Selasa, 22 Agustus 2017
Minggu, 20 Agustus 2017
SEKTOR INDUSTRI JASA KEUANGAN
INDUSTRI JASA KEUANGAN
PENGERTIAN
Industri
adalah suatu usaha atau kegiatan pengolahan bahan mentah atau barang setengah
jadi menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk mendapatkan
keuntungan. Usaha perakitan atau assembling dan juga reparasi adalah bagian
dari industri. Hasil industri tidak hanya berupa barang, tetapi juga dalam
bentuk jasa.
Jasa industri
adalah kegiatan industri yang melayani keperluan pihak lain. Pada kegiatan ini
bahan baku disediakan oleh pihak lain sedangkan pihak pengolah hanya melakukan
pengolahannya dengan mendapat imbalan sejumlah uang atau barang sebagai balas
jasa.
Menurut Sadli
(2002:9) mengatakan “Industri adalah merupakan kumpulan dari beberapa
perusahaan-perusahaan atau firma yang mengusahakan atau memproduksi suatu
barang yang serupa”.
Jika misalnya
industri mobil walaupun mobil yang satu dengan mobil yang lain tidak sama,
misal sedan dengan truk tetap digolongkan kedalam industry mobil. Kabel, wayar,
stop kontak dan sebagainya walaupun bentuk bermacammacam tetapi tetap
dimasukkan kedalam industri elektronika. Pengertian industry di atas adalah
pengertian industri atau penggolongan industri pada perusahaanperusahaan yang
sama dan juga pengertian industri atau penggolongan industry dalam produksi
yang serupa. Disamping ada juga pengertian industri pada perusahaan-perusahaan
yang pemakaian bahan mentahnya sama, misalnya industri besi dan baja yang
meliputi industri paku, kawat, setrika dan sebagainya.
Kemudian ada
pula definisi lain tentang industri seperti yang dinyatakan oleh Komaruddin
(2004:23) yaitu industri adalah suatu proses yang ditandai dengan penggunaan
teknologi didalam proses produksi yang terutama ditujukan kepada pengolahan
bahan baku, bahan setengah jadi menjadi barang jadi. Industri kulit, yang
meliputi tas, sepatu, sandal, tali pinggang dan sebagainya. Industri keramik
yang meliputi industri asbak, tempat bunga porselin.
Disamping ada
pula pengertian lain dari industri yaitu kumpulan dari perusahaanperusahaan
yang mempunyai proses yang sama misalnya: industri las. Jadi jelaslah bahwa
pengertian industri itu adalah merupakan pengertian yang relatif atau bersifat
arabitary. Jadi tergantung kepada yang memakai, kita tidak dapat mengatakan
pengertian industri secara pasti sehingga hal ini atau permasalahannya
tergantung kepada sipemakai istilah atau pengertian dari industry itu sendiri.
JENIS-JENIS
INDUSTRI
Menurut
Sumitro (2005:173),macam-macam industry :
Berdasarkan
tempatbahan baku adalah:
Industri
Ekstraktif yaitu industri yang bahan bakunya diambil langsung dari alam
sekitar. Misalnya: pertanian, perkebunan, perhutanan, perikanan, peternakan,
pertambangan dan lain-lain.
Industri
Nonekstaktif adalah industri yang bahan bakunya didapat dari tempat
lain selain alam sekitar.Industri Fasilitatif adalah industri yang produk utamanya adalah berbentuk jasa yang dijual kepada para konsumennya. Contoh: asuransi, perbankan, transportasi, ekspedisi dan lain sebagainya.
Berdasarkan
besar kecilnya modal adalah:
Industri Padat
Modal adalah industri yang dibangun dengan modal yang
jumlahnya besar untuk kegiatan operasional maupun pembangunannya.
Industri
Padat Karya adalah industri yang lebih dititikberatkan pada sejumlah
besar tenaga kerja atau pekerja dalam pembangunan serta pengoperasiannya.
Berdasarkan
klasifikasi atau penjenisannya,berdasarkan SK Menteri Perindustrian
No.19/M/I/1986 yaitu:
Industri
Kimia Dasar contohnya seperti industri semen, obat-obatan, kertas,
pupuk dan sebagainya.
Industri
Mesin dan Logam Dasar misalnya seperti industri pesawat terbang,
kendaraan bermotor, tekstil dan lain-lain.Industri Kecil, contoh seperti industri roti, kompor minyak, makanan ringan, es, minyak goreng curah dan lain-lain.
Aneka Industri misal seperti industri pakaian, industri makanan dan minuman dan lain-lain.
Jenis-jenis/macam
industri berdasarkan jumlah tenaga kerja yaitu:
Industri
Rumah Tangga adalah industri yang jumlah karyawan/tenaga kerjanya berjumlah
antara 1-4 orang.
Industri
Kecil adalah industri yang jumlah karyawan/tenaga kerjanya berjumlah antara
5-19 orang.Industri Sedang atau Industri Menengah adalah industri yang jumlah karyawan/tenaga kerjanya berjumlah antara 20-99 orang.
Industri Besar adalah industri yang jumlah karyawan/tenaga kerjanya berjumlah antara 100 orang atau lebih.
Pembagian/penggolongan
industri berdasakan pemilihan lokasi yaitu:
Industri yang
berorientasi atau menitikberatkan pada pasar (market oriented
industry) adalah industri yang didirikan sesuai dengan lokasi potensi target
Industri jenis ini akan mendekati kantong-kantong di mana
konsumen potensial berada. Semakin dekat ke pasar akan semakin menjadi
lebih baik.
Industri yang
berorientasi atau menitikberatkan pada tenaga kerja/labor (man
power oriented industry) adalah industri yang berada pada lokasi di pusat pemukiman penduduk karena bisanya jenis industri tersebut membutuhkan
banyak pekerja/pegawai untuk lebih efektif dan efisien.
Industri yang
berorientasi atau menitikberatkan pada bahan baku (supply
oriented industry) adalah jenis industri yang mendekati lokasi di mana bahan
baku berada untuk memangkas atau memotong biaya transportasi yang besar.
Macam-macam/jenis
industri berdasarkan produktifitas perorangan yaitu:
Industri
Primer adalah industri yang barang-barang produksinya bukan hasil
olahan langsung atau tanpa diolah terlebih dahulu, contohnya adalah hasil
produksi pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan dan sebagainya.
Industri
Sekunder adalah industri yang bahan mentah diolah sehingga
menghasilkan barang-barang untuk diolah kembali. Misalnya adalah
pemintalan benang sutra, komponen elektronik dan sebagainya.
Industri
Tersier adalah industri yang produk atau barangnya berupa layanan
Contoh seperti telekomunikasi, transportasi, perawatan kesehatan dan
masih banyak lagi yang lainnya.
Sektor
Ekonomi Tersier
Dikenal juga
dengan nama Sektor Jasa atau Industri jasa adalah salah satu dari
tiga sektor ekonomi, yang lainnya adalah sektor sekunder (manufaktur) dan
sektor primer (pertambangan, pertanian dan perikanan).
Definisi umum sektor tersier adalah menghasilkan
suatu jasa daripada produk akhir seperti sektor sekunder. Kadang sebuah
sektor tambahan, “Sektor Kuarterner”, diartikan sebagai berbagi informasi (Yang
secara normal dimiliki oleh sektor tersier).
Bisnis sektor
jasa yang semakin meningkat berfokus pada ide “ekonomi pengetahuan”, dengan
memahami apa yang diinginkan konsumen dan bagaimana mengirimkannya dengan cepat
dan efisen.
Satu contoh
baik dari hal ini adalah industri perbankan yang telah mengalami perubahan
besar beberapa tahun belakangan ini. Menggunakan IPTEK, bank dengan cepat
mengurangi jumlah staf yang dibutuhkan. Banyak komunitas bank dan bangunan
telah bergabung untuk membentuk bisnis yang lebih “”Ramping” yang
mampumenghasilkan lebih banyak keuntungan dari bisnis pengguna luas.
Kunci proses
ini adalah memperoleh informasi mengenai pengguna jasa dan memberikan mereka
produk-produk baru.
Sektor
industri Jasa Keuangan
Jasa Keuangan
adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk jasa yang disediakan oleh
industri keuangan. Jasa keuangan juga digunakan untuk merujuk pada organisasi
yang menangani pengelolaan :
Dana Bank
Bank
InvestasiPerusahaan Asuransi
Perusahaan kartu kredit
Perusahaan pembiayaan konsumen dan Sekuritas
Merupaka contoh
perusahaan dalam industri ini yang menyediakan berbagai jasa yang terkait
dengan uang dan investasi. Jasa keuangan adalah industri dengan pendapatan
terbesar di dunia, pada tahun 2004 industri ini mewakili 20% kapitalisasi pasar
dari S&P 500.
CIRI-CIRI PROFESIONALISME
Memiliki
ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunkan
peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan
dengan bidang tadi.
Memiliki ilmu
dan pengalama serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka
didalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermatdalma menggambil keputusan
terbaik atas dasar kepekaan.
Memiliki
sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi
perkembangan lingkunan yang terbentang di hadapanya
Memiliki
sikap mandiri berdasarkan keyakian akan kemampuan pribadi serta terbuka
menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang
terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.
SEKTOR
INDUSTRI JASA DAN JASA KEUANGAN
Dalam ilmu
ekonomi, jasa atau layanan adalah aktivitas ekonomi yang melibatkan sejumlah
interaksi dengan konsumen atau dengan barang-barang milik, tetapi tidak
menghasilkan transfer kepemilikan
Banyak ahli
yang mendefinisikan “jasa” diantaranya adalah:
Phillip
Kotler: jasa adalah setiap tindakan atau unjuk kerja yang ditawarkan oleh salah
satu pihak ke pihak lain yang secara prinsip intangibel dan tidak menyebabkan
perpindahan kepemilikan apapun. Produksinya bisa terkait dan bisa juga tidak
terikat pada suatu produk fisik.
Adrian Payne:
jasa adalah aktivitas ekonomi yang mempunyai sejumlah elemen (nilai atau
manfaat) intangibel yang berkaitan dengannya, yang melibatkan sejumlah
interaksi dengan konsumen atau dengan barang-barang milik, tetapi tidak
menghasilkan transfer kepemilikan. Perubahan daiam kondisi bisa saja muncul dan
produksi suatu jasa bisa memiliki atau bisa juga tidak mempunyai kaitan dengan
produk fisik.
Christian
Gronross: jasa adalah proses yang terdiri atas serangkaian aktivitas intangible
yang biasanya(namun tidak harus selalu) terjadi pada interaksi antara pelanggan
dan karyawan jasa dan atau sumber daya fisik atau barang dan atau sistem
penyedia jasa, yang disediakan sebagai solusi atas masalah pelanggan”.
Interaksi
antara penyedia jasa dan pelanggan kerapkali terjadi dalam jasa, sekalipun
pihak-pihak yang terlibat mungkin tidak menyadarinya. Selain itu, dimungkinkan
ada situasi di mana pelanggan sebagai individu tidak berinteraksi langsung
dengan perusahaan jasa. Seringkali dikatakan bahwa jasa memiliki karakteristik
unik yang membedakannya dari barang atau produk-produk manufaktur. Empat
karakteristik yang paling sering dijumpai dalam jasa dan pembeda dari barang
pada umumnya adalah (Payne, 2001:9):
Tidak
berwujud
Jasa bersifat abstrak dan tidak berwujud, berarti jasa tidak dapat dilihat, dirasakan, dicicipi atau disentuh seperti yang dapat dirasakan dari suatu barang.
Jasa bersifat abstrak dan tidak berwujud, berarti jasa tidak dapat dilihat, dirasakan, dicicipi atau disentuh seperti yang dapat dirasakan dari suatu barang.
Heteregonitas
Jasa merupakan variabel non – standar dan sangat bervariasi. Artinya, karena jasa itu berupa suatu unjuk kerja, maka tidak ada hasil jasa yang sama walaupun dikerjakan oleh satu orang. Hal ini dikarenakan oleh interaksi manusia (karyawan dan konsumen) dengan segala perbedaan harapan dan persepsi yang menyertai interaksi tersebut.
Jasa merupakan variabel non – standar dan sangat bervariasi. Artinya, karena jasa itu berupa suatu unjuk kerja, maka tidak ada hasil jasa yang sama walaupun dikerjakan oleh satu orang. Hal ini dikarenakan oleh interaksi manusia (karyawan dan konsumen) dengan segala perbedaan harapan dan persepsi yang menyertai interaksi tersebut.
Tidak dapat
dipisahkan
Jasa umumnya dihasilkan dan dikonsumsi pada saat yang bersamaan, dengan partisipasi konsumen dalam proses tersebut. Berarti, konsumen harus berada di tempat jasa yang dimintanya, sehingga konsumen melihat dan bahkan ikut ambil bagian dalam proses produksi tersebut.
Jasa umumnya dihasilkan dan dikonsumsi pada saat yang bersamaan, dengan partisipasi konsumen dalam proses tersebut. Berarti, konsumen harus berada di tempat jasa yang dimintanya, sehingga konsumen melihat dan bahkan ikut ambil bagian dalam proses produksi tersebut.
Tidak tahan
lama
Jasa tidak mungkin disimpan dalam persediaan. Artinya, jasa tidak bisa disimpan, dijual kembali kepada orang lain, atau dikembalikan kepada produsen jasa dimana ia membeli jasa.
Jasa tidak mungkin disimpan dalam persediaan. Artinya, jasa tidak bisa disimpan, dijual kembali kepada orang lain, atau dikembalikan kepada produsen jasa dimana ia membeli jasa.
JASA
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan kepada masyarakat dengan cara menjual jasa. Misalnya: usaha salon, usaha angkutan, laundry, bengkel, arsitek, konsultan, dan lain-lain.
Perusahaan jasa adalah perusahaan yang bergerak di bidang pelayanan kepada masyarakat dengan cara menjual jasa. Misalnya: usaha salon, usaha angkutan, laundry, bengkel, arsitek, konsultan, dan lain-lain.
Ciri-Ciri
Perusahaan Jasa
Karena perusahaan jasa adalah perusahaan yang menjual jasa maka cirri-ciri perusahaan tersebut adalah:
1. yang dijual adalah jasa pelayanan, bukan barang/benda;
2. tidak terjadi transfer/pemindahan pemilikan barang dari penjual kepada pembeli;
3. tidak terjadi pengembalian (retur)atas jasa yang diperjualbelikan;
4. tidak terdapat persediaan jasa.
Dari cirri tersebut akan memengaruhi jenis akun yang digunakan perusahaan.
Karena perusahaan jasa adalah perusahaan yang menjual jasa maka cirri-ciri perusahaan tersebut adalah:
1. yang dijual adalah jasa pelayanan, bukan barang/benda;
2. tidak terjadi transfer/pemindahan pemilikan barang dari penjual kepada pembeli;
3. tidak terjadi pengembalian (retur)atas jasa yang diperjualbelikan;
4. tidak terdapat persediaan jasa.
Dari cirri tersebut akan memengaruhi jenis akun yang digunakan perusahaan.
Bisnis Jasa
Contoh dari bisnis jasa yang perkembangannya cukup pesat adalah:
1. Bisnis jasa: konsultan, keuangan, perbankan
2. Perdagangan jasa: eceran, pemeliharaan dan perbaikan
3. Jasa infrastruktur: komunikasi, transportasi
4. Jasa personal/sosial: restoran, perawatan kesehatan
5. Administrasi umum: pendidikan, pemerintah.
Contoh dari bisnis jasa yang perkembangannya cukup pesat adalah:
1. Bisnis jasa: konsultan, keuangan, perbankan
2. Perdagangan jasa: eceran, pemeliharaan dan perbaikan
3. Jasa infrastruktur: komunikasi, transportasi
4. Jasa personal/sosial: restoran, perawatan kesehatan
5. Administrasi umum: pendidikan, pemerintah.
Perdagangan
atau perniagaan adalah kegiatan tukar menukar barang atau jasa atau keduanya.
Pada masa awal sebelum uang ditemukan, tukar menukar barang dinamakan barter
yaitu menukar barang dengan barang. Pada masa modern perdagangan dilakukan
dengan penukaran uang. Setiap barang dinilai dengan sejumlah uang. Pembeli akan
menukar barang atau jasa dengan sejumlah uang yang diinginkan penjual.
Kamis, 03 Agustus 2017
TUGAS INDIVIDU
CATAT DI BUKU CATATAN
CATAT DI BUKU CATATAN
BAB I
ADMINISTRASI KAS KECIL
- Pengertian Kas Kecil
Menurut KBBI,
kas adalah tempat menyimpan uang; tempat membayar dan menerima uang; keluar
masuknya uang. Sedangkan menurut Kamus Istilah Akuntansi, kas merupakan alat
pembayaran yang dapat diterima oleh bank dengan nilai nominal untuk disimpan.
Dalam arti sempit, kas adalah sejumlah uang tunai dalam bentuk uang kertas dan
uang logam, sedangkan dalam arti yang lebih luas, kas juga termasuk cek, wesel pos,
dan simpanan bank. Jadi, kas adalah alat pembayaran yang digunakan untuk
membiayai kegiatan umum perusahaan.
Yang termasuk
kas perusahaan antara lain:
- Uang tunai yakni uang kertas
dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah
- Cek yaitu surat perintah yang
dibuat oleh pihak yang mempunyai simpanan di bank, agar bank tersebut
membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak/orang yang namanya tertera di
dalam cek atau si pembawa cek
- Cashier’s check yaitu cek yang
dibuat oleh suatu bank, yang merupakan surat perintah bayar dari bank
kepada bank itu sendiri.
- Treveler’s check yaitu cek
perjalanan yang dikeluarkan oleh suatu bank untuk kepentinan oang-orang
yang bepergian dan dapat digunakan untuk melakukan pembayaran-pembayaran.
- Simpanan di bank
- Postal money order yaitu
sejenis pos wesel yang setiap waktu dapat diuangkan di kantor pos.
- Money order yaitu surat
perintah abyar yang setiap waktu dapat ditukarkan dengan uang oleh yang
disebutkan dalam surat tersebut.
Yang tidak
termasuk kas, antara lain:
- Time deposit (deposito
berjangka) yaitu simpanan uang di bank yang tidak dapat diuangkan setiap
waktu. Pengambilannya harus menunggu selama jangka waktu tertentu.
- Obligasi yang dikeluarkan oleh
perusahaan lain
- Saham yang dikeluarkan oleh
perusahaan lain
Kas Kecil (pettty
cash) yaitu sejumlah uang tunai yang disediakan untuk membayar keperluan atasan
atau pimpinan atau bagian di kantor yang jumlahnya relatif kecil, sehingga
mendukung kelancaran kegiatan pimpinan.
- Tujuan Kas Kecil
Tujuan
dibentuknya kas kecil, antara lain:
- Untuk membayar pengeluaran yang
jumlahnya kecil (biasanya sudah ditentukan batas maksimum)
- Untuk membayar pengeluaran yang
sifatnya mendadak
- Untuk keperluan pembayaran yang
jumlahnya kecil dan tidak praktis bila dibayarkan dengan cek
- Untuk membantu kelancaran
kegiatan pimpinan
- Untuk membantu administrasi
kantor atau sekretaris dalam melaksanakan tugasnya yaitu memberikan
pelayanan yang optimal kepada kolega dan pelanggan
- Karakteristik Kas Kecil
·
Jumlahnya
dibatasi tidak lebih atau tidak kurang dari suatu jumlah tertentu yang telah
ditentukan oleh manajemen perusahaan. Tentunya masing-masing perusahaan
menetapkan jumlah yang berbeda sesuai dengan sekala operasional perusahaan
(biasanya antara Rp 500,000,- sampai dengan Rp 5,000,000,- )
·
Dipergunakan
untuk mendanai transaksi kecil yang sifatnya rutin setiap hari
·
Disimpan di
tempat khusus, entah itu dengan kotak kecil, yang biasa disebut dengan petty
cash box atau di dalam sebuah amplop.
·
Ditangani atau
dipegang oleh petugas keuangan di tingkatan pemula (Junior Cashier).
- Prosedur Penanganan Kas Kecil
·
Staf
administrasi kantor atau sekretaris membuat permohonan pengisian dana kas kecil
(mengisi formulir pengajuan dana kas kecil) kepada bagian keuangan atau
bendahara perusahaan dengan melampirkan pembukuan kas kecil bulan sebelumnya
yang telah disetujui oleh pimpinan.
·
Jika permohonan
disetujui, administrasi kantor atau sekretaris menerima dana pengisian kas
kecil dari bendahara perusahaan berupa uang tunai atau cek
·
Staf
administrasi kantor atau sekretaris mencatat penerimaan dana tersebut ke dalam
Bukti Kas Masuk, ditandatangai oleh administrasi kantor atau sekretaris dan
kasir atau bendahara serta diketahui atau disetujui oleh pimpinan dari
administrasi kantor atau sekretaris tersebut, serta dilampiri dengan
fotokopi cek (bila menggunakan cek). Berilah no bukti Kas Masuk secara urut
berdasarkan tanggal.
·
Catat pemasukan
kas ke dalam buku kas
·
Uang disimpan
dalam tempat yang aman. Diataruh dalam peti uang khusus yang berukuran kecil
(kotak kas kecil atau cash box), kemudian disimpan dalam lemari yang terkunci.
·
Bukti Kas Masuk
disimpan dalam ordner
·
Staf
administrasi kantor atau sekretaris dapat mengeluarkan dana kas kecil sesuai
dengan keperluan atasan atau pimpinan. Staf administrasi kantor atau sekretaris
harus dapat mengelola dan mencatat penggunaan dana kas kecil sebaik-baiknya.
Segala pengeluaran harus ada bukti-bukti pengeluaran yang dapat
dipertanggungjawabakan serta sah menurut hukum.
·
Setiap terjadi
pengeluaran, administrasi kantor atau sekretaris harus mencatat pengeluaran
tersebut ke dalam Bukti Kas Keluar, kemudian satukan Bukti Kas Keluar dengan
bukti transaksi penggunaan uang seperti nota, faktur, dan kuitansi. Berilah
nomor bukti secara urut berdasarkan tanggal.
·
Minta tanda
tangan pimpinan pada Bukti Kas Keluar
·
Catat dan
masukkan data Bukti Kas Keluar ke dalam Buku Kas sesuai dengan sistem yang
digunakan.
·
Simpan semua
dokumen pengeluaran pada ordner
·
Buat laporan
pertanggungjawaban penggunaan kas keceil lengkap dengan bukti-bukti
transaksinya. Laporan ini harus mendapat persetujuan pimpinan yang selanjutnya
akan dilaprkan ke bagian keuangan utnuk mendapatkan kembali pengisian dana kas
kecil berikutnya, transaksinya begitu seterusnya.
- Penetapan Batas Saldo Minimal
dan Maksimal
Diawal
pembentukan kas kecil, manajemen hendaknya menetapkan nominal yang pasti
mengenai saldo minimal dan saldo maksimal atas kas kecil. Seperti telah
disampaikan di atas, nominl yang akan ditentukan disesuaikan dengan sekala
operasional perusahaan. Sekiranya manajemen menggap perlu untuk mengubah
batasan saldo minimal atau saldo maksimal kas kecil, tentu boleh dilakukan,
akan tetapi kebijakan baru itu hendaklah di umumkan secara resmi, dab
disosialisasikan kepada semua pihak di perusahaan, untuk diketahui dan
dijadikan dasar pertimbangan bagi setiap departemen di perusahaan di dalam
melakukan permintaan akan dana atau pembelian barang.
- Petugas Pelaksanan Kas Kecil
Minimal ada dua
petugas pelaksana kas kecil. Mengingat fungsi dari kas kecil yang diperuntukkan
untuk mendanai transaksi transaksi kecil yang sifatnya rutin setiap hari, satu
orang petugas saja tidaklah cukup. Ketika salah satu kasir kas kecil
meninggalkan kantor, entah karena pergantian shift atau karena cuti, hendaknya
masih ada petugas kas keci lain yang dapat menggantikannya.
Seorang kasir
kas kecil sebaiknya memenuhi kriteria-krietria sebagai berikut : Menguasai
dasar-dasar akuntansi, mampu menangani pembelian-pembelian dalam jumlah kecil,
dapat bersikap konsisten, jujur dan mampu melakukan pekerjaan-perjaan yang memerlukan
penggunaan spreadsheet sederhana (Misalnya : Excel).
Manajemen
hendaknya menyediakan pelatihan (training) yang memadai mengenai penanganan kas
kecil. Memberikan petunjuk atau tips bagaimana melaksanakan kas kecil, mulai
dari tata cara pengisian kembali kas kecil sanpai dengan cara-cara rekonsiliasi
kas kecil, dan prosedur pembelian.
Macam-macam bukti transaksi kas kecil
- Kuitansi
Kuitansi adalah
surat bukti adanya penerimaan uang pembayaran. Kuitansi ditandatangani oleh
pihak yang mnerima uang. Kuitansi pada umumnya mempunyai dua sisi, yaitu sisi
kanan dan sisi kiri.
- Cek
Cek adalah
surat perintah yang dibuat oleh pihak yang mempunyai simpanan di bank, agar
bank tersebut membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak/orang yang namanya
tertera di dalam cek tersebut atau si pembawa cek.
- Faktur
Faktur adalah
surat bukti terjadinya transaksi pembelian atau penjualan secara kredit. Faktur
dibuat oleh penjual yang diserahkan kepada pembeli bersamaan dengan barang yang
dijual. Faktur biasanya dibuat rangkap tiga, lembar pertama untuk pembeli,
lembar kedua untuk penjual, dan lembar ketiga untuk arsip.
- Nota
- Nota Kontan
Nota kontan
adalah bukti transaksi terjadinya pembelian secara tunai. Nota kontan dibuat
oleh penjual untuk pembeli. Biasanya dibuat rangkap dua, lebar yang asli
diberikan kepada pembeli sedangkan salinannya disimpan sebagai arsip oleh
penjual. Dalam nota kontan dijelaskan tentang :
- Nama barang
- Banyak barang
- Harga satuan
- Jumlah, harga satuan dikali
banyknya barang yang dibeli
- Jumlah harga seluruhnya (total)
- Nota debet dan nota kredit
Nota debet dan
nota kredit adalah bukti transaksi adanya pengembalian barang karena barang
rusak atau tidak sesuai dengan pesanan. Nota debet dibuat oleh pembeli karena
barang yang dibeli tidak sesuai pesanan dan sebagaibukti adanya pengurangan
utang usaha. Sedangkan nota kredit dibuat oleh penjual yang menerima barang
kembali dan sebagai bukti adanya pengurangan piutang usaha.
- Bukti kas masuk
Bukti kas masuk
adalah bukti transaksi yang dibuat oleh pemegang dana kas kecil bahwa telah
menerima sejumlah uang untuk keperluan kas kecil, biasanya untuk pengisian kas
kecil. Bukti penerimaan kas kecil dilampirkan juga foto kopi cek apabila
pemberian dana kas kecil menggunakan cek.
- Bukti kas keluar
Bukti kas
keluar adalah bukti transaksi yang dibuat oleh pemegang dana kas kecil bahwa
telah mengeluarkan sejumlah uang tertentu untuk keperluan pembayaran.
- Formulir pengajuan dana kas
kecil
Formulir
pengajuan dana kas kecil adalah formulir yang digunakan untuk mengajukan
pengisian dana kas kecil. Formulir pengajuan dana kas kecil ini hanya digunakan
pada sistem imprest, yaitu pada pembukuan kas kecil sistem dana tetap,
sedangkan pada sistem fluktuatif tidak menggunakan formulir pengajuan dana kas
kecil.
- Perlengkapan dan peralatan
administrasi
Perlengkapan
dan peralatan administrasi yang perlu dipersiapkan dalam mengelola kas kecil,
antara lain:
- Formulir bukti kas
masuk
- Formulir bukti kas keluar
- Formulir pengajuan dana kas
kecil
- Berbagai macam bukti transaksi
- Peti uang
- Ordner
- Buku kas
- Alat tulis
- Komputer
- Printer
- Perforator
- Stapler
- Tab/guide
Perlengkapan administrasi dana kas kecil
- Bukti transaksi penerimaan atau
pengisian kembali dana kas kecil, seperti: cek.
- Bukti transaksi yang berkaitan
dengan pengeluaran uang tunai dari dana kas kecil seperti;
1) bukti
pembayaran biaya listrik dari PLN
2) bukti
pembayaran biaya air dari PDAM
3) bukti
pembayaran telepon dari PT TELKOM
4) bukti
pembelian alat-alat kantor, seperti: nota
kontan
5) bukti pembayaran
biaya iklan, seperti: kuitansi
6) bukti
pembelian materai dan perangko
7) bukti
pengeluaran untuk ongkos transportasi, seperti bon atau kuitansi
- Peralatan tulis menulis,
seperti: bolpoint, pensil, karet penghapus, penggaris, dsb.
- Alat untuk menghitung,
seperti: kalkulator
- Formulir jurnal
- Formulir penerimaan dan
pengeluaran atau mutasi dana kas kecil.
- Buku kas kecil.
- Mengenali Dokumen Pemakaian Kas
Kecil
Kasir pemegang
kas kecil dapat mengklasifikasikan ke dalam perkiraan-perkiraan yang tepat:
1 Pembelian
perangko dan materai termasuk ke dalam perkiraan peralatan kantor atau suplai
kantor atau benda pos.
- Dana sosial untuk karyawan yang
sakit atau anggota keluarganya meninggal, termasuk dalam
perkiraan biaya
rupa-rupa.
- Pengisian bensin dan solar
untuk kendaraan guna kepentingan kantor dimasukkan pada biaya
transportasi.
- Biaya iklan di surat kabar,
radio, dan pembuatan brosur dimasukkan pada perkiraan biaya iklan.
- Biaya listrik dan air
dimasukkan pada perkiraan biaya listrik dan air.
- Biaya telepon, faksimile, telex
dimasukkan pada biaya telepon, dsb.
Selasa, 01 Agustus 2017
TUGAS INDIVIDU : CATAT MATERI DI BAWAH INI DI BUKU CATATAN
CATATAN 1
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
DEFINISI PAJAK
Pajak merupakan
sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran. Pajak digunakan sebagai instrumen untuk menarik
dana dari masyarakat ke kas negara sebagai anggaran digunakan untuk membiayai
jalannya pengeluaran rutin pemerintahan dan pembangunan.
Beberapa pendapat para ahli mengenai pajak ;
1.
Leroy
Beaulieu dalam bukunya berjudul Traite
de la science des finances, 1906
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung
maupun tidak, yang dipaksakan oleh kekuasaaan publik dari penduduk, untuk
menutup belanja Pemerintah.
2. Deutsche Reichs Abgaben Ordnung (RAO-1919)
Pajak adalah bantuan uang secara insidental
atau secara periodik, tanpa kontra –prestasi, yang di pungut oleh badan yang
bersifat umum (negara) untuk memperoleh pendapatan ketika terjadi suatu
tatbestand (sasaran pemajakan) karena undang-undang telah menimbulkan utang
pajak.
3. Mr. Dr. N.J Fieldmann
Dalam bukunya De overheidsmiddelen van Indonesia, Leiden, 1949. Pajak adalah
prestasi yang dipaksakan sepihak oleh terutang kepada penguasa (menurut
norma-norma yang di tetapkannya secara umum), tanpa adanya kontra-prestasi, dan
semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
4. Prof. Dr. M.J.H Smeets
Dalam bukunya De Economische Betekenis der Belastingen, 1951. Pajak adalah
prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma hukum, dan yang
dapat dipaksakan tanpa adanya kontra-prestasi, yang dapat ditunjukkan dalam
kasus yang bersifat individua, maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran
pemerintah.
5. Prof. Edwin R.A Seligmen
Tax
is compulsory contribution from the person, to the government to defray the
expenses incurred in the common interest of all, without reference to special
benefit conferred. banyak terdengar keberatan atas kalimat “ without
reference” karena bagaimanapun juga uang pajak tersebut digunakan untuk
produksi barang dan jasa, sementara benefit yang diperoleh akan diberikan
kepada masyarakat, hanya tidak mudah ditunjukkan apalagi secara perorangan.
6. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang ( yang dapat
dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra – prestasi) yang langsung
dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum ( dalam
Dasar- Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan)
7. Prof. Dr. P.J.A Adriani
Pajak adalah iuran kepada negara ( yang
dapat dipaksakan ) yang terutang oleh mereka yang wajib membayarnya menurut
peraturan, tanpa mendapat prestasi-kembali yang langsung dapat di tunjuk, dan
yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum terkait dengan tugas
negara dalam menyelenggarakan pemerintahan.
8. Sommerfield Ray M, Anderson Herschel M, dan
Brock Horac R.
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari
sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat dai pelanggaran hukum, namun
wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa
mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat
melaksanakan tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
9. Dr. Soeparman Soemahamidjaja
Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau
barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup
biaya produksi barang dan jasa koleksi dalam mencapai kesejahteraan umum.
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan Pasal 1
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh pribadi atau badan hukum yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
PUNGUTAN SELAIN PAJAK
Ada beberpa pungutan lain
yang serupa dengan pajak tetapi mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda
dengan pajak, antara lain :
1.
Bea materai
Yaitu pungutan yang dikenakan atas dokumen
dengan menggunakan benda materai
2.
Bea masuk dan bea keluar
Bea masuk adalah pungutan yang dimasukkan
kedalam daerah pabean berdasarkan harga/nilai barang atau tarif tertentu. Bea keluar
adalah pungutan yang dilakukan atas barang yang dikeluarkan dari daerah pabean
berdasarkan tarif yang sudah di tentukan.
3.
Cukai
Cukai adalah pungutan yang dikenakan atas
barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu
yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai
4.
Retribusi
Yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan
dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan
nyata kepada pembayar.
FUNGSI PAJAK
Fungsi pajak
yang dipungut oleh negara antara lain :
1.
Fungsi anggaran (budgetair)
2.
Fungsi mengatur
3.
Fungsi pemerataan pendapatan (redistribution)
4.
Legalitas pemerintahan (representation)
5.
Fungsi stabilitas
KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Hukum pajak
adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan wajib
pajak. Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan
antara penguasa sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak.
Menurut
Santoso Brotodihardjo yang termasuk ke dalam hukum publik ini antara lain hukum
tata negara, hukum pidana, dan hukum administratif, sedangkan hukum pajak
merupakan bagian dari hukum administratif.
MATERIAL
|
Mengatur materinya :
·
Subjek
·
Objek
·
Tarif
|
Contoh
·
UU No. 36 Th 2008 (PPh)
·
UU No. 42 Th 2009 (PPN)
·
UU No.
12 Th 1994 (PBB)
·
UU No. 13 1983 (Bea Materai)
|
FORMAL
|
Mengatur
Acaranya :
·
Cara Mendata
·
Cara menetapkan
·
Cara membayar
·
Cara melapor dll
|
Contoh
:
·
UU No. 16 Th 2009 (KUP)
·
UU No. 19 Th 1997 (Penagihan Pajak)
|
Bagan Hukum Pajak
1.
Hukum pajak formal
Hukum pajak formal mengatur cara untuk mewujudkan hukum material menjadi
suatu kenyataan, memuat norma tentang tata cara penetapan pajak, kewajiban
menyelengarakan pembukuan, hak dan kewajiban wajib pajak, hak dan kewajiban
menyelengarakan pembukuan, hak dan kewajiban wajib pajak , hak dan kewajiban
fiskus, tata cara pemungutan pajak.
2.
Hukum pajak Material
Hukum pajak material mengatur norma yang
menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa yang dikenakan pajak, siapa yang
dikenakan pajak, besarnya pajak dan sanksi pajak, memuat norma tentang objek
pajak, subjek pajak, tarif pajak dan sanksi
3.
Berakhirnya Utang Pajak
a.
Pelunasan / pembayaran : melalui kas negara,
bank persepsi, kantor pos
b.
Kompensasi jika wajib pajak untuk satu jenis
pajak mempunyai kelebihan pembayaran pajak, sedangkan jenis pajak lain
mengalami kekurangan.
c.
Penghapusan utang wajib pajak, utang pajak berakhir dengan
ara dihapuskan jika wajib pajak menghadapi kebangkrutan, kadaluwarsa, atau
lewat waktu.
d.
Pembebasan utang, berakhirnya utang pajak tanpa
persetujuan wajib pajak (biasanya diberikan terhadap sanksi administrasi)
e.
Penundaan penagihan. Penagihan di tunda dalam
jangka waktu tertentu, jika wajib pajak ternyata mampu akan ditagih, jika
kemudia tidak mampu akan di hapus.
4.
Perlawanan terhadap Pajak
Perlawanan pajak adalah hambatan-hambatan
yang terjadi dalam upaya pemungutan pajak. Perlawanan pajak dibedakan menjadi 2
bagian yaitu
a.
Perlawanan pasif
Perlawanan pajak yang berkaitan erat dengan keadaan sosial ekonomi
masyarakat karena kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Contohnya
: masyarakat menyimpan uang di rumah atau dibelikan emas karena belum terbiasa
dengan perbankan
b.
Perlawanan aktif
Perlawanan
aktif adalah serangkaian usaha yang dilakukan oleh wajib pajak untuk tidak
membayar pajak atau mengurangi jumlah pajak yang seharusnya di bayar, yitu
dengan tax avoidane dan tax evasion.
JENIS PAJAK
|
TATA CARA PEMUNGUTAN
PAJAK
Ada 3 cara pemungutan pajak yaitu sebagai berikut :
a.
Stelsel nyata (riil stelsel)
Yaitu pengenaan pajak yang didasarkan pada
objek pajak yang sesungguhnya, yang benar-benar ada, dan dapat di tunjuk. Contoh
: pajak penghasilan, penghasilan sesungguhnya yang diperoleh dalam tahun baru
diketahui pada akhir tahun sehingga pengenaan pajaknya baru dapat dilakukan
pada akhir tahun tersebut.
b.
Stelsel anggaran (fictive stelsel)
Yaitu pengenaan pajak yang dipungut oleh
negara yang selanjutnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk
penyediaan fasilitas publik di seluruh wilayah negara. Contoh : penetapan
besaran angsuran pajak di awal tahun yang didasarkan pada anggapan bahwa
pendapatan tahun ini adalah sama dengan pendapatan tahun lalu.
c.
Stelsel campuran
Merupakan gabungan dari stelsel riil dan
stelsel fiktif yaitu pada awal tahun pajak digunakan stelsel fiktif pada akhir
tahun digunakan stelsel riil. Contoh : pajak penghasilan.
Langganan:
Postingan (Atom)