Penghasilan
Tidak Kena Pajak
Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah penghasilan yang
dikecualikan dari perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal 21. Penghasilan Tidak
Kena Pajak merupakan asumsi DJP atas penghasilan yang benar-benar Anda
keluarkan untuk memenuhi kebutuhan dasar Anda selama satu tahun, sehingga atas
penghasilan tersebut dikecualikan dari perhitungan pajak penghasilan PPh Pasal
21 sesuai dengan Undang Undang Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan unsur terpenting dalam menghitung pajak penghasilan PPh Pasal 21. Hal itu dikarenakan PTKP merupakan pengurang terbesar atas penghasilan Anda pada tahun pajak yang bersangkutan.
Besarnya PTKP akan disesuaikan dengan keadaan perekonomian negara pada tahun yang bersangkutan dan dapat diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan. Sehingga besarnya PTKP belum tentu sama untuk tiap tahunnya (Baca: Tarif PTKP Tahun 2001 sampai tahun 2016). Dan selama aturan atas PTKP belum diubah, maka tarif PTKP yang berlaku adalah tarif yang terakhir ditetapkan.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) merupakan unsur terpenting dalam menghitung pajak penghasilan PPh Pasal 21. Hal itu dikarenakan PTKP merupakan pengurang terbesar atas penghasilan Anda pada tahun pajak yang bersangkutan.
Besarnya PTKP akan disesuaikan dengan keadaan perekonomian negara pada tahun yang bersangkutan dan dapat diubah melalui Peraturan Menteri Keuangan. Sehingga besarnya PTKP belum tentu sama untuk tiap tahunnya (Baca: Tarif PTKP Tahun 2001 sampai tahun 2016). Dan selama aturan atas PTKP belum diubah, maka tarif PTKP yang berlaku adalah tarif yang terakhir ditetapkan.
Cara
Menghitung PTKP
Untuk Menghitung PTKP yang perlu dilihat
adalah status dan tanggungan yang dimiliki oleh pemegang kartu NPWP. Dan
perlu saya tegaskan kembali di sini, DJP melihat sebuah keluarga sebagai satu
kesatuan ekonomi, sehingga secara aturan umum, satu keluarga hanya boleh
memiliki satu NPWP.
Dalam kasus tertentu suami dan istri masing masing memiliki kartu NPWP maka beban atas PTKP diberikan kepada suami, dan PTKP untuk istri "dianggap" belum kawin dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Misalkan saja, Anda (suami) dan istri Anda memiliki seorang anak, maka status atas PTKP Anda adalah K/1 (kawin dengan 1 tanggungan) sementara istri Anda berstatus TK/0.
Dalam kasus tertentu suami dan istri masing masing memiliki kartu NPWP maka beban atas PTKP diberikan kepada suami, dan PTKP untuk istri "dianggap" belum kawin dan tidak memiliki tanggungan (TK/0). Misalkan saja, Anda (suami) dan istri Anda memiliki seorang anak, maka status atas PTKP Anda adalah K/1 (kawin dengan 1 tanggungan) sementara istri Anda berstatus TK/0.
Kode status untuk PTKP dibagi menjadi dua yaitu status pernikahan dan tanggungan. Untuk status pernikahan diberi kode TK untuk Tidak Kawin, dan kode K untuk Kawin. Sementara tanggungan diberi kode angka yaitu 0, 1, 2, dan maksimal 3. Sebagai contoh jika seorang suami dengan 1 anak maka kode PTKP nya adalah K/1. Namun jika anaknya 5 maka tidak boleh ditulis K-5, maksimal hanya 3 tanggungan, jadi statusnya adalah K-3.
Sehingga kode-kode PTKP yang berlaku adalah
1.
Status Lajang (TK) ~ TK/0
, TK/1 , TK/2 , TK/3
2.
Status Menikah (K) ~ K/0
, K/1 , K/2 , K/3
3.
Status PTKP Digabung (K/I) ~ K/I/0
, K/I/1 , K/I/2 , K/I/3
Agar status pernikahan atau status tanggungan dapat
diperhitungkan dalam PTKP, maka status tersebut sudah berubah sejak tahun pajak
sebelumnya. Jika Anda memiliki anak pada tanggal 2 Januari 2015, maka
tanggungan atas anak tersebut tidak boleh dimasukkan kedalam tanggungan PTKP
2015
Contoh
Kasus Perhitungan PTKP
Misalkan Budi adalah seorang pria lajang. Maka kode
PTKP yang digunakan adalah TK/0 sebagai kode dasar perhitungan. Sesuai dengan PTKP
2016, untuk TK/0 berlaku angka Rp 54.000.000. Dan untuk setiap
tanggungan diberi penambahan sebessar Rp 4.500.000. Jika Budi akhirnya
menemukan dambaan hati dan menikah maka status berubah menjadi K/0 sehingga
PTKP nya adalah Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 = Rp 58.500.000.
Dengan pernikahan yang membahagiakan ini akhirnya Budi memiliki satu anak maka statusnya naik menjadi K/1 sehingga PTKP nya adalah Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 = Rp 63.000.000.
Dengan memiliki anak, kebutuhan rumah tangga meningkat, sehingga keadaan memaksa sang Istri untuk bekerja dan ber-NPWP. Jika perhitungan pajak penghasilan mereka digabungkan maka otomatis status PTKP nya adalah K/I/1 (K/1 + TK/0) sehingga besarnya PTKP yang dia dapat gunakan adalah Rp 63.000.000 + Rp 54.000.000 = Rp 117.000.000.
Dengan pernikahan yang membahagiakan ini akhirnya Budi memiliki satu anak maka statusnya naik menjadi K/1 sehingga PTKP nya adalah Rp 54.000.000 + Rp 4.500.000 + Rp 4.500.000 = Rp 63.000.000.
Dengan memiliki anak, kebutuhan rumah tangga meningkat, sehingga keadaan memaksa sang Istri untuk bekerja dan ber-NPWP. Jika perhitungan pajak penghasilan mereka digabungkan maka otomatis status PTKP nya adalah K/I/1 (K/1 + TK/0) sehingga besarnya PTKP yang dia dapat gunakan adalah Rp 63.000.000 + Rp 54.000.000 = Rp 117.000.000.
Penghasilan
Dibawah PTKP
Banyak yang bertanya tentang penghasilan
dibawah PTKP. Untuk mempermudah pemahaman mari kita buat sebuah kasus. Anggap
saja saat masih lajang Budi adalah seorang pegawai bank dengan gaji Rp
4.000.000 per bulan. Maka dalam satu tahunnya penghasilan Budi adalah Rp
4.000.000 x 12 = Rp 48.000.000.
Berdasarkan PTKP 2016, status Budi adalah TK/0 dengan PTKP sebesar Rp 54.000.000. Sehingga gaji dalam satu tahun besarnya kurang dari besarnya PTKP. Karena Gaji - PTKP kurang dari "0", maka atas penghasilan Budi tidak ada yang dipotong Pajak Penghasilan PPh Pasal 21.
Perhitungan pajak penghasilan diatas PTKP pernah saya buatkan artikel tersendiri, namun dalam perhitungannya masih menggunakan PTKP 2015. Untuk perhitungan pajak penghasilan nya bisa Anda pelajari di artikel berikut Perhitungan Gaji di atas PTKP.
Berdasarkan PTKP 2016, status Budi adalah TK/0 dengan PTKP sebesar Rp 54.000.000. Sehingga gaji dalam satu tahun besarnya kurang dari besarnya PTKP. Karena Gaji - PTKP kurang dari "0", maka atas penghasilan Budi tidak ada yang dipotong Pajak Penghasilan PPh Pasal 21.
Perhitungan pajak penghasilan diatas PTKP pernah saya buatkan artikel tersendiri, namun dalam perhitungannya masih menggunakan PTKP 2015. Untuk perhitungan pajak penghasilan nya bisa Anda pelajari di artikel berikut Perhitungan Gaji di atas PTKP.
Tarif
PTKP terbaru mengacu pada aturan yang terakhir ditetapkan. Sehingga untuk tahun
2017 ini tarif PTKP nya masih menggunakan tarif PTKP 2016 dasar aturannya
adalah PMK Nomor 101/PMK.010/2016
Tidak ada komentar:
Posting Komentar