Selasa, 24 Oktober 2017

SPT PAJAK


 

SPT (SURAT PEMBERITAHUAN) PAJAK

Pengertian SPT (surat pemberitahuan adalah) surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Macam-macam Pajak

Terdapat dua Jenis SPT

a. SPT (Surat Pemberitahuan) Masa 

SPT (Surat Pemberitahuan) Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Surat ini oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatau masa pajak pada suatu saat.

b. SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan 

SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Surat ini oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak terhutang dalam satu tahun pajak.

Pengisian & Penyampaian SPT

# Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
# Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib
menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang
diizinkan.

Fungsi SPT Surat Pemberitahuan

a. Bagi Wajib Pajak PPh

1.       Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak

- Melaporkan harta dan kewajiban;
Melaporkan pembayaran dari pemotongan atau pemungut terhadap wajib pajak pribadi atau badan dari suatu masa pajak.

b. Bagi Pengusaha Kena Pajak

Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan penghitungan jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- Melaporkan pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;

- Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

c. Bagi Pemotong/ Pemungut Pajak

Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pajak yang dipotong atau dipungut dan disetorkan.

 

Tempat pengambilan SPT

Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau dapat diunduh di laman Ditjen Pajak

 

Ketentuan Tentang Pengisian SPT

SPT wajib diisi secara benar, lengkap, jelas dan harus ditandatangani. Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan WP, harus dilampiri surat kuasa khusus. Untuk Wajib Pajak Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus/direksi.
Ketentuan Tentang Penyampaian SPT

a. Penyampaian SPT oleh WP dapat dilakukan:

• Secara langsung ke KPP/KP2KP atau tempat lain yang ditentukan (Drop Box, Pojok Pajak, Mobil Pajak Keliling);
• Melalui pos dengan pengiriman surat atau;

• Dengan cara lain yaitu melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat atau e-Filing melalui penyedia jasa aplikasi atau ASP (Application Service Provider).

Bukti penerimaan SPT untuk yang disampaikan :

secara langsung adalah tanda penerimaan surat;

e-Filing melalui ASP adalah bukti penerimaan elektronik;

Pos dengan bukti pengiriman surat adalah bukti pengiriman surat dan;

Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan adalah tanda penerimaan surat.

b. Batas waktu penyampaian

Untuk SPT Masa
SPT Masa, paling lama dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak, kecuali untuk SPT Masa PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yaitu secara mingguan paling lama pada hari kerja terakhir minggu berikutnya, dan SPT Masa PPh Pasal 22, PPN dan PPnBM yang dipungut oleh Bendahara paling lama 14 hari setelah Masa Pajak berakhir, dan SPT Masa PPN, paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Untuk WP dengan kriteria tertentu yang melaporkan beberapa Masa Pajak dalam satu SPT Masa, paling lama 20 hari setelah berakhirnya Masa Pajak terakhir.

Untuk SPT Tahunan

-SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi, paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak, sedangkan untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan, paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Penyampaian SPT melalui Elektronik (e-Filing)

Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filling) melalui perusahaan ASP yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
Wajib Pajak yang telah menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik (e-Filling), wajib menyampaikan induk Surat Pemberitahuan yang memuat tanda tangan basah dan Surat Setoran Pajak (bila ada) serta bukti penerimaan secara elektronik ke Kantor

Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melalui Kantor Pos secara tercatat atau disampaikan langsung, paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian

Surat Pemberitahuan secara elektronik.

Penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu. Surat Pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik pada akhir batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.

Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan

Apabila Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan ternyata tidak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan, Wajib Pajak dapat memperpanjang penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain misalnya dengan pemberitahuan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pemberitahuan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan harus disertai dengan penghitungan sementara pajak yang terutang dalam 1 (satu) Tahun

Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian berakhir.

Sanksi Tidak Atau Terlambat Menyampaikan SPT

SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenai sanksi administrasi berupa denda :
1. SPT Tahunan PPh orang pribadi Rp 100 ribu; 2. SPT Tahunan PPh badan Rp 1 juta; 3. SPT Masa PPN Rp 500 ribu; 4. SPT Masa Lainnya Rp 100 ribu.
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak dilakukan terhadap :

a. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;

b. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

c. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;

Minggu, 22 Oktober 2017

DANA KAS KECIL


PENGHITUNGAN SELISIH DANA KAS

 

 

PENGHITUNGAN SELISIH DANA KAS



Selisih kas ataupun kas kecil merupakan perbedaan yang terjadi antara jumlah kas menurut perhitungan fisik dengan catatan kas yang ada pada rekening bank maupun catatan buku besar kas pada perusahaan.

 Terjadinya selisih kas dapat terjadi karena hal-hal sebagai berikut :

• Adanya uang palsu
• Kehilangan akibat kekeliruan saat transaksi penjualan tunai, misalnya kekeliruan saat melakukan pengembalian uang kepada pelanggan
• Adanya penerimaan atau pembayaran yang ada nilai recehannya
• Kesalahan pencatatan yang dilakukan baik pada saat melakukan penerimaan kas maupun pengeluaran kas sehingga harus dilakukan jurnal koreksi
• Sebab-sebab yang sama sekali tidak dapat diketahui

Apabila kas kecil menurut perhitungan fisik lebih besar bila dibandingkan dengan catatan buku besar kas kecil maka hal itu disebut sebagai selisih kas lebih (cash overage) tetapi apabila kas kecil menurut perhitungan fisik lebih kecil dibandingkan menurut catatan buku besar kas kecil maka disebut selisih kas kurang (cash shortage).

Jurnal untuk mencatat selisih kas adalah sebagai berikut :

a. Selisih kas lebih (cash overage)
Kas Kecil                                              Rp xxx              -
Selisih kas Kecil                                       -             Rp xxx

b. Selisih kas kurang
Selisih kas Kecil                                 Rp xxx              -
Kas Kecil                                                    -             Rp xxx

Selisih kas kecil lebih dianggap sebagai pendapatan dan selisih kas kecil kurang dianggap sebagai beban atau kerugian. Dalam laporan Laba/Rugi selisih kas lebih akan diinformasikan sebagai pendapatan di luar usaha dan selisih kas kurang akan diinformasikan sebagai beban di luar usaha.

Selisih kas yang terjadi saat terjadinya transaksi namun belum dicatat dalam jurnal maka tidak perlu dibuat jurnal koreksi, tetapi kalau sudah dicatat dalam jurnal atau karena kesalahan pencatatan maka harus dilakukan jurnal koreksi.

Contoh soal 1 :
Misalnya adalah pada tanggal 1 Juni 2009 perusahaan melakukan pembayaran beban sewa toko sebesar Rp 350.000,00 secara tunai, namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terjadi kekeliruan untuk pembayaran sewa toko yang seharusnya Rp 350.000,00 tetapi tercatat Rp 530.000,00 maka jurnal koreksinya adalah sebagai berikut :

Jurnal yang salah/dicatat dalam buku besar kas perusahaan
Beban sewa toko                              Rp 530.000,00                     -
Kas kecil                                                          -                     Rp 530.000,00

Jurnal yang seharusnya/benar
Beban sewa toko                              Rp 350.000,00                    -
Kas kecil                                                          -                    Rp 350.000,00

Jurnal koreksi
Kas Kecil                                            Rp 180.000,00                    -
Beban sewa toko                                           -                    Rp 180.000,00
Keterangan : karena terjadi pencatatan kas yang terlalu besar dari yang seharusnya maka kas harus ditambah sebesar selisihnya yaitu Rp 530.000,00 – Rp 350.000,00 = Rp 180.000,00

Contoh soal 2 :
Misalnya adalah pada tanggal 1 Juni 2009 perusahaan melakukan pembayaran beban sewa toko sebesar Rp 350.000,00 secara tunai, namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terjadi kekeliruan untuk pembayaran sewa toko yang seharusnya Rp 350.000,00 tetapi tercatat Rp 530.000,00 dan yang seharusnya untuk pembayaran beban sewa toko tetapi tercatat pada akun pembayaran sewa kantor, maka jurnal koreksinya adalah sebagai berikut :

Jurnal yang salah/dicatat dalam buku besar kas perusahaan
Beban sewa kantor                            Rp 530.000,00                       -
Kas kecil                                                            -                      Rp 530.000,00

Jurnal yang seharusnya/benar
Beban sewa toko                                Rp 350.000,00                      -
Kas Kecil                                                            -                     Rp 350.000,00

Jurnal koreksi
Kas Kecil                                              Rp 180.000,00                       -
Beban sewa toko                               Rp 350.000,00                        -
Beban sewa kantor                                        -              

 

Rabu, 18 Oktober 2017

MENDOKUMENTASIKAN BUKTI-BUKTI KAS KECIL

BAB III

MENDOKUMENTASIKAN BUKTI-BUKTI KAS KECIL



A.        ALAT-ALAT UNTUK PENDOKUMENTASIAN BUKTI KAS KECIL

Untuk kegiatan pendokumentasian bukti kas kecil, alat-alat yang digunakan adalah sebagai berikut :

1.          Ordner

Ordner digunakan untuk mendokumentasikan bukti kas masuk dan bukti kas keluar beserta bukti transaksinya. Ordner yang digunakan adalah ordner yang pendek.

Gambar :


2.          Guide / pembatas

Giude yang digunakan untuk mengelompokan bukti transaksi pengeluaran dan bukti transaksi penerimaan.

Gambar :


3.          Perforator

Perforator digunakan untuk melubangi form bukti kas masuk dan bukti kas keluar agar dapat disimpan atau didokumentasikan kedalam ordner.

Gambar :


4.          Stapler

Stapler digunakan untuk menyatukan bukti kas keluar dengan bukti transaksinya dan menyatukan bukti kas masuk dengan bukti transaksinya.

Gambar :


5.          Bukti kas masuk

Contoh pengisian formulir bukti kas masuk.

Gambar :


6.          Bukti kas keluar

Contoh pengisian formulir bukti kas keluar

Gambar :






B.         LANGKAH-LANGKAH PENDOKUMENTASIAN KAS KECIL


Setelah dilakukan pembukuan, langkah selanjutnya adalam mendokumentasikan bukti-bukti transaksi yang telah di lakukan. Langkah-langkah nya adalah sebagai berikut:

1.      Cek semua bukti transaksi

2.      Kelompokan bukti-bukti transaksi kedalam kelompok bukti transaksi penerimaan dan kelompok bukti transaksi pengeluaran.

3.      Catatlah setiap bukti-bukti transaksi penerimaan dana kas kecil kedalam bukti kas masuk. Selanjutnya satukan bukti kas masuk dengan bukti transaksi penerimaan menggunakan stapler.

4.      Catatlah setiap bukti-bukti transaksi pengeluaran kas kecil kedalam bukti kas keluar. Selanjutnya satukan bukti kas keluar dengan bukti transaksi pengeluaran, posisi bukti kas keluar didepan dan bukti transaksi pengeluaran dibelakangnya. Untuk bukti transaksi yang berukuran kecil seperti tiket tol dapat ditempel dahulu dikertas HVS yang dibagi dua kemudian disatukan dengan bukti kas keluar dengan menggunakan stapler.

5.      Siapkan ordner untuk mendokumentasikan bukti-bukti transaksi, berikutn dengan dua guide yaitu guide debet dan guide kredit.

6.      Tulis pada ordner, nama bulan dan tahun .

7.      Beri lubang pada sisi kiri bukti kas masuk dan bukti kas keluar beserta bukti transaksinya dengan menggunakan perforator.

8.      Masukkan dan susunlah bukti-bukti transaksi kedalam ordner secara urutan tanggal (kronologis). Dengan posisi transaksi yang lama dibawah dan transaksi terbaru di atas transaksi tanggal 1 dibawah dan transaksi tanggal 30/31 diatas pada setiap bulannya. Pengelempokan transaksi dilakukan dengan meletakkan bukti transaksi pengeluaran pada guide kredit dan bukti transaksi penerimaan pada guide debet.



Selasa, 17 Oktober 2017

LEMBAGA KEUANGAN


A. Tujuan Pembelajaran
Setelah mempelajari Kegiatan Belajar 3 diharapkan Anda mampu untuk :
1. Menjelaskan pengertian lembaga keuangan bank
2. Menjelaskan pengertian lembaga keuangan non bank
3. Menjelaskan jenis lembaga keuangan bank
4. Menjelaskan jenis lembaga keuangan non bank
5. Menjelaskan peran masing-masing lembaga keuangan bank
6. Menjelaskan peran masing-masing lembaga keuangan non bank
7. Mengidentifikasi kriteria lembaga keuangan bank
8. Mengidentifikasi kriteria lembaga keuangan non bank
9. Membedakan lembaga keuangan bank dengan non bank

B. Uraian Materi
1. Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah badan usaha yang mengumpulkan asset dalam bentuk dana dari masyarakat dan disalurkan untuk pendanaan proyek pembangunan serta kegiatan ekonomi dengan memperoleh hasil dalam bentuk bunga sebesar prosentase tertentu dari besarnya dana yang disalurkan.
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI No.792 Tahun 1990 tentang Lembaga Keuangan didefinisikan sebagai semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan.
Sedangkan Lembaga Keuangan menurut Undang- Undang No.14/1967 Pasal 1 ialah, Semua badan yang melalui kegiatan kegiatannya di bidang keuangan, menaruh uang dari dan menyalurkannya kedalam masyarakat. Artinya kegiatan yang dilakukan oleh lembaga keuangan selalu berkaitan dengan bidang keuangan.
Kesimpulan -> lembaga keuangan adalah suatu lembaga yang dalam operasi sehari-harinya menjalankan jasa di bidang keuangan, yaitu berupa perantara (intermediasi) dari pihak yang surplus dana kepada pihak yang defisit dana baik itu sektor rumah tangga, swasta, maupun pemerintah.

2. Peran Lembaga Keuangan
Menurut Ycager & Seitz lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sebagai berikut:
a. Pengalihan aset (assets transmutation)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji-janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kebutuhan peminjam. Dana pembiayaan asset tersebut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan atau memindahkan kewajiban peminjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transmutation.
b. Likuiditas (Liquidity)
Likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dimaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
c. Alokasi pendapatan (Income allocation)
Dalam kenyataannya di masyarakat banyak individu memiliki penghasilan yang memadai dan menyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. Untuk menghadapi masa yang akan datang tersebut mereka menyisihkan atau merealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja membeli atau menyimpan barang misalnya : tanah, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tahungan, deposito, program pensiun, polis asuransi atau saham-saham adalah jauh lebih baik jika dibandingkan dengan alternatif pertama.
d. Transaksi (Transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, deposito dan sebagainya, merupakan bagian dari sistem pembayaran. Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sehagai uang. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk mempermudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam hal tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.Dengan demikian lembaga keuangan berperan sebagai lembaga perantara keuangan yang menyediakan jasa-jasa untuk mempermudah transaksi moneter.

Ada beberapa faktor yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose & Frasser, 1988 : 13), yaitu:
a. Besarnya peningkatan pendapatan masyarakat kelas menengah. Keluarga dan individu dengan pendapatan yang cukup terutama dari kalangan menengah memiliki sejumlah bagian pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyediakan sarana atau saluran yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
b. Pesatnya perkembangan industri dan teknologi. Lembaga keuangan telah memperlihatkan dan memiliki kemampuan untuk memenuhi semua kebutuhan modal dan dana sektor industri yang biasanya dalam jumlah besar yang bersumber dari para penabung.
c. Besarnya denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik dan pinjaman di pasar uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung, lembaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersebut.
d. Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi berbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.
e. Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi nasabahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda (penalty cost). Untuk memenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito.
f. Keuntungan jangka panjang lembaga keuangan dapat memperoleh sumber dana atau meminjam uang dan penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah kemudian meminjamkannya dengan tingkat bunga yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang lebih panjang kepada nasabah debitur. Keuntungan atau spread antara biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun.
g. Risko yang lebih kecil. Pengawasan dan pengaturan pemerintah dan adanya program asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi lebih kecil dan investasi lain.

45
Dasar-dasar Perbankan Jilid 1
KEGIATAN BELAJAR 3
Ada beberapa faktor yang mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose & Frasser, 1988 : 13), yaitu:
a. Besarnya peningkatan pendapatan masyarakat kelas menengah. Keluarga dan individu dengan pendapatan yang cukup terutama dari kalangan menengah memiliki sejumlah bagian pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga keuangan menyediakan sarana atau saluran yang menguntungkan untuk tabungan mereka.
b. Pesatnya perkembangan industri dan teknologi. Lembaga keuangan telah memperlihatkan dan memiliki kemampuan untuk memenuhi semua kebutuhan modal dan dana sektor industri yang biasanya dalam jumlah besar yang bersumber dari para penabung.
c. Besarnya denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya penabung kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik dan pinjaman di pasar uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil akibat denominasinya yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana dan banyak penabung, lembaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersebut.
d. Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi jasa-jasa keuangan Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi berbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang menawarkan jasa keuangan.
e. Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik, mengurangi biaya likuiditas bagi nasabahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda (penalty cost). Untuk memenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito.
f. Keuntungan jangka panjang lembaga keuangan dapat memperoleh sumber dana atau meminjam uang dan penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih rendah kemudian meminjamkannya dengan tingkat bunga yang lebih tinggi untuk jangka waktu yang lebih panjang kepada nasabah debitur. Keuntungan atau spread antara biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak bersamaan, naik atau turun.
g. Risko yang lebih kecil. Pengawasan dan pengaturan pemerintah dan adanya program asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga keuangan menjadi lebih kecil dan investasi lain.
Dalam beberapa dekade terakhir, keuntungan lembaga keuangan semakin baik, namun resiko lembaga keuangan juga meningkat karena kompleksitas produk, industri dan perekonomian.

Secara garis besar, resiko yang dihadapi lembaga keuangan dapat dituliskan sebagai berikut:
a. Resiko Kredit: resiko bahwa aliran kas yang dijanjikan dari pinjaman dan surat berharga mungkin tidak dibayar penuh.
b. Resiko Likuiditas: resiko bahwa kenaikan tiba-tiba dari penarikan kewajiban dapat menyebabkan lembaga keuangan melikuidasi asset dalam waktu yang sangat pendek dan harga yang rendah.
c. Resiko suku bunga: resiko yang diciptakan perusahaan keuangan bahwa maturitas dari asset dan kewajiban tidak sesuai
d. Resiko Pasar: resiko yang muncul pada asset yang diperdagangkan dan kewajiban karena perubahan tingkat suku bunga, nilai tukar dan harga asset lain.
e. Resiko Luar Neraca (Off-Balance Sheet): resiko yang muncul dari perusahaan keuangan sebagai hasil dari aktivitas yang berhubungan dengan asset yang tergantung dan kewajiban-kewajiban.
f. Resiko Nilai Tukar Asing: Resiko yang muncul dari perubahan nilai tukar dapat menyebabkan nilai dari asset perusahaan keuangan dan kewajiban didenominasi dalam nilai tukar asing
g. Resiko Negara atau Kedaulatan: Resiko yang muncul karena pembayaran dari peminjam luar negeri dapat tertahan karena adanya interfensi dari pemerintah luar negeri.
h. Resiko Teknologi: Resiko yang muncul dari perusahaan keuangan oleh sebuah Perusahaan keuangan ketika investasi teknologi tidak menciptakan simpanan biaya yang terantisipasi
i. Resiko Operasional: Resiko bahwa teknologi yang ada atau sistem pendukung dapat rusak atau hancur
j. Resiko Insolvensitas: Resiko bahwa perusahaan keuangan tidak memiliki cukup modal untuk menutup penurunan tiba-tiba dari nilai asetnya.

3. Peran Lembaga Keuangan dalam Makro Ekonomi
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.

Saat ini, Bank dan lembaga keuangan merupakan salah satu pelaku terpenting dalam perekonomian sebuah negara. Masyarakat maupun kalangan industri/usaha sangat membutuhkan jasa Bank dan lembaga keuangan lainnya, untuk mendukung dan memperlancar aktivitasnya. Sektor Industri menghasilkan barang atau jasa yang akan dikonsumsi sektor rumah tangga dengan menukarnya dengan uang yang dimilikinya. Transaksi ini terjadi di pasar komoditi. Sementara itu sebagai sumber daya, sektor rumah tangga akan menawarkan SDM-nya kepada sektor industri yang akan membayarnya dengan upah/gaji, atau bentuk kompensasi lainnya. Transaksi ini terjadi di pasar sumber daya.
Namun dalam masyarakat yang semakin berkembang saat ini, peran Bank dan lembaga keuangan lainnya sangatlah penting, khusunya sebagai lembaga mediasi antara pihak yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana. Bank dan lembaga keuangan menjadi pihak perantara bagi sektor rumah tangga dan sektor industri, khususnya di dalam menyerap dana dari sektor rumah tangga dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya kepada sektor industri sebagai kredit investasi. Meskipun dalam prakteknya penyerapan dan penyaluran dana itu sendiri dapat terjadi baik di dan untuk sektor rumah tangga maupun sektor industri.

4. Fungsi Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar utang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan sehingga risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan. Contoh dari lembaga keuangan adalah bank.

5. Jenis Lembaga Keuangan
Menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 792 Tahun 1990, lembaga keuangan diberikan batasan sebagai semua badan yang kegiatannya dalam bidang keuangan, melakukan penghimpunan dana, dan penyaluran dana kepada masyarakat, terutama guna membiayai investasi perusahaan. Dalam peraturan tersebut, lembaga keuangan diutamakan untuk membiayai investasi perusahaan, namun peraturan tersebut tidak berarti membatasi kegiatan pembiayaan lembaga keuangan hanya untuk investasi perusahaan. Dalam kenyatannya, kegiatan pembiayaan lembaga keuangan bisa diperuntukkan bagi investasi perusahaan, kegiatan konsumsi, serta kegiatan distribusi barang dan jasa.
Lembaga keuangan (atau sering juga disebut lembaga intermediasi) dapat dikelompokkan berdasarkan kemampuannya menghimpun dana dari masyarakat secara langsung. Atas dasar tersebut lembaga keuangan dapat dibedakan menjadi lembaga keuangan depositori (depository financial institution) dan lembaga keuangan non depositori (non depository financial institution).

a. Lembaga Keuangan Bank (Depository financial institution)
Lembaga keuangan depositori atau sering juga disebut depository intermediary. Lembaga keuangan ini menghimpun dan secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan (deposits) misalnya giro, tabungan atau deposito berjangka yang diterima dari penabung atau unit surplus. Unit surplus memiliki kelebihan pendapatan, setelah dikurangi kebutuhan untuk konsumsi. Lembaga keuangan yang menawarkan jasa-jasa seperti ini adalah bank-bank.
Berdasarkan fungsinya bank dapat dibedakan menjadi bank sentral, bank umum, dan bank perkreditan rakyat. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing jenis bank.
 Bank sentral di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia dan memegang fungsi sebagai bank sirkulasi, bankers bank,dan lender of the last resort. Biasanya pelayanan yang diberikan oleh Bank Indonesia lebih banyak kepada pihak pemerintah dan dunia perbankan. Dengan kata lain nasabah dari Bank Indonesia adalah lebih banyak kepada lembaga perbankan. Tujuan utama Bank Indonesia sebagai bank sentral adalah mencapai dan memlihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut bank sentral memiliki tujuan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjada kelancaran sistem devisa serta mengatur dan mengawasi bank.
§
 Bank umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya. Bank umum juga dikenal dengan nama bank komersil dan dikelompokkan ke dalam dua jenis yaitu bank umum devisa (melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing) dan bank umum non devisa (tidak melaksanakan jasa yang berhubungan dengan seluruh mata uang asing).
§
 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang khusus melayani masyarakat kecil dan pedesaan. Bank Perkreditan Rakyat awalnya berasal dari Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai dan bank lainnya yang kemudian dilebur menjadi Bank Perkreditan Rakyat. Jenis produk yang ditawarkan relatif sempit jika dibandingkan dengan bank umum, bahkan ada beberapa jenis jasa bank yang tidak boleh diselenggarakan oleh BPR, seperti pembukaan rekening giro dan ikut kliring.
§
b. Lembaga Keuangan Non Bank (Non depository financial institution)
Pengertian lembaga keuangan non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan dalam masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan tujuan untuk mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Lembaga keuangan non depositori atau sering juga disebut lembaga keuangan Non bank. Lembaga keuangan non bank terbagi menjadi tiga jenis, yaitu lembaga keuangan kontraktual, lembaga keuangan investasi, dan lembaga keuangan pembiayaan.
Lembaga keuangan yang kegiatan usahanya bersifat kontraktual (contractual institutions) yaitu menarik dana dari masyarakat dengan menawarkan kontrak untuk memproteksi penabung terhadap risiko ketidakpastian misalnya polis asuransi, program pensiun. Kelompok lembaga keuangan kontraktual dapat disebut perusahaan asuransi dan dana pensiun.
Lembaga keuangan investasi (investment institution) misalnya perusahaan efek, reksa dana. Lembaga keuangan bukan bank lainnya yaitu perusahaan modal ventura dan perusahaan pembiayaan (finance company) yang menawarkan jasa pembiayaan sewaguna usaha, anjak piutang, pembiayaan konsumen dan kartu kredit.
Adapun jenis-jenis lembaga keuangan lainnya yang ada di indonesia saat ini antara lain :
a. Pasar Modal
Pasar tempat pertemuan dan melakukan transaksi antara pencari dana (emiten) dengan para penanam modal (investor). Dalam pasar modal yang diperjualbelikan adalah efek-efek seperti saham dan obligasi dimana jika diukur dari waktunya modal yang diperjualbelikan merupakan modal jangka panjang.
b. Pasar Uang
Sama seperti halnya pasar modal, yaitu pasar tempat memperoleh dana dan investasi dana. Hanya bedanya modal yang ditawarkan di pasar uang adalah berjangka waktu pendek dan di pasar modal berjangka waktu panjang. Dalam pasar uang transaksi yang lebih banyak dilakukan dengan media elektronika sehingga nasabah tidak perlu datang langsung.
c. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi yang menghimpun dana dari para anggotanya kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggota koperasi dan masyarakat umum. Artinya para anggota koperasi dan masyarakat umum. Artinya para anggota koperasi simpan pinjam menyimpan uangnya sementara belum digunakan. Kemudian oleh pengurus koperasi uang tersebut dipinjamkan kembali para anggotanya yang membutuhkan, termasuk kepada masyarakat umum yang membutuhkan jika memungkinkan.
d. Perusahaan Pegadaian
Lembaga keuangan yang menyediakan fasilitas pinjaman dengan jaminan tertentu. Jaminan nasabah tersebut digadaikan dan kemudian ditaksir oleh pihak pegadaian untuk menilai besarnya nilai jaminan. Besarnya nilai jaminan akan mempengaruhi jumlah pinjaman. Sementara ini usaha pegadaian secara masih dilakukan pemerintah.
e. Perusahaan Sewa Guna (Leasing)
Bidang usahanya lebih di tekankan kepada pembiayaan barang-barang modal yang di inginkan oleh nasabahnya. Sebagai contoh jika seseorang ingin memperoleh barang-barang modal secara kredit, maka kebutuhan ini pembayarannya dapat ditutup oleh perusahaan leasing. Pembayaran oleh nasabah diangsur sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat. Jadi dalam hal ini perusahaan leasing lebih banyak bergerak dalam bidang pembiayaan barang-barang kebutuhan modal.
f. Perusahaan Asuransi
Perusahaan yang bergerak dalam usaha pertanggungan. Setiap nasabah dikenakan polis asuransi akan menanggung kerugian dengan menggantikannya apabila nasabahnya terkena musibah atau terkena risiko seperti yang telah diperjanjikan. Artinya usaha asuransi merupakan kegiatan menanggung risiko yang dikaitkan dengan keuangan antara polis yang harus dibayar dan klaim yang diterimanya. Besarnya polis akan memengaruhi klaim yang akan diterima.
g. Perusahaan Anjak Piutang (factoring)
Merupakan perusahaan yang usahanya adalah mengambil alih pembayaran kredit suatu perusahaan dengan cara mengambil kredit bermasalah perusahaan lain atau dapat pula mengelola penjualan kredit perusahaan yang membutuhkannya. Usaha ini memang relatif baru di Indonesia. Perusahaan ini kegiatan utamanya adalah membantu perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dalam melakukan penagihan atau pengelolaan utangnya. Keuntungan yang diperoleh dari usaha ini merupakan fee yang telah disepakati bersama atau keuntungan dari harga jual dengan hasil penagihan yang dilakukannya.
h. Perusahaan Modal Ventura
Merupakan pembiayaan oleh perusahaan-perusahaan yang usahanya mengandung resiko tinggi. Perusahaan jenis ini relatif baru di indonesia. Usahanya lebih banyak memberikan pembiayaan dalam bentuk kredit tanpa jaminan yang umumnya tidak dilayani oleh lembaga keuangan lainnya. Selama ini kredit dengan jaminan sangat menyulitkan, memberatkan dan menghambat nasabah untuk memperoleh modal, walaupun dewasa ini pihak perbankan telah memperlunak persyaratan untuk memperoleh kredit.
i. Dana Pensiun
Merupakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana pensiun suatu perusahaan pemberi kerja atau perusahaan itu sendiri. Penghimpunan dana pensiun melalui iuran yang dipotong dari gaji karyawan. Kemudian dana yang terkumpul oleh dana pensiun diusahakan lagi dengan menginvestasikannya ke berbagai sektor yang menguntungkan. Perusahaan yang mengelola dana pensiun dapat dilakukan oleh bank atau perusahaan lainnya.
j. Perusahaan kartu plastik
Perusahaan ini menerbitkan kartu plastik/kartu kredit. Kartu plastik digunakan sebagai pengganti uang tunai yang dipergunakan untuk berbagai keperluan lainnya. Pihak yang mengeluarkan kartu plastik ini dapat dilakukan oleh bank atau lembaga pembiayaan lainnya.
6. Perbedaan Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank
Secara umum, lembaga keuangan dapat dikelompokkan dalam dua bentuk, yaitu bank dan non bank. Mengingat kegiatan utama dari lembaga keuangan adalah menghimpun dasn menyalurkan dana, maka perbedaan anatar bank dan lembaga keuanagn non bank dapat dilihat melalui kegiatan utama tersebut. Perbedaan kedua bentuk lembaga keuangan tersebut dapat digambarakan dalam tabel berikut ini.

NO
KEGIATAN
BANK
NON BANK
1
Penghimpunan Dana
Secara langsung berupa simpanan dana masyarakat (tabungan, giro, dan deposito)
 
Secara tidak langsung dari masyarakat (surat berharga, penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain)
Hanya secara tidak langsung dari masyarakat (terutama melalui kertas berharga, bisa juga dari penyertaan, pinjaman/kredit dari lembaga lain)
2
Penyaluran Dana
Untuk tujuan modal investasi dan konsumsi
 
Kepada badan usaha dan individu
 
Untuk tujuan jangka pendek, menengah, dan panjang
Terutama untuk tujuan investasi
 
Terutama kepada badan usaha
 
Terutama untuk jangka menengah dan panjang