Kamis, 22 Februari 2018

PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN



PPh Pasal 21 | Cara Perhitungan Pajak Penghasilan PPh 21 Pegawai Tetap 2018


Cara Perhitungan PPh Pasal 21 untuk periode Tahun 2018 saat ini nilainya mengacu pada peraturan pemerintah terkait pajak penghasilan yaitu : Undang-Undang No 36 Tahun 2008,  Peraturan Ditjen Pajak Nomor : PER-16/PJ/2016 mengenai : Tata Cara Penyetoran & Pelaporan PPh 21, Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 250/PMK.03/2008 tentang Biaya Jabatan & Iuran Pensiun dan Nomor : 101/PMK.010/2016 mengenai : Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Terbaru.

Pengertian Pajak Penghasilan PPh Pasal 21

Dikutip dari Peraturan Ditjen Pajak Nomor : PER-16/PJ/2016, PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan berkaitan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya yang dilaksanakan oleh Wajib Pajak (WP) orang Pribadi berupa gaji atau upah, honor, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh subyek pajak dalam negeri. 

Dasar Perhitungan PPh Pasal 21

Dari keempat peraturan pemerintah terkait pajak penghasilan diatas, point terpenting yang perlu diperhatikan dalam menghitung pajak PPh 21 Tahun 2018 adalah sebagai berikut :

1. Penghasilan Bruto

Penghasilan yang dikenakan PPh 21 adalah sebagai berikut :
  • Gaji Pokok ;
  • Tunjangan Rutin : Tunjangan Jabatan, Transportasi, dan Uang Makan ;
  • Tunjangan Tidak Rutin : Tunjangan Hari Raya (THR), Lembur, Bonus, Jasa Produksi ;
  • Tunjangan yang dibayar perusahaan atas premi asuransi & Iuran BPJS berupa Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM).



2.  Pengurang Penghasilan Bruto 

  • Biaya Jabatan sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor : 250/PMK.03/2008, ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan Bruto, atau maksimal 6 juta rupiah dalam setahun.
  • Iuran Pensiun sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor : 250/PMK.03/2008, ditetapkan sebesar 5% dari penghasilan Bruto, atau maksimal 2,4 juta rupiah dalam setahun ;
  • Premi iuran BPJS : Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar oleh pekerja ;
  • Premi iuran BPJS : Jaminan Pensiun yang dibayar oleh pekerja ;

Biaya jabatan khusus diperuntukkan hanya bagi karyawan tetap, setiap wajib pajak pajak tersebut berhak menerima potongan pph 21 diatas, walaupun pada prakteknya WP tidak memiliki jabatan dalam perusahaan.
Potongan lainnya yaitu iuran pensiun yang dibayar oleh Wajib Pajak kepada lembaga dana pensiun atau badan penyelenggara jaminan hari tua dimana pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Dari data diatas yang menjadi penambah dan pengurang atas penghasilan bruto terkait program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dapat Anda lihat pada tabel berikut ini :

Uraian
Dibayar Pemberi Kerja
Penambah Penghasilan
Dibayar Karyawan
Pengurang Penghasilan
Iuran BPJS Kesehatan
YA
TIDAK
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
YA
-
Jaminan Kematian (JKM)
YA
-
Jaminan Hari Tua (JHT)
TIDAK
YA
Jaminan Pensiun
TIDAK
YA

 


3. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Besaran nilai tarif penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 101/PMK.010/2016 adalah sebagai berikut :
  • Wajib Pajak (WP) orang pribadi sebesar 54 juta rupiah ;
  • Tambahan 4,5 juta rupiah bagi WP dengan status menikah ;
  • Tambahan 4,5 juta rupiah bagi WP yang memiliki tanggungan anggota keluarga sedarah, keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, dan anak angkat, maksimal 3 orang ;
  • Tambahan 54 juta rupiah bagi WP dimana penghasilan suami istri digabung.

Tarif Pajak Penghasilan PPh 21

No
Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Tarif PPh
1.
s/d 50 juta rupiah
5%
2.
50 s/d 250 juta rupiah
15%
3.
250 s/d 500 juta rupiah
25%
4.
Lebih dari 500 juta rupiah
30%

Tarif PPh 21 tersebut adalah sesuai dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan terbaru : Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang No 36 Tahun 2008 ;
Apabila Wajib Pajak tidak memiliki NPWP maka besaran tarif pajak penghasilan akan dikenakan tambahan biaya 20 persen dari tarif normal yang berlaku.

Pendapatan yang Tidak Dikenakan PPh Pasal 21

  • Penerimaan klaim dari perusahaan asuransi ;
  • Pendapatan dalam bentuk natura, langsung dikenakan PPh Final ;
  • Penerimaan tunjangan iuran pensiun dari pemberi kerja kepada lembaga dana pensiun dimana pendiriannya telah disahkan oleh Meneteri Keuangan ;
  • Penerimaan zakat dari lembaga amil zakat dimana pendiriannya telah disahkan oleh pemerintah ;
  • Penerimaan Beasiswa.

Contoh : Cara Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap


Contoh data Wajib Pajak adalah sebagai berikut :
  • Anton bekerja pada perusahaan PT. ABC, memperoleh upah sebesar Rp. 15 Juta Perbulan.
  • Anton statusnya adalah menikah dan memiliki 2 orang anak.
  • Perusahaan tersebut mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar premi (nilai % berdasarkan upah) sesuai dengan ketentuan dari BPJS, antara lain sebagai berkut :
  1. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 0.89% (tingkat risiko sedang), dibayar oleh perusahaan ;
  2. Program Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0.3%, dibayar oleh perusahaan ;
  3. Program Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7%, 3,7% dibayar oleh perusahaan, dan 2% oleh Anton ;
  4. Program Jaminan Pensiun sebesar 3%, 2% dibayar oleh perusahaan, dan 1% oleh Anton ;
Catatan :
  • Penambah penghasilan bruto : JKK & JKM
  • Pengurang penghasilan bruto : JHT & Jaminan Pensiun yang dibayar Anton

Tidak ada komentar:

Posting Komentar