, adalah diskusi yang dilakukan oleh sekelompok orang (yang disebut panel) yang membahas suatu topik yang menjadi perhatian umum di hadapan khalayak/pendengar,penonton.
Khalayak diberi kesempatan untuk bertanya atau memberikan pendapat.
(3)  Seminar,adalah pertemuan untuk membahas suatu masalah di bawah pimpinan ahli (misalnya guru besar atau pakar)
(4)  Simposium,adalah pertemuan dengan beberapa pembicara yang mengemukakan pidato singkat tentang topik tertentu atau tentang beberapa aspek dari topik yang sama.
(5)  Kongres,adalah pertemuan wakil organisasi untuk mendiskusikan dan mengambil keputuan mengenai pelbagai masalah.
(6)  Konferensiadalah rapat atau pertemuan untuk berunding atau bertukar pendapat mengenai suatu masalah yang dihadapi bersama.
(7)  Lokakaryaadalah pertemuan antara para ahli atau pakar untuk membahas masalah praktis atau yang bersangkutan dengan pelaksanaan di bidang keahliannya.
(8)  Sarasehanadalah pertemuan yang diselenggarakan untuk mende-ngarkan pendapat para ahli mengenai suatu masalah dalam bidang tertentu.
c.  Teknik dan Tahapan dalam diskusi
Teknik diskusi berkaitan dengan bentuk dan jenis diskusi. Untuk tatanan sekolah, bentuk diskusi cukup bersifat umum dan sederhana.
Ada dua tahap dalam pelaksanaan diskusi, yaitu tahap persiapan dan tahap pelaksanaan atau penampilan.
1)  Tahapan Persiapan
a.  Tahap persiapan dilaksanakan dengan tujuan memperoleh kesepakatan mengenai hal yang akan dibicarakan.
b.  Membagikan tugas kepada para calon pembicara atau penyaji jika pembicara lebih dari satu.
2)  Tahap Pelaksanaan
Ada empat tahap yang harus dilalui dalam pelaksanaan diskusi.
a)  Pembukaan
Pimpinan diskusi mengemukakan pokok masalah yang akan disampaikan dan memperkenalkan calon pembicara.
Contoh ucapan moderator:
1.   Dalam diskusi kali ini, kita akan membicarakan ....
2.   Marilah kita buka diskusi ini dengan membaca/berdoa ....
3.  Saya perkenalkan pembicara dalam diskusi ini ialah Saudara ... notulis Saudara ....
b)  Pelaksanaan diskusi
Pemimpin diskusi mempersilakan para pembicara menyampaikan pandangannya. Selanjutnya sanggahan atau dukungan dari pembicara disampaikan sesuai dengan aturan yang telah disepakati.
Contoh ucapan moderator:
1.  Saya persilahkan Sdr ... menyajikan makalahnya.
Contoh Ucapan penyaji :
1.   Terima kasih atas kesempatan yang diberikan moderator kepada saya untuk ....
c)  Acara tanya jawab
Pemimpin diskusi mempersilakan para pendengar/peserta menga-jukan pertanyaan kepada pembicara dipandu oleh pemimpin diskusi, pembicara/penyaji.
Contoh ucapan moderator:
1.  Saya beri kesempatan 3 orang peserta mengajukan pertanyaan, pendapat atau   tanggapannya.
2.   Penanya pertama silakan ....
3.  Penyaji silahkan memberikan jawaban atau tanggapan balik (peserta yang mengacungkan jari lebih dahulu yang diberikan kesempatan pertama dan bergilir selanjutnya)
Contoh ucapan peserta :
1.  Terima kasih atas kesempatan yang diberikan moderator. Pertanyaan saya yaitu ....
2.   Tadi saudara pembicara menjelaskan ... menurut pendapat saya ....
3.   Saya mohon kepada pembicara pertama untuk menjelaskan ....
4.   ... demikian usulan dari saya.
Contoh ucapan penyaji:
1.  Terima kasih atas pertanyaan Saudara ... dan jawaban saya sebagai berikut .....
2.   Terima kasih atas tanggapan Saudara ..... tentang ....
d)  Penutup
Pembacaan simpulan pembahasan diskusi yang telah berlangsung oleh pemimpin diskusi.
2.  Penerapan Pola Gilir dalam Pementasan Drama
Naskah drama dipersiapkan sebelum drama diperankan atau dipentaskan. Naskah drama adalah cerita yang ditulis dalam bentuk dialog disertai gerak-gerik dan tingkah laku para tokoh dalam drama. Dalam sebuah drama, kedudukan pelaku sangat penting. Untuk mementaskan sebuah drama, seorang pemain harus memahami isidrama termasuk proses dialog. Dalam dialog, telah diatur penggiliran pembicaraan diantara para tokoh. Setiap tokoh telah diatur kapan saat menjawab, menanggapi, merespons tokoh lainnya. Meskipun unsur spontan (improvisasi) ada dalam dialog drama, namun tokoh yang berimprovisasi tetap harus memerhatikan dengan cermat saat melakukan improvisasi dialog agar tidak bertabrakan dengan perkataan tokoh lain.
Beberapa hal yang harus diperhatikan jika memerankan tokoh dalam drama adalah seperti berikut.
a.  Teknik Berdialog
Agar penonton menangkap jalan cerita drama, para pelaku harus menyampaikan dialog dengan jelas, ucapan harus wajar, tidak dibuat-buat.
b.  Mimik
Mimik merupakan perubahan raut muka, misalnya tersenyum karena senang, mengerutkan dahi ketika sedang berpikir, atau menegang saat marah.
c.  Intonasi
Intonasi ialah lagu atau irama dalam mengucapkan kalimat. Ada tekanan keras atau lembut dalam ucapan, tempo, dan tekanan nada menaik atau menurun.
            Pola gilir juga dapat dilakukan dalam membawakan acara. Untuk acara hiburan yang cukup banyak dan panjang, biasanya dipandu oleh dua orang MC atau pembawa acara. Kedua pembawa acara tersebut saling bergantian berbicara mengantarkan setiap acara yang akan dipertunjukkan dan
mengomentarinya. Dalam memberikan pengantar atau komentar, dapat diterapkan pola gilir agar tak terjadi saling ingin bicara dan mendominasi.