Selasa, 01 Agustus 2017


TUGAS INDIVIDU  : CATAT MATERI DI BAWAH INI  DI BUKU CATATAN
CATATAN 1



KONSEP DASAR PERPAJAKAN

DEFINISI PAJAK

                Pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran. Pajak  digunakan sebagai instrumen untuk menarik dana dari masyarakat ke kas negara sebagai anggaran digunakan untuk membiayai jalannya pengeluaran rutin pemerintahan dan pembangunan.

Beberapa pendapat para ahli mengenai pajak ;

1.       Leroy Beaulieu dalam bukunya berjudul Traite de la science des finances, 1906

Pajak adalah bantuan, baik secara langsung maupun tidak, yang dipaksakan oleh kekuasaaan publik dari penduduk, untuk menutup belanja Pemerintah.

2.       Deutsche Reichs Abgaben Ordnung (RAO-1919)

Pajak adalah bantuan uang secara insidental atau secara periodik, tanpa kontra –prestasi, yang di pungut oleh badan yang bersifat umum (negara) untuk memperoleh pendapatan ketika terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan) karena undang-undang telah menimbulkan utang pajak.

3.       Mr. Dr. N.J Fieldmann

Dalam bukunya De overheidsmiddelen van Indonesia, Leiden, 1949. Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh terutang kepada penguasa (menurut norma-norma yang di tetapkannya secara umum), tanpa adanya kontra-prestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.

4.       Prof. Dr. M.J.H Smeets

Dalam bukunya De Economische Betekenis der Belastingen, 1951. Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma hukum, dan yang dapat dipaksakan tanpa adanya kontra-prestasi, yang dapat ditunjukkan dalam kasus yang bersifat individua, maksudnya adalah untuk membiayai pengeluaran pemerintah.

5.       Prof. Edwin R.A Seligmen

Tax is compulsory contribution from the person, to the government to defray the expenses incurred in the common interest of all, without reference to special benefit conferred. banyak terdengar keberatan atas kalimat “ without reference” karena bagaimanapun juga uang pajak tersebut digunakan untuk produksi barang dan jasa, sementara benefit yang diperoleh akan diberikan kepada masyarakat, hanya tidak mudah ditunjukkan apalagi secara perorangan.

6.       Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH

Pajak  adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang  ( yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (kontra – prestasi) yang langsung dapat ditunjukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum ( dalam Dasar- Dasar Hukum Pajak dan Pajak Pendapatan)

7.       Prof. Dr. P.J.A Adriani

Pajak adalah iuran kepada negara ( yang dapat dipaksakan ) yang terutang oleh mereka yang wajib membayarnya menurut peraturan, tanpa mendapat prestasi-kembali yang langsung dapat di tunjuk, dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran umum terkait dengan tugas negara dalam menyelenggarakan pemerintahan.

 

8.       Sommerfield Ray M, Anderson Herschel M, dan Brock Horac R.

Pajak adalah suatu pengalihan sumber dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan akibat dai pelanggaran hukum, namun wajib dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih dahulu, tanpa mendapat imbalan yang langsung dan proporsional, agar pemerintah dapat melaksanakan tugasnya untuk menjalankan pemerintahan.

9.       Dr. Soeparman Soemahamidjaja

Pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum, guna menutup biaya produksi barang dan jasa koleksi dalam mencapai kesejahteraan umum.

10.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007  tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 1

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan hukum yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

 

PUNGUTAN SELAIN PAJAK

                Ada beberpa pungutan lain yang serupa dengan pajak tetapi mempunyai perlakuan dan sifat yang berbeda dengan pajak, antara lain :

1.       Bea materai

Yaitu pungutan yang dikenakan atas dokumen dengan menggunakan benda materai

2.       Bea masuk dan bea keluar

Bea masuk adalah pungutan yang dimasukkan kedalam daerah pabean berdasarkan harga/nilai barang atau tarif tertentu. Bea keluar adalah pungutan yang dilakukan atas barang yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasarkan tarif yang sudah di tentukan.

3.       Cukai

Cukai adalah pungutan yang dikenakan atas barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai

4.       Retribusi

Yaitu pungutan yang dikenakan sehubungan dengan suatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar.

 

FUNGSI PAJAK

                Fungsi pajak yang dipungut oleh negara antara lain :

1.       Fungsi anggaran (budgetair)

2.       Fungsi mengatur

3.       Fungsi pemerataan pendapatan (redistribution)

4.       Legalitas pemerintahan (representation)

5.       Fungsi stabilitas

KEDUDUKAN HUKUM PAJAK

                Hukum pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan wajib pajak. Hukum pajak merupakan bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan antara penguasa sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai wajib pajak.

                Menurut Santoso Brotodihardjo yang termasuk ke dalam hukum publik ini antara lain hukum tata negara, hukum pidana, dan hukum administratif, sedangkan hukum pajak merupakan bagian dari hukum administratif.


 

 

 


MATERIAL
Mengatur materinya :
·         Subjek
·         Objek
·         Tarif
Contoh
·         UU No. 36 Th 2008 (PPh)
·         UU No. 42 Th 2009 (PPN)
·         UU No.  12 Th 1994 (PBB)
·         UU No. 13 1983 (Bea Materai)

FORMAL
Mengatur Acaranya :
·         Cara Mendata
·         Cara menetapkan
·         Cara membayar
·         Cara melapor dll
Contoh :
·         UU No. 16 Th 2009 (KUP)
·         UU No. 19 Th 1997 (Penagihan Pajak)

 

                          


                                                                               Bagan  Hukum Pajak

1.       Hukum pajak formal

Hukum pajak formal mengatur  cara untuk mewujudkan hukum material menjadi suatu kenyataan, memuat norma tentang tata cara penetapan pajak, kewajiban menyelengarakan pembukuan, hak dan kewajiban wajib pajak, hak dan kewajiban menyelengarakan pembukuan, hak dan kewajiban wajib pajak , hak dan kewajiban fiskus, tata cara pemungutan pajak.

2.       Hukum pajak Material

Hukum pajak material mengatur norma yang menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa yang dikenakan pajak, siapa yang dikenakan pajak, besarnya pajak dan sanksi pajak, memuat norma tentang objek pajak, subjek pajak, tarif pajak dan sanksi

3.       Berakhirnya Utang Pajak

a.       Pelunasan / pembayaran : melalui kas negara, bank persepsi, kantor pos

b.      Kompensasi jika wajib pajak untuk satu jenis pajak mempunyai kelebihan pembayaran pajak, sedangkan jenis pajak lain mengalami kekurangan.

c.       Penghapusan  utang wajib pajak, utang pajak berakhir dengan ara dihapuskan jika wajib pajak menghadapi kebangkrutan, kadaluwarsa, atau lewat waktu.

d.      Pembebasan utang, berakhirnya utang pajak tanpa persetujuan wajib pajak (biasanya diberikan terhadap sanksi administrasi)

e.      Penundaan penagihan. Penagihan di tunda dalam jangka waktu tertentu, jika wajib pajak ternyata mampu akan ditagih, jika kemudia tidak mampu akan di hapus.

4.       Perlawanan terhadap Pajak

Perlawanan pajak adalah hambatan-hambatan yang terjadi dalam upaya pemungutan pajak. Perlawanan pajak dibedakan menjadi 2 bagian yaitu

a.       Perlawanan pasif

Perlawanan pajak yang berkaitan erat dengan keadaan sosial ekonomi masyarakat karena kebiasaan-kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat tersebut. Contohnya : masyarakat menyimpan uang di rumah atau dibelikan emas karena belum terbiasa dengan perbankan

b.      Perlawanan aktif

Perlawanan aktif adalah serangkaian usaha yang dilakukan oleh wajib pajak untuk tidak membayar pajak atau mengurangi jumlah pajak yang seharusnya di bayar, yitu dengan tax avoidane dan tax evasion.

 

JENIS PAJAK

 


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK

Ada 3 cara pemungutan pajak yaitu sebagai berikut :

a.       Stelsel nyata (riil stelsel)

Yaitu pengenaan pajak yang didasarkan pada objek pajak yang sesungguhnya, yang benar-benar ada, dan dapat di tunjuk. Contoh : pajak penghasilan, penghasilan sesungguhnya yang diperoleh dalam tahun baru diketahui pada akhir tahun sehingga pengenaan pajaknya baru dapat dilakukan pada akhir tahun tersebut.

b.      Stelsel anggaran (fictive stelsel)

Yaitu pengenaan pajak yang dipungut oleh negara yang selanjutnya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk penyediaan fasilitas publik di seluruh wilayah negara. Contoh : penetapan besaran angsuran pajak di awal tahun yang didasarkan pada anggapan bahwa pendapatan tahun ini adalah sama dengan pendapatan tahun lalu.

c.       Stelsel campuran

Merupakan gabungan dari stelsel riil dan stelsel fiktif yaitu pada awal tahun pajak digunakan stelsel fiktif pada akhir tahun digunakan stelsel riil. Contoh : pajak penghasilan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar