Pengertian K3 Dibagi menjadi 2 pengertian, yaitu
a. Secara Filosofis
Suatu pemikiran atau upaya untuk menjamin keutuhan dan
kesempurnaan baik jasmani maupun rohani, tenaga kerja pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya terhadap hasil karya dan budayanya menuju masyarakat adl dan
makmur.
b.
Secara Keilmuan
Ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah
kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Ø Tujuan dari
k3:
a.
Melindungi kesehatan, keamanan dan keselamatan dari tenaga kerja.
b.
Meningkatkan efisiensi kerja.
c.
Mencegah terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Ø Adanya ilmu
tentang k3 :
a. Mempelajari tentang k3
b. Melaksanakan tentang k3
c. Memperoleh hasil yang sempurna dalam
mencegah terjadinya kecelakaan kerja
Ø Sasaran k3 :
a. Menjamin keselamatan pekerja
b. Menjamin keamanan alat yang digunakan
c. Menjamin proses produksi yang aman dan
lancer
Ø Norma-norma
yang harus dipahami dalam k3 :
a.
Aturan yang berkaitan dengan keselamatan dan kesehatan kerja
b. Diterapkan untuk melindungi tenaga
kerja
c. Resiko kecelakaan dan penyakit kerja
v Tujuan norma-norma
: agar terjadi keseimbangan dari pihak perusahaan dapat menjamin keselamatan
pekerja.
Ø Dasar hukum
k3 :
a. UU No.1 tahun 1970
b. UU No.21 tahun 2003
c. UU No.13 tahun 2003
d. Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.
PER-5/MEN/1996
Ø Hambatan dari
penerapan k3 :
a. Hambatan dari sisi pekerja/ masyarakat
:
·
Tuntutan pekerja masih pada kebutuhan dasar
· Banyak
pekerja tidak menuntut jaminan k3 karena SDM yang masih rendah
b. Hambatan dari sisi perusahaan:
Perusahaan yang biasanya lebih menekankan biaya
produksi atau operasional dan meningkatkan efisiensi pekerja untuk menghasilkan
keuntungan yang sebesar-besarnya.
2.
Jenis-jenis bahaya dalam k3
Dibagi menjadi 3, yaitu:
a. Jenis
kimia
Terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia
dengan bahan kimia berbahaya.
contoh:
· abu
sisa pembakaran bahan kimia
· uap
bahan kimia
· gas
bahan kimia
b. Jenis
fisika
- Suatu temperatur udara yang terlalu panas maupun
terlalu dingin.
- keadaan yang sangat bising.
- keadaan udara yang tidak normal.
Contoh:
·
Kerusakan pendengaran
· Suatu
suhu tubuh yang tidak normal
c. Jenis
proyek/ pekerjaan
Pencahayaan atau penerangan yang kurang.
Bahaya dari pengangkutan barang.
Bahaya yang ditimbulkan oleh peralatan.
Contoh:
·
Kerusakan penglihatan
·
Pemindahan barang yang tidak hati-hat sehingga melukai pekerja
·
Peralatan kurang lengkap dan pengamanan sehngga melukai pekerja
Ø
Istilah-istilah yang ditemui dalam dalam dunia kerja :
a. Harzard adalah suatu keadaan yng dapat
menimbulkan kecelakaan, penyakit dan kerusakan yang menghambat kemampuan
pekerja.
b.
Danger/ bahaya adalah tingkat bahaya suatu kondisi yang dapat
mengakibatkan peluang bahaya yang mulai tampak sehingga mengakibatkan
memunculkan suatu tindakan.
c. Risk adalah prediksi tingkat keparahan
bila terjadi bahaya dalam siklus tertentu.
d. Incident adalah memunculnya kejadian
yang bahaya yang dapat mengadakan kontak dengan sumber energi yang melebihi
ambang batas normal.
e. Accident adalah kejadan bahaya yang
disertai dengan adanya korban atau kerugian baik manusia maupun peralatan.
Ø Cara
pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja
a.
Pengendalian teknik
Contoh:
·
Mengganti prosedur kerja
·
Menutup atau mengisolasi bahan bahaya
·
Menggunakan otomatisasi pekerja
·
Ventilasi sebaga pengganti udara yang cukup
b. Pengendaan administrasi
Contoh:
·
Mengatur waktu yang pas/ sesuai antara jam kerja dengan istirahat
·
Menyusun peraturan k3
·
Memasang tanda-tanda peringatan
·
Membuat data bahan-bahan yang berbahaya dan yang aman
· Mengadakan
dan melakukan pelatihan system penanganan darurat
Ø Standart
keselamatan kerja
Pengamanan sebagai tindakan keselamatan kerja.
a.
Perlindungan badan yang meliputi seluruh badan.
b.
Perlindungan mesin.
c.
Pengamanan listrik yang harus mengadakan pengecekan berkala.
d.
Pengamanan ruangan , meliputi sistem alarm, alat pemadam kebakaran,
penerangan yang cukup, ventilasi yang cukup, jalur evakuasi yang khusus.
Ø Alat
pelindung diri
Adalah perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja
sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiridan
orang di sekelilingnya.
Adapun bentuk peralatan dari alat pelindung:
a. Safety
helmet
Berfungsi: sebagai pelindung kepala dari benda-benda
yang dapat melukai kepala.
b. Safety
belt
Berfungsi: sebagai alat pengaman ketika menggunakan
alat trasportasi.
c. Penutup
telinga
Berfungsi: sebagai penutu telinga ketika bekerja di
tempat yang bising.
d. Kaca
mata pengamanan
Berfungsi: sebagai pengamanan mata ketika bekerja dari
percikan.
e.
Pelindung wajah
Berfungsi: sebagai pelindung wajah ketika bekerja.
f. Masker
Berfungsi: sebagai penyaring udara yang dihisap di
tempat yang kualitas udaranya kurang bagus.
Kesehatan berasal dari
bahasa Inggris yaitu kata “Health” yang saat ini tidak hanya berarti
terbebasnya seorang dari penyakit namun memiliki makna sehat secara fisik,
mental maupun sosial.
Sedangkan keselamatan berasal
dari bahasa Inggris yaitu “Safety” dan pada umumnya dihubungkan dengan
keadaan terbebasnya seseorang dari peristiwa kecelakan (accident) atau
nyaris celaka (near-miss).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar