Selasa, 24 Oktober 2017
SPT PAJAK
SPT
(SURAT PEMBERITAHUAN) PAJAK
Pengertian SPT (surat pemberitahuan adalah) surat yang oleh wajib pajak
digunakan untuk melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau
bukan objek pajak dan atau harta dan kewajiban menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Macam-macam Pajak
Terdapat dua Jenis SPT
a. SPT (Surat Pemberitahuan) Masa
SPT (Surat Pemberitahuan) Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa
Pajak. Surat ini oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan atau
pembayaran pajak yang terutang dalam suatau masa pajak pada suatu saat.
b. SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan
SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan adalah Surat Pemberitahuan
untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Surat ini oleh wajib pajak
digunakan untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak terhutang dalam
satu tahun pajak.
Pengisian & Penyampaian SPT
# Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar,
lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin,
angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya
ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau
dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Fungsi SPT Surat Pemberitahuan
a. Bagi Wajib Pajak PPh
1.
Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan
mempertanggung-jawabkan penghitungan
jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- Melaporkan harta dan kewajiban;
b. Bagi Pengusaha Kena Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan penghitungan
jumlah PPN dan PPnBM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
c. Bagi Pemotong/ Pemungut Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pajak yang
dipotong atau dipungut dan disetorkan.
Tempat pengambilan SPT
Setiap WP harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak
(KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor
Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau dapat diunduh di laman Ditjen Pajak
Ketentuan Tentang Pengisian SPT
SPT wajib diisi secara benar, lengkap, jelas dan harus ditandatangani.
Dalam hal SPT diisi dan ditandatangani oleh orang lain bukan WP, harus
dilampiri surat kuasa khusus. Untuk Wajib Pajak Badan, SPT harus ditandatangani
oleh pengurus/direksi.
a. Penyampaian SPT oleh WP dapat dilakukan:
• Secara langsung ke KPP/KP2KP atau tempat lain yang ditentukan (Drop Box,
Pojok Pajak, Mobil Pajak Keliling);
secara langsung adalah tanda penerimaan surat;
e-Filing melalui ASP adalah bukti penerimaan elektronik;
Pos dengan bukti pengiriman surat adalah bukti pengiriman surat dan;
Perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan adalah tanda penerimaan
surat.
b. Batas waktu penyampaian
Untuk SPT Masa
Penyampaian SPT melalui Elektronik (e-Filing)
Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan secara elektronik
(e-Filling) melalui perusahaan ASP yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar melalui Kantor Pos secara
tercatat atau disampaikan langsung, paling lama 14 (empat belas) hari sejak
tanggal penyampaian
Surat Pemberitahuan secara elektronik.
Penyampaian Surat Pemberitahuan secara elektronik dapat dilakukan selama 24
(dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu. Surat Pemberitahuan
yang disampaikan secara elektronik pada akhir batas waktu penyampaian Surat
Pemberitahuan yang jatuh pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.
Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Apabila Wajib Pajak baik orang pribadi maupun badan ternyata tidak dapat
menyampaikan Surat Pemberitahuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan
karena luasnya kegiatan usaha dan masalah-masalah teknis penyusunan laporan
keuangan, atau sebab lainnya sehingga sulit untuk memenuhi batas waktu
penyelesaian dan memerlukan kelonggaran dari batas waktu yang telah ditentukan,
Wajib Pajak dapat memperpanjang penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan
dengan cara menyampaikan pemberitahuan secara tertulis atau dengan cara lain
misalnya dengan pemberitahuan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pajak dan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran
pajak yang terutang, dan disampaikan sebelum batas waktu penyampaian berakhir.
Sanksi Tidak Atau Terlambat Menyampaikan SPT
SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dikenai sanksi administrasi berupa denda :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar