TUGAS INDIVIDU : CATAT MATERI DI BAWAH INI DI BUKU CATATAN
CATATAN 1
KONSEP DASAR PERPAJAKAN
DEFINISI PAJAK
Pajak merupakan
sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran. Pajak digunakan sebagai instrumen untuk menarik
dana dari masyarakat ke kas negara sebagai anggaran digunakan untuk membiayai
jalannya pengeluaran rutin pemerintahan dan pembangunan.
Beberapa pendapat para ahli mengenai pajak ;
1.
Leroy
Beaulieu dalam bukunya berjudul Traite
de la science des finances, 1906
Pajak adalah bantuan, baik secara langsung
maupun tidak, yang dipaksakan oleh kekuasaaan publik dari penduduk, untuk
menutup belanja Pemerintah.
2. Deutsche Reichs Abgaben Ordnung (RAO-1919)
Pajak adalah bantuan uang secara insidental
atau secara periodik, tanpa kontra –prestasi, yang di pungut oleh badan yang
bersifat umum (negara) untuk memperoleh pendapatan ketika terjadi suatu
tatbestand (sasaran pemajakan) karena undang-undang telah menimbulkan utang
pajak.
3. Mr. Dr. N.J Fieldmann
Dalam bukunya De overheidsmiddelen van Indonesia, Leiden, 1949. Pajak adalah
prestasi yang dipaksakan sepihak oleh terutang kepada penguasa (menurut
norma-norma yang di tetapkannya secara umum), tanpa adanya kontra-prestasi, dan
semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
4. Prof. Dr. M.J.H Smeets
Dalam bukunya De Economische Betekenis der Belastingen, 1951. Pajak adalah
prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma hukum, dan yang
dapat dipaksakan tanpa adanya kontra-prestasi, yang dapat ditunjukkan dalam
kasus yang bersifat individua, maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran
pemerintah.
5. Prof. Edwin R.A Seligmen
Tax
is compulsory contribution from the person, to the government to defray the
expenses incurred in the common interest of all, without reference to special
benefit conferred. banyak terdengar keberatan atas kalimat “ without
reference” karena bagaimanapun juga uang pajak tersebut digunakan untuk
produksi barang dan jasa, sementara benefit yang diperoleh akan diberikan
kepada masyarakat, hanya tidak mudah ditunjukkan apalagi secara perorangan.
6. Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH
Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara
berdasarkan undang-undang ( yang dapat
dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra – prestasi) yang langsung
dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum ( dalam
Dasar- Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan)
7. Prof. Dr. P.J.A Adriani
Pajak adalah iuran kepada negara ( yang
dapat dipaksakan ) yang terutang oleh mereka yang wajib membayarnya menurut
peraturan, tanpa mendapat prestasi-kembali yang langsung dapat di tunjuk, dan
yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum terkait dengan tugas
negara dalam menyelenggarakan pemerintahan.
8. Sommerfield Ray M, Anderson Herschel M, dan
Brock Horac R.
Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari
sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat dai pelanggaran hukum, namun
wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa
mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat
melaksanakan tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.
9. Dr. Soeparman Soemahamidjaja
Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau
barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup
biaya produksi barang dan jasa koleksi dalam mencapai kesejahteraan umum.
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan Pasal 1
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara
yang terutang oleh pribadi atau badan hukum yang bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan
untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
PUNGUTAN SELAIN PAJAK
Ada beberpa pungutan lain
yang serupa dengan pajak tetapi mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda
dengan pajak, antara lain :
1.
Bea materai
Yaitu pungutan yang dikenakan atas dokumen
dengan menggunakan benda materai
2.
Bea masuk dan bea keluar
Bea masuk adalah pungutan yang dimasukkan
kedalam daerah pabean berdasarkan harga/nilai barang atau tarif tertentu. Bea keluar
adalah pungutan yang dilakukan atas barang yang dikeluarkan dari daerah pabean
berdasarkan tarif yang sudah di tentukan.
3.
Cukai
Cukai adalah pungutan yang dikenakan atas
barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu
yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai
4.
Retribusi
Yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan
dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan
nyata kepada pembayar.
FUNGSI PAJAK
Fungsi pajak
yang dipungut oleh negara antara lain :
1.
Fungsi anggaran (budgetair)
2.
Fungsi mengatur
3.
Fungsi pemerataan pendapatan (redistribution)
4.
Legalitas pemerintahan (representation)
5.
Fungsi stabilitas
KEDUDUKAN HUKUM PAJAK
Hukum pajak
adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan wajib
pajak. Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan
antara penguasa sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak.
Menurut
Santoso Brotodihardjo yang termasuk ke dalam hukum publik ini antara lain hukum
tata negara, hukum pidana, dan hukum administratif, sedangkan hukum pajak
merupakan bagian dari hukum administratif.
MATERIAL
|
Mengatur materinya :
·
Subjek
·
Objek
·
Tarif
|
Contoh
·
UU No. 36 Th 2008 (PPh)
·
UU No. 42 Th 2009 (PPN)
·
UU No.
12 Th 1994 (PBB)
·
UU No. 13 1983 (Bea Materai)
|
FORMAL
|
Mengatur
Acaranya :
·
Cara Mendata
·
Cara menetapkan
·
Cara membayar
·
Cara melapor dll
|
Contoh
:
·
UU No. 16 Th 2009 (KUP)
·
UU No. 19 Th 1997 (Penagihan Pajak)
|
Bagan Hukum Pajak
1.
Hukum pajak formal
Hukum pajak formal mengatur cara untuk mewujudkan hukum material menjadi
suatu kenyataan, memuat norma tentang tata cara penetapan pajak, kewajiban
menyelengarakan pembukuan, hak dan kewajiban wajib pajak, hak dan kewajiban
menyelengarakan pembukuan, hak dan kewajiban wajib pajak , hak dan kewajiban
fiskus, tata cara pemungutan pajak.
2.
Hukum pajak Material
Hukum pajak material mengatur norma yang
menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa yang dikenakan pajak, siapa yang
dikenakan pajak, besarnya pajak dan sanksi pajak, memuat norma tentang objek
pajak, subjek pajak, tarif pajak dan sanksi
3.
Berakhirnya Utang Pajak
a.
Pelunasan / pembayaran : melalui kas negara,
bank persepsi, kantor pos
b.
Kompensasi jika wajib pajak untuk satu jenis
pajak mempunyai kelebihan pembayaran pajak, sedangkan jenis pajak lain
mengalami kekurangan.
c.
Penghapusan utang wajib pajak, utang pajak berakhir dengan
ara dihapuskan jika wajib pajak menghadapi kebangkrutan, kadaluwarsa, atau
lewat waktu.
d.
Pembebasan utang, berakhirnya utang pajak tanpa
persetujuan wajib pajak (biasanya diberikan terhadap sanksi administrasi)
e.
Penundaan penagihan. Penagihan di tunda dalam
jangka waktu tertentu, jika wajib pajak ternyata mampu akan ditagih, jika
kemudia tidak mampu akan di hapus.
4.
Perlawanan terhadap Pajak
Perlawanan pajak adalah hambatan-hambatan
yang terjadi dalam upaya pemungutan pajak. Perlawanan pajak dibedakan menjadi 2
bagian yaitu
a.
Perlawanan pasif
Perlawanan pajak yang berkaitan erat dengan keadaan sosial ekonomi
masyarakat karena kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Contohnya
: masyarakat menyimpan uang di rumah atau dibelikan emas karena belum terbiasa
dengan perbankan
b.
Perlawanan aktif
Perlawanan
aktif adalah serangkaian usaha yang dilakukan oleh wajib pajak untuk tidak
membayar pajak atau mengurangi jumlah pajak yang seharusnya di bayar, yitu
dengan tax avoidane dan tax evasion.
JENIS PAJAK
|
TATA CARA PEMUNGUTAN
PAJAK
Ada 3 cara pemungutan pajak yaitu sebagai berikut :
a.
Stelsel nyata (riil stelsel)
Yaitu pengenaan pajak yang didasarkan pada
objek pajak yang sesungguhnya, yang benar-benar ada, dan dapat di tunjuk. Contoh
: pajak penghasilan, penghasilan sesungguhnya yang diperoleh dalam tahun baru
diketahui pada akhir tahun sehingga pengenaan pajaknya baru dapat dilakukan
pada akhir tahun tersebut.
b.
Stelsel anggaran (fictive stelsel)
Yaitu pengenaan pajak yang dipungut oleh
negara yang selanjutnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk
penyediaan fasilitas publik di seluruh wilayah negara. Contoh : penetapan
besaran angsuran pajak di awal tahun yang didasarkan pada anggapan bahwa
pendapatan tahun ini adalah sama dengan pendapatan tahun lalu.
c.
Stelsel campuran
Merupakan gabungan dari stelsel riil dan
stelsel fiktif yaitu pada awal tahun pajak digunakan stelsel fiktif pada akhir
tahun digunakan stelsel riil. Contoh : pajak penghasilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar